Tampilkan postingan dengan label Skripsi Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Skripsi Syariah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Januari 2013

Pembagian Harta Peninggalan dengan Mempertimbangkan Kemampuan Ahli Waris

Proses penerusan atau perpindahan harta keluarga kepada anak-anak, kepada turunan keluarga telah dimulai ketika orang tua masih hidup, pengalihan hak atas harta dalam masyarakat muslim di Indonesia selain dalam bentuk pewarisan juga dikenal dalam bentuk hibah dan wasiat. Melihat fenomena yang ada di desa Langkap, peneliti tertarik dengan adanya praktek pembagian warisan, hibah dan wasiat dengan pertimbangan ekonomi ahli waris, bagi ahli waris PNS akan mendapat pembagian harta peninggalan dengan jumlah sedikit daripada ahli waris bukan PNS.

Dalam pembagiannya berdasarkan atas kesepakatan ahli waris karena dalam pembagian ini lebih mengutamakan asas musyawarah mufakat antar ahli waris. Perlu diketahui, fenomena pembagian harta peninggalan yang terjadi di desa Langkap menganut salah satu sistem keturunan yang ada di Indonesia yaitu sistem bilateral. sistem bilateral ini menarik garis keturunan bapak maupun ibu, sehingga dalam kekeluargaan semacam ini pada hakikatnya tidak membeda-bedakan ahli waris dari pihak ibu atau pun pihak bapak.

Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan hal-hal yang menjadi dasar masyarakat desa Langkap dalam pembagian harta peninggalan (waris, hibah dan wasiat) dengan pertimbangan ekonomi ahli waris serta mendeskripsikan langkah/cara yang dilakukan masyarakat Langkap untuk menghindari konflik antar ahli waris dalam pembagian harta peninggalan Penelitian ini termasuk ke dalam studi kasus (case study). Secara umum, Robert K.Yin dalam Case Study Research Design and Methods yang dikutip oleh Imam
Suprayogo mengemukakan bahwa studi kasus sangat cocok digunakan dalam penelitian dengan menggunakan pertanyaan “how” (bagaimana) dan “why” (mengapa), yang akan digunakan dalam wawancara. Berkaitan dalam masalah penelitian ini, maka unit analisis adalah masyarakat Langkap, karena penelitian ini merupakan studi kasus kemasyarakatan. Alasan dari pembagian harta peninggalan dengan pertimbangan ekonomi antara lain adalah karena adanya rasa belas kasihan, menghindari kesenjangan ekonomi, dan menghindari pertikaian. Cara untuk menghindari konflik dapat dilakukan dengan pembagian harta penuinggalan dengan pertimbangan ekonomi ahli waris, pembagian harta peninggalan sama rata, musyawarah dan menyerahkan persoalan kepada pihak desa.

Sumber: www.eprints.undip.ac.id
Untuk lebih lengkap bisa email ke dee_nbl@yahoo.co.id

Selasa, 15 Januari 2013

Konsep Keadilan sebagai Syarat Poligami Menurut Fiqh Mazhab Imam Safi'i


Abstrak

Ulama’ sepakat bahwa Poligami dalam Islam adalah boleh dengan syarat suami mampu untuk bersikap adil terhadap istri-istrinya. Adapun yang menjadi landasan hukumnya adalah surat al-Nisa’ ayat 3. Meskipun demikian, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama’ madzhab tentang bagaimana konsep keadilan itu sendiri dalam berpoligami. Hal ini disebabkan dari sisi mana dalam memahami ayat tersebut. Sebagaimana yang akan dibahas yakni pandangan ulama’ madzhab Syafi’i.

