PERJANJIAN
SEWA MENYEWA RUMAH
Perjanjian
ini dibuat pada hari ini (hari, tanggal, bulan, tahun) antara:
1.
Nama :
Pekerjaan
:
Alamat
:
Selanjutnya
akan disebut PIHAK PERTAMA (Yang Menyewakan).
2.
Nama :
Pekerjaan
:
Alamat
:
Selanjutnya
akan disebut PIHAK KEDUA (Penyewa).
Para
pihak menerangkan lebih dahulu bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah dari
tanah dan bangunan telah menyewakan kepada PIHAK KEDUA yang telah menerima sewa
dari PIHAK PERTAMA berupa:
Sebidang
tanah dan bangunan yang terletak di Jalan _____ Nomor _____ seluas _____ dengan
sertifikat Hak Milik _____ Desa _____ .
Selanjutnya
Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah
ini dan dilangsungkan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
Pasal
1
Sewa
menyewa ini dilangsungkan untuk jangka waktu _____ tahun, dan akan dimulai pada
tanggal _____ demikian akan berakhir pada tanggal _____ .
Pasal
2
Harga
sewa untuk jangka waktu selama _____ tahun tersebut sebesar _____ . Jumlah uang
telah dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebelum penandatanganan
Perjanjian ini. Untuk penerimaan uang, Perjanjian ini berlaku pula sebagai
tanda penerimaannya.
Pasal
3
PIHAK
KEDUA telah menerima apa yang disewanya tersebut dalam keadaan terpelihara
baik. Dan, oleh karena itu pada waktu sewa menyewa ini berakhir, maka ia wajib
untuk menyerahkan kembali dalam keadaan terpelihara baik pula.
Pasal
4
Selama
persewaan ini berlangsung PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atas kerusakan
atau kemusnahan yang mungkin terjadi pada apa yang disewakannya tersebut. Bisa
disebabkan oleh gempa bumi, kebakaran, keretakan pada dinding, atau kerusakan
pada konstruksi bangunan tersebut, dan hal-hal lainnya di luar kesalahan PIHAK
KEDUA atau karena bencana alam pada umumnya.
Pasal
5
PIHAK
PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA tentang apa yang disewakannya tersebut betul
adalah hak dan miliknya sendiri, tidak menjadi jaminan sesuatu utang, dan bahwa
selama sewa menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan
dan/atau gangguan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu
atau turut mempunyai hak atas apa yang disewakan tersebut. Karenanya, PIHAK
KEDUA dengan ini dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA mengenai hal-hal tersebut.
Pasal
6
Perjanjian
Sewa Menyewa ini tidak akan berhenti sebelum jangka waktu tersebut dalam Pasal
1 berakhir dan juga tidak akan berhenti karena salah satu pihak meninggal dunia
atau dipindahtangankannya secara bagaimana pun atas apa yang disewakan tersebut
kepada pihak lain sebelum jangka waktu persewaan tersebut berakhir.
Dalam
hal salah satu pihak meninggal dunia, maka para ahli waris yang meninggal dunia
berhak atau diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan atau melanjutkan sewa
menyewa ini sampai jangka waktu persewaan tersebut berakhir. Sedang, dalam hal
bangunan tersebut dipindahtangankan kepada pihak lain, maka pemilik baru atas
apa yang disewakan tersebut harus tunduk kepada syarat-syarat dan ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian ini.
Pasal
7
Pembayaran
rekening telepon, air selama sewa menyewa ini berlangsung, wajib dipikul dan
dibayar oleh PIHAK KEDUA. Sedangkan, pajak wajib dipikul dan dibayar oleh PIHAK
PERTAMA.
Pasal
8
PIHAK
KEDUA diperbolehkan untuk mengadakan perubahan-perubahan dan/atau
penambahan-penambahan pada ruangan sesuai dengan kebutuhan PIHAK KEDUA, asal
saja tidak merusak atau merubah konstruksi bangunan tersebut. Dengan ketentuan
setelah jangka waktu persewaaan ini berakhir, maka segala perubahan dan/atau
penambahan pada bangunan tersebut menjadi hak dan miliknya PIHAK PERTAMA, tanpa
kewajiban untuk membayar ganti rugi berupa apa pun kepada PIHAK KEDUA, kecuali
barang-barang dan/atau bahan-bahan yang sifatnya tidak melekat pada dinding
tetap menjadi milik PIHAK KEDUA.
