Senin, 26 September 2011

Tayamum

Tayamum merupakan cara untuk menghilangkan hadats sebagai pengganti wudlu dikarena ada sebab-sebab yang memaksa. Orang tidak boleh melakukan tayammum selagi dirinya dan keadaannya masih memungkinkan menemukan air. Tayamum hanya di khususkan pada peristiwa – peristiwa kritis tidak ada air.

DEFINISI TAYAMMUM
Tayammum ialah pengganti wudlu untuk menghilangkan hadats kecil atau juga pengganti untuk menghilangkan hadats besar pada saat tertentu dan syarat – syarat terntentu pula. Praktek tayammum hanya mengusap wajah dan dua belah tangan sampai persendian.
Tayammum untuk satu kefardluan. Artinya, tayammum hanya bias tahan untuk satu kewajiban dan tidak bisa digunakan untuk menunaikan kewajiban yang lain walaupun ia belum mengalami batal sebagai mana wudlu. Akan tetapi tayammum bisa digunakan untuk beberapa saja ibadah – ibadah sunnat. Boleh saja membaca Al-quran berulang kali atau sholat dhuha, tahajjud, istikhara berkali – kali, tayammum tetap bertahan dan tidak rusak karenanya.

SEBAB – SEBAB TAYAMMUM
Apabila seorang akan melakukan shalat dan ternyata setelah kesana kemari ia tidak memperoleh air karena suasana kering berkepanjangan atau karena yang lain, maka Allah memutuskan dalam firmannya.

Artinya : “ Apabila engkau tidak menemukan air maka bertayammumlah dengan tanah yang bersih, usaplah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu” ( S. Al Ma’idah : 6 )
Rasulullah saw bersabda :
“Dari sa’id bin Abdurrahman bin abza, dari ayahnya : sesungguhnya datang seorang laki – laki bertanya kepada umar, “ “aku junub akan tetapi aku tidak memperoleh air ( bagaimana bisa aku shalat?), Umar menjawab : jangan shalat.” Kemudian Ammar berkata, “Ya Amiril mukminin, tidaklah engaku ingat ketika aku dan engkau bersama – sama dalam suatu perjalanan ? sementara kita bersama – sama junub dan tidak memperoleh air! Kemudian engkau tidak shalat, tetapi aku bergulingan ditanah lalu aku melakukan shalat. Sesudah itu Rasulullah SAW. Bersabda : sesungguhnya sudah cukup kalau engkau memukulkan kedua telapak tangan engkau ketanah, susudah itu meniupnya lalu disapukan, keduanya kewajah dan ketangan”.Umar berkata, “ Jika engkau khendaki, aku tidak akan menceritakan hadits ini”. ( HR.Muslim ).
Jadi maksud tayammum ialah memukulkan kedua telapak tangan ke tanah, lalu diusapkan kewajah, kemudian dipukulkan kembali ketanah dan diusapkan ke tangan sampai kepersendian. Adapaun sebab – sebabnya tidak hanya karena kesepian air sehingga tidak bisa berwudlu. Ada sebab – sebab lain yang menyatakan dan lebih jelasnya di bawah ini:
Tidak ada air baik ketika berpergian atau didaerahnya sendiri, namun masih diharuskan berusaha kesana kemari untuk mencarinya.
Ada sebab – sebab yang tidak dibolehkan menyentuh air, misal sakit keras, yang seumpama disentuhkan air sakitnya semakin parah.
Memulyakan hewan yang dimulyakan. Maksudnya, apabila ada air yang hanya cukup sekali wudlu dan pada waktu itu ada he wan yang dimulyakan sangat haus sekali, maka sebaiknya air itu tidak jadi digunakan untuk wudlu namun diberikan kepada hewan yang haus itu.
Hewan yang dimulyakan adalah selain hewan yang tidak dimulyakan, adapun hewan yang tidak dimulyakan sebagai berikut :
1. Orang yang meninggalkan shalat
2. Orang yang bersuami isteri dan melakukan zina
3. Murtad
4. Orang kafir harby
Anjing
Babi ( dan hewan yang membawa najis mughaladhah ).
Manusia termasuk hewan, yaitu hewan unnathiq (
hewan yang bisa bicara ), dan orang yang tidak melakukan shalat termasuk hewan yang tidak dimulyakan. Apabila ada air sedikit dan disana melihat ada orang yang kehausan yang orang itu sering tidak melakukan sholat, maka air sebaiknya dibuat wudlu dan jangan berikan kepada orang tersebut. Namun seumpama ada air sedikit dan disana melihat ada kambing yang kehausan, maka sebaiknya iar itu diberikan kepada k
ambing dan kita melakukan tayammum.

SYARAT – SYARAT TAYAMMUM
Bilamana sebab – sebab sudah mendesak dan mengaharuskan tayammum, maka boleh melakukan tayammum dengan syarat :
menggunakan debu yang suci. Tidak boleh menggunakan debu yang musa’mal ( debu yang sudah pernah digunakan tayammum). Juga tidak boleh menggunakan debu yang sudah bercampur dengan kapur atau gamping atau benda – bedan lembut lain yang selain debu.
sudah mencari kesana kemari.
mengerti tata caranya.
menghilangkan najis – najis yang berada di debu
melakukan tayammum di dalam waktu shalat
mengetahui arah kiblat sebelum tayammum, sebab kadang di daerah lain orang tidak tahu arah mana kiblat mana tidak.
satu kali tayammum untuk sekali kefardluan.

FARDLU TAYAMMUM
memindahkan debu. Debu yang masih bercampur dengan apapun dipindahkan pada tempat yang baik, ditaruh pada tempat yang layak, lantas dibuat tayammum. Sekali – kali jangan langsung pada bumi sebab perkirakan disana banyak najis – najis, dan yang terbaik adalah ambil tanahnya dan letakkan yang baik.
niat.
Lafadz niat Tayammum


Artinya : Aku niat melakukan tayammum agar dapat mengerjakan shalat, fardlu karena Allah ta’ala”.
Mengusap wajah
Mengusap dua tangan sampai persendian ( siku – siku )
Tertib antara dua usapan
Antara keduanya tidak dimasuki perkara – perkara selain tayammum atau dibalik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk perbaikan ke depan silakan tinggalkan saran ataupun komentar...