Penelitian ini untuk mengetahui konsep adil dalam poligami khususnya fiqih madzhab Syafi’i. Dalam penjelasannya ulama’ golongan madzhab ini membolehkan bagi suami melakukan poligami dengan syarat yakin atau menduga kuat mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya. Kebolehan poligami ini bukan
anjuran tetapi salah satu solusi yang diberikan dalam kondisi khusus kepada mereka (suami) yang sangat membutuhkan dan memenuhi syarat tertentu. 
Pembatasan masalah dalam penelitian ini perlu dilakukan agar pembahasan yang ada tidak terlalu luas dan tidak menyimpang dari pokok permasalahan, disamping itu juga untuk mempermudah melaksanakan penelitian. Oleh sebab itu maka penulis membatasi penelitian dengan hanya membahas permasalahan tentang pernikahan poligami dan keadilan sebagai diperbolehannya menurut madzhab Syafi’i.

Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan metode deskriptif analisis terhadap pendapat para ulama’ madzhab Syafi’i, sebagai data primer dan data sekundernya diambil dari kitabkitab atau buku-buku yang ada kaitannya dengan masalah tersebut. Data yang ditemukan adalah, menurut ulama’ madzhab Syafi’i, makna keadilan sebagai syarat poligami bukan pada keadilan makna batin (seperti cinta dan kasih sayang) tetapi keadilan pada hal-hal yang bersifat material dan terukur. Sebagaimana diisyaratkan oleh ayat 129 surat al-Nisa’ dan latar belakang sosiologis sebab turun ayat poligami (ayat 3: al-Nisa’). Yang dimaksud dengan pembagian yang seadil-adilnya, ialah dalam hal: nafkah, pakaian, tempat tinggal, dan waktu giliran.

Sumber: www.digilib.uin-suka.ac.id
Untuk lebih lengkap bisa email ke dee_nbl@yahoo.co.id

Jumat, 11 Januari 2013

Ihdad bagi Perempuan dalam Kompilasi Hukum Islam (Sebuah Analisis Gender)

Abstrak


Perempuan (isteri) memiliki kewajiban melaksanakan iddah dan ihdad, karena ditinggal mati oleh suaminya, selama empat bulan sepuluh hari. Hal ini merupakan suatu kondisi di mana isteri harus menahan diri atau berkabung. Selama masa itu, isteri hendaknya menyatakan dukanya dengan tidak berhias, tidak bercelak mata dan tidak keluar rumah. Hal ini bertujuan untuk menghormati kematian suami. Apabila masa iddah telah habis, maka tidak ada larangan bagi perempuan untuk berhias diri, melakukan pinangan, bahkan melangsungkan akad nikah.

Penelitian ini bertujuan, untuk memahami ihdad bagi perempuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), dengan menggunakan pisau analisis gender. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui kontektualisasi ‘urf ihdad perempuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), karena ‘urf atau adat masyarakat pada dewasa ini, berbeda dengan aktivitas masyarakat di saat al- Qur’an serta al-Sunnah turun sebagai sumber hukum tertinggi. 

Metode penelitian yang digunakan adalah (library research), yaitu penelitian yang diarahkan dan difokuskan terhadap penelitian bahan-bahan pustaka, yang ada kaitannya dengan masalah iddah dan ihdad. Sumber data yang diperoleh adalah dari sumber data primer, sekunder serta tersier, dengan menelaah Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya yang memperbincangkan tentang ihdad bagi perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya, serta buku-buku fiqh dan analisis gender dan Islam.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan tentang ihdad dalam pasal 170, BAB XIX, poin satu dan dua KHI dapat dinyatakan tidak bias gender. Hal ini karena ketentuan masa berkabung (ihdad), berlaku tidak hanya bagi perempuan tetapi juga bagi laki-laki, meskipun dengan bentuk atau cara yang berbeda.
Penulis menggunakan teori ‘urf yang berkesesuaian dengan teori limitasi Shahrur dengan melihat kebiasaan masyarakat pada umumnya, hal ini dapat dikatakan tidak bertentangan dengan ketentuan nash. Dalam hal ini yang perlu digarisbawahi bahwa redaksi ihdad kurang dari ketentuan teks al-Qur’an, di mana selama berkabung perempuan tidak boleh bersolek, bercelak mata dan keluar rumah. Maka pelaksanan ihdad yang tidak sampai batas maksimal (empat bulan sepuluh hari), dengan catatan tidak menimbulkan madzarat dan fitnah.

