Konseling merupakan proses ko-kreatif antara konselor dan konseli yang lahir dari keadaan frustasi atau ambigu serta adanya kebutuhan untuk memecahkan masalah (Hecker & kottler, 2002). Melalui proses konseling, konselor akan membantu konseli untuk menelaah dan menguji world view konseli serta mengkonstruksi atau merekonstruksi makna suatu peristiwa dalam kehidupan konseli (Raskin, 1999). Keadaan dan aktivitas yang terjadi selama proses konseling menunjukkan pentingnya kreativitas dalam konseling. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Carson, Becker, Vance, & Forth (2003) kreativitas konselor dalam konseling memberikan banyak manfaat bagi keberhasilan konseling. Menurut Gladding (2008), kreativitas dalam konseling bermanfaat dalam meningkatkan efektivitas konseling dan berperan penting dalam memajukan profesi konseling.