Pasal
9
PIHAK
KEDUA diwajibkan untuk memelihara apa yang disewanya tersebut dengan
sewajarnya, atas biayanya sendiri, termasuk mengecat dinding-dinding yang
menurut pertimbangan PIHAK KEDUA perlu dilakukan.
Penjagaan
kebersihan tempat air, pembuangan air dan W.C. (Water Closet) harus dilakukan
oleh PIHAK KEDUA dan atas biaya _____ .
Pasal
10
PIHAK
KEDUA dilarang mempergunakan apa yang disewanya tersebut untuk keperluan lain,
selain daripada untuk _____ .
Pasal
11
PIHAK
KEDUA tidak diperkenankan dengan cara apa pun juga mengulang sewakan atau
mengalihkan hak sewanya tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak
lain, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
Pasal
12
PIHAK
KEDUA diwajibkan atas perongkosannya sendiri memenuhi segala ketentuan dari
yang berwenang mengenai orang yang menjalankan sesuatu usaha atau mendiami
sesuatu rumah beserta pekarangannya.
Pasal
13
Dalam
hal salah satu pihak berhendak untuk memperpanjang jangka waktu sewa menyewa
yang disebut dalam Pasal 1 dari akta ini, maka kehendaknya itu harus
diberitahukan kepada dan mendapat persetujuan tertulis dari pihak lainnya,
dalam waktu tiga bulan sebelum jangka waktu persewaan tersebut berakhir.
Pasal
14
Bilamana
persewaan ini belum berakhir, PIHAK KEDUA memutuskan persewaan tersebut, maka
PIHAK KEDUA tidak berhak untuk meminta kembali uang sewa yang belum terpakai,
dan menjadi miliknya PIHAK PERTAMA yang tidak dapat ditagih kembali oleh PIHAK
KEDUA, dan dianggap sebagai ganti rugi karena berakhirnya Perjanjian ini.
Pasal
15
Jikalau
sewa menyewa ini berhenti, karena habis jangka waktunya dan tidak dilanjutkan
(disambung) lagi menurut ketentuan dalam Pasal 13 tersebut, maka PIHAK KEDUA
diwajibkan untuk menyerahkan kembali kepada PIHAK PERTAMA tentang apa yang
disewanya tersebut dalam keadaan kosong (tidak dihuni oleh siapa pun juga).
Jika
PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya tersebut, maka PIHAK KEDUA dianggap
lalai. Kelalaian mana dibuktikan dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan
tersebut, sehingga tidak diperlukan teguran dengan surat juru sita atau
surat-surat semacam itu. Maka, untuk tiap-tiap hari kelalaiannya PIHAK KEDUA
dikenakan ganti rugi sebesar yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus
lunas kepada dan di tempat/di kantor PIHAK PERTAMA serta dengan kuitansi dari
PIHAK PERTAMA atau wakilnya yang sah.
Pasal
16
Tanpa
mengurangi apa yang tersebut di atas dalam Pasal 14, tentang aturan ganti rugi,
maka PIHAK KEDUA sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya, yaitu dalam hal
PIHAK KEDUA melalaikan kewajibannya untuk menyerahkan kembali apa yang
disewanya tersebut dalam keadaan kosong berikut kunci-kunci selengkapnya pada
waktu sewa menyewa ini berakhir, memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA dengan hak
substitusi dan asumsi untuk:
a.
Mengeluarkan PIHAK KEDUA dan/atau pihak lain yang menempati ruangan tersebut.
b.
Mengeluarkan semua barang dan perabot yang terdapat di dalam bangunan tersebut,
baik kepunyaan PIHAK KEDUA maupun kepunyaan pihak lain.
c.
Jika perlu menghubungi dan dengan bantuan pihak yang berwajib untuk
melaksanakan ketentuan sub (a) dan (b) tersebut.
d.
Menjalankan segala tindakan yang perlu dan berguna agar dapat menerima kembali
apa yang disewakan tersebut dalam keadaan kosong berikut kunci-kunci
selengkapnya.
Pasal
17
Apabila
terjadi perselisihan dari Perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan
musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak
dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan
mengambil domisili yang sah dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri _____ .
Demikianlah
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, tahun
seperti yang disebutkan dalam awal Perjanjian ini.
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
_____________
___________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Untuk perbaikan ke depan silakan tinggalkan saran ataupun komentar...