Sumber: https://www.google.co.id
Untuk lebih lengkap bisa email ke dee_nbl@yahoo.co.id

Rabu, 09 Januari 2013

Problem Nikah di Atas Tangan

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Dalam al-Qur`an dinyatakan bahwa hidup berpasangan-pasangan dan  hidup berjodoh-jodohan adalah naluri segala makhluk Allah Swt.[1] Sebagaimana firman-Nya dalam surat az-Zariyat
“Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah”.   (QS. az-Zariyat (51): 49).[2]

Menurut undang-undang perkawinan No.1 tahun 1974, mengatakan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.[3] Perkawinan juga salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat kita sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut wanita dan pria bakal mempelai saja, tetapi juga orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya, bahkan keluarga-keluarga mereka masing-masing.[4] Dan merupakan pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.[5] 
Pernikahan menjadikan proses keberlangsungan hidup manusia di dunia ini berlanjut dari generasi ke generasi. Selain itu juga berfungsi sebagai penyalur birahi, melalui hubungan suami isteri serta menghindari godaan setan yang menjerumuskan.
Dari Abu Huraira r.a. berkata:
ان المراة تقبل فى صورة شيطان وتدبر فى صورة شيطان فاذا بصر احدكم امرة فليأتد اهله فان ذلك يرد ما فى نفسه (رواه مسلم و احمد و الترميد)
“Sesungguhnya wanita itu apabila menghadap kedepan berbentuk setan dan menghadap kebelakang juga berbentuk setan. Karenanya, jika salah seorang dari kalian melihat seorang wanita yang menakjubkan pandangannya, maka hendaklah ia segera mendatangi isterinya, yang demikian itu agar dapat mengendalikan gejolak yang ada di dalam dirinya. (H.R. Muslim dan at-Turmudzi).[6]

Jelaslah bahwa pernikahan merupakan lembaga yang suci, oleh karena itu pernikahan tersebut harus dilakukan melalui tata cara dan prosedur yang telah ditetapkan seperti halnya rukun dan syarat pernikahan harus terpenuhi, dilakukan pula pencatatan pernikahan di instansi yang telah di beri wewenang untuk mengurusi masalah tersebut. Pernikahan yang mana syarat dan rukunnya terpenuhi tetapi tidak di catat dan tidak terdaftar pada instansi tersebut di sebut nikah di bawah tangan dengan kata lain nikah sirri.[7] 
Secara faktual, problematika nikah di bawah tangan (nikah sirri) masih menjadi fenomena yang hidup dalam masyarakat Indonesia, terutama pada wilayah pedesaan yang mana tergolong masyarakat tradisional ini masalah kecil tapi sangat besar dampaknya terhadap akibat hukum dari perkawinan itu, terutama dampak terhadap anak karena anak dari hasil nikah di bawah tangan atau nikah yang tidak tercatat pada instansi yang berwenang cenderung mengalami kesulitan manakala harus berhubungan dengan birokrasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kejelasan status dan kependudukan anak tersebut masih dipertanyakan.
Kejelasan status dan kedudukan anak tersebut hanya dapat di lihat dalam akta kelahirannya. Dengan adanya akta kelahiran tersebut seorang anak dapat membuktikan bahwa dirinya adalah benar-benar anak dari ayah fulan X ibu Y dan akta tersebut harus dikeluarkan oleh suatu lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan akta tersebut.
Di Negara Indonesia yang berhak mengeluarkan akta kelahiran adalah Lembaga Catatan Sipil yang di atur dalam Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 1983 tentang penataan dan peningkatan penyelenggaraan catatan sipil.[8]
Melihat kenyataan tersebut, implementasi di lapangan menarik perhatian penulis untuk mengadakan penelitian di Dinas Kependudukan  dan Catatan Sipil. Dalam hal  ini penulis mengambil salah satu obyek untuk dijadikan penelitian, yakni proses permohonan penerbitan akta kelahiran anak dan implikasi dari nikah di bawah tangan dalam proses permohonan akta kelahiran anak. Dalam hal ini penelitian akan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Jombang yang termasuk salah satu lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia.

B.  Rumusan Masalah
Karena luasnya pembahasan yang berkaitan tentang problematika nikah di bawah tangan, maka perlu adanya pembatasan terhadap pokok-pokok masalah yang sistematis, pokok-pokok permasalahan tersebut dapat dirumuskan berupa pertanyaan sebagai berikut:
1. Bagaimana proses permohonan penerbitan akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Jombang?
2. Bagaimana Implikasinya nikah di bawah tangan terhadap proses  permohonan penerbitan akta kelahiran anak dan upaya penyelesaiannya?

Jumat, 20 Januari 2012

Pemanfaatan Bunga Deposito untuk Biaya Hidup di Kecamatan Danau Kerinci Menurut Hukum Islam

B A B I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Didalam Islam dikenal ada doktrin tentang riba dan pengharamannya, Islam tidak mengenal sistem perbankan modern dalam arti praktis, sehingga terjadi perbedaan pendapat. Berbeda pandangan dalam menilai persoalan ini akan berakibat timbulnya berbagai kesimpulan hukum yang berbeda pula, dalam hal boleh tidaknya dan halal haramnya.
Dunia perbankan dengan sistem bunga kelihatannya semakin mapan dalam perekonomian modern, sehingga hampir tidak mungkin menghindarinya, apalagi menghilangkannya. Bank pada saat ini merupakan suatu kekuatan ekonomi masyarakat modern.
Bank menurut Undang-Undang pokok perbankan No. 14 Tahun 1967 adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memebrikan kredit dan jasa-jasa lalu lintas pembayaran serta peredaran uang .
Dari satu segi tuntutan keberadaan bank itu dalam masyarakat untuk mengatur lalu lintas keuangan, dilain pihak masalah ini dihadapkan dengan keyakinan yang dianut oleh umat Islam, yang sejak awal keberadaan agama Islam telah didoktrinkan bahwa riba itu haram hukumnya. Seperti penjelasan Allah SWT dalam surat Ali imran ayat 130 :

ياايهاالذين امنوالاتأكلواالربوااضعافامضعفةواتقواالله لعلكم تفلحون.
(ال عمران:130)
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS. Ali Imran : 130)

Perbankan yang ada di Kabupaten Kerinci saat sekarang ini, menggunakan sistem bunga, yang mana bunga tersebut masih diragukan status hukumnya, apakah haram atau halal.
Dalam ayat diatas sudah ada ketegasan tentang larangan memakan riba. Namun tetap terdapat perbedaan pendapat. Bila berlipat ganda haram hukumnya dan bila tidak diperbolehkan (tidak dilarang). Sebagian ulama ada yang berpendirian, bahwa riba itu tetep haram walaupun tidak berlipat ganda. Kata-kata berlipat ganda dalam ayat tersebut, hanya menyatakan peristiwa (kejadian) yang pernah terjadi dimasa jahiliyah dan jangan dipahami mafhum mukhlafahnya, yaitu sekiranya tidak berlipat ganda, berarti tidak haram (dibolehkan) . Oleh karena adanya perbedaan pendapat tersebut masyarakat memandang bahwa bunga bank merupakan suatu hal yang wajar yang diperoleh oleh para nasabah bank apalagi masyarakat yang masih awam dalam memahami ajaran Islam, dia merasa hal itu tidak dilarang oleh Islam.
Kegiatan perbankan dalam masyarakat Kerinci pada umumnya dan masyarakat Danau kerinci pada khususnya, agaknya mampu memberikan pelayanan dan bantuan yang cukup terhadap penghidupan masyarakat yang sebahagian besar berpenghasilan sebagai petani. Sebahagian penduduk ada yang hasil panen mereka dijual dan uangnya dikumpul dan disimpan di bank dalam jumlah yang banyak. Namun apabila hasil panen mereka gagal dan mereka tidak memperoleh hasil dari panen mereka, maka mereka memanfaatkan jasa perbankan melalui bunga dari uang yang didepositokan di bank untuk membantu biaya hidup mereka. Ada lagi sebagian masyarakat yang masih menginjak pendidikan perkuliahan yang menggunakan bunga deposito sebagai penambah biaya studinya.
Realita yang terjadi pada sebagian penduduk Danau kerinci yang memanfaatkan jasa perbankan melalui bunga deposito juga terlihat pada sebahagian masyarakat yang mengadu nasib mereka di Malaysia. Mereka mendeposito atau menabung uangnya di bank yang ada di Sungai penuh. Bagi mereka yang berhasil mengadu nasib di Malaysia mereka menyimpan uang di bank dalam jumlah yang cukup banyak hingga puluhan juta. Mereka yang pergi ke Malaysia untuk mengadu nasib, rela meninggalkan anak mereka pada keluarga atau saudaranya. Untuk memenuhi kebutuhan sang anak tersebut selama ditinggalkan, maka dipungutlah bunga deposito dari uang yang ditabung di bank seperti untuk biaya pendidikan, biaya hidup dan lain sebagainya selama orang tuanya di Malaysia. Berdasarkan permasalahan tersebut diatas membuat penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut tentang bunga deposito dan permasalahannya serta menuangkannya dalam sebuah karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul : “PEMANFAATAN BUNGA DEPOSITO UNTUK BIAYA HIDUP DI KECAMATAN DANAU KERINCI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM”
B. Pembatasan Masalah
1. Bagaimana praktek pemanfaatan bunga deposito di masyarakat Danau kerinci ?
2. Bagaimana tanggapan masyarakat Danau Kerinci terhadap praktek pemanfaatan bunga deposito ?
3. Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap pemanfaatan bunga deposito untuk biaya hidup pada masyarakat Danau kerinci ?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui bagaimana sebenarnya praktek bunga deposito yang terjadi dimasyarakat Danau kerinci.
2. Untuk mengetahui bagaimana tanggapan masyarakat Danau kerinci terhadap pemanfaatan bunga deposito ?
3. Untuk mengetahui bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap pemanfaatan bunga deposito pada masyarakat Danau Kerinci ?
D. Kegunaan Penelitian
Apabila tujuan-tujuan tersebut diatas tercapai dengan baik, maka pembahasan skripsi ini dapat digunakan untuk :
1. Sumbangsih penulis kepada para pembaca semuanya, dan setidak-tidaknya sebagai penambah koleksi bacaan perpustakaan STAIN Kerinci.
2. Menjadi batu loncatan bagi para pembaca untuk meneliti dan menggali lebih jauh lagi tentang bunga deposito yang dilakukan oleh masyarakat Danau kerinci.
3. Untuk memberikan suntikan moril kepada masyarakat tentang bunga deposito dan permasalahannya.
4. Kelengkapan syarat penyelesaian studi pada STAIN Kerinci.
E. Kerangka Pikir
Salah satu tema kemanusiaan yang dicanangkan dalam Al-Qur’an adalah pelarangan riba. Riba tidak hanya dilarang oleh agama Islam, tetapi juga oleh agama-agama lain, yahudi dan Nasrani. Bukan hanya etika agama mengutuknya, tetapi juga etika filosofis seperti filsafat Yunani. Dengan demikian, disamping diketahui bahwa Al-Qur’an tidak sendirian dalam menampilkan sikap kerasnya terhadap riba, diketahui pula bahwa usia riba sudah tua.
Praktek riba yang terjadi pada zaman sekarang dalam hal muamalah berbentuk bank. Bank sebagaimana badan-badan usaha lainnya bertujuan untuk mencari keuntungan. Kegiatan yang dilakukan oleh bank diantaranya memeberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran serta peredaran uang.
Kontoversi menyangkut bunga bank, disatu pihak ia dapat dimasukkan kedalam riba, dipihak lain keberadaan bank dalam segala konsekwensinya tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Secara individual hubungan yang satu dengan yang lainnya tidak ada, tetapi bukanlah terbatas samapai disitu saja, melainkan terletak pada kepercayaan antara peminjam dengan pihak lembaga perbankan yang menjamin uang para penabung, hal ini sangat cocok dengan apa yang dikemukakan oleh R. Tjiptonugroho dalam bukunya perbankan ia mengatakan sebagai berikut : “ Faktor kepercayaan merupakan potensi yang harus dimiliki secara mutlak bagi kehidupan perbankan, dengan kepercayaan masyarakat atau menitipkan keuangannya kepada bank memberi hidup dan nafas kepada bank untuk menjalankan operasional aktifnya.”
Berbagai informasi tentang keadaan masyarakat ketika Al-Qur’an turun akan memudahkan memahami pesan-pesan Al-Qur’an secara tepat. Firman Allah SWT yang melarang tegas tentang keharaman riba yaitu dalam surat Ar-Rum : 39 merupakan ayat yang pertama kali turun mengenai riba, yang berbunyi :
الذ ين يأ كلو نالر بوالا يقو مو نا الا كما يقوم الذي يتخبطه الشيطن من المس
ذلك بانهم قالواانماالبيع مثل الربواواحل الله البيع وحرم الربوافمن جاءه موعظة مربه فانتهى فله ماسلف وامره الىالله ومن عاد فأولبك اصحب النارهم فيهاخلدون. (البقره:275)
Artinya : Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertamabah pada harta manusia, maka riba itu tidak menamabah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya). (QS. Ar-Rum : 39)

Berbicara masalah bunga deposito yang digunakan oleh masyarakat Danau kerinci ada beberapa pendapat dikalangan para ulama ataupun cendikiawan muslim yang mengaharamkan pemanfaatan bunga deposito dan ada yang memandang hal itu masih mutasyabihat, diantaranya :
1. Abu Zahrah, Abu A’ala al-Maududi, M. Abdullah al-arabi dan Yusuf qardhawi menagtakan bahwa bunga bank (deposito) dilarang oleh Islam, oleh sebab itu umat Islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai sistem bunga kecuali dalam keadaan darurat (terpaksa). Diantara ulama tersebut, Yusuf qardhawi tidak mengenal istilah “darurat atau terpaksa” tetapi secara mutlak beliau mengharamkannya.
2. Majlis Tarjih Muhammadiyah bunga bank yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya atau sebaliknya, termasuk syubhat atau mutasyabihat artinya belum jelas halal haramnya sesuai dengan petunjuk hadist Rasulullah kita harus berhati-hati dalam menghadapi hal-hal yang masih syubhat.
F. Hipotesis
Menurut hemat penulis mengenai bunga deposito yang dipraktekkan dalam masyarakat Kecamatan Danau Kerinci untuk kepentingan biaya hidup sehari-hari adalah termasuk riba. Hal itu dikarenakan masyarakat mengambil kelebihan ataupun bunga dari uang yang mereka simpan di bank. Jadi pemakaian bunga tersebut sudah termasuk riba dan hukumnya sesuai dengan apa yang diterangkan dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi yaitu haram.
G. Prosedur Penelitian
1. Lingkup Penelitian
Penelitian ini berada dalam batasan wilayah Kecamatan Danau Kerinci, walaupun demikian dengan tidak mengabaikan lembaga terkait, maka penelitian ini berpusat pada masyarakat Danau Kerinci yang menggunakan jasa perbankan yaitu deposito serta instansi-instansi terkait yang ada di Danau Kerinci.
2. Jenis Data
Jenis data yang akan dikumpulkan terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer berupa informasi yang berhubungan dengan pemanfaatan bunga deposito pada masyarakat Danau Kerinci. Sedangkan data sekunder berupa persentase masyarakat yang menabung di bank dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pembahasan atau masalah yang diteliti.
3. Sumber Data
Sumber data yang mungkin dimanfaatkan adalah masyarakat dan lembaga. Masyarakat yang dijadikan sumber data meliputi orang yang menabung atau mendepositokan uangnya di bank, para ulama, dan pihak-pihak yang berkompeten dikantor Camat Danau Kerinci juga dijadikan sumber data.
4. Populasi dan Sampling
Yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat Danau Kerinci yang terdiri dari 14 desa yang ada di kecamatan Danau Kerinci diantara desa tersebut adalah : Talang kemulun, Koto baru Sanggaran agung, Sanggaran agung, Pendung Talang Genting, Koto tengah Seleman, Seleman, Tebing tinggi, Cupak, Simpang empat tanjung tanah, Tanjung tanah, Koto salak, Koto petai, Ujung pasir dan Koto iman.karena jumlah populasi ini cukup banyak, maka penulis merasa penting untuk menetapkan sampel, sehingga penelitian yang dilakukan dapat memperoleh hasil yang jelas. Adapun yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah tiga buah desa yaitu :
a. Koto Salak
b. Koto Petai
c. Koto Iman
Adapun alasan penulis mengambil sampel tiga buah desa tersebut dikarenakan setelah dilakukan penciuman lapangan, terlihat bahwa di desa tersebut ada sebahagian penduduk yang menggunakan jasa perbankan. Berdasarkan pengamatan yang penulis lakukan ada sekitar sepuluh kepala keluarga dalam satu desa tersebut yang menggunakan jasa perbankan dan memanfaatkan bunga bank sebagai biaya hidup mereka. Dan juga dikarenakan desa-desa tersebut berdekatan letaknya, sehingga memudahkan penulis untuk mengadakan penelitian.
5. Methode Pengumpulan Data
Jenis penelitian yang dilakukan adalah :
Field Research (penelitian lapangan) yaitu penelitian yang penulis lakukan langsung dilapangan. Sedangkan methode pengumpulan datanya adalah :
a. Interview (wawancara) yaitu sebagai proses tanya jawab secara lisan terhadap dua orang atau lebih tentang permasalahan yang diteliti yaitu dengan ulama dan masyarakat.
b. Observasi yaitu suatu teknis peneyelidikan dengan cara mengamati, melihat dan mendengar pada objek-objek penelitian yaitu masyarakat Danau Kerinci.
c. Angket (Questionnaire) yaitu membuat pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, kemudian diserahkan kepada responden untuk memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.
6. Analisa Data
a. Induktif
Suatu cara yang digunakan dalam mengungkapkan atau memecahkan suatu masalah berdasarkan pendapatyang khusus, dan dari pendapat tersebut ditarik suatu kesimpulan yang bersifat umum.
b. Deduktif
Suatu cara yang digunakan dalam mengungkapkan suatu masalah yang diawali dengan mengemukakan pendapat-pendapat yang bersifat umum, kemudian dirumuskan menjadi suatu kesimpulan yang bersifat khusus.
c. Komperatif
Suatu cara pembahasan dengan membandingkan beberapa pendapat, kemudian diambil beberapa pebdapat yang lebih kuat alasannya. Dan bila memungkinkan, maka penulis juga akan mengemukakan pendapat sendiri.

Sumber: http://www.stainkerinci.ac.id
Untuk lebih lengkap bisa email ke dee_nbl@yahoo.co.id