Jumat, 27 Januari 2012

Surat Eksepsi, Replik dan Duplik

Eksepsi: Surat jawaban yang mengemukakan tangkisan di luar pokok perkara
Replik : Jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatannya
Duplik : Jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat

===========================================================================
Perihal: Eksepsi atas gugatan penggugat Pekanbaru, 16 April 2010
No: 105/Eks/XII/2010

Kepada:
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Perdata No,45/PDT.G/2010/PN.PBR
Di Pengadilan Pekanbaru

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Hotman Paris, S.H., Advokat, berkantor di JL.MH Thamrin Kav .33 Sukajadi 10210, berdasarkan surat kuasa tanggal 29 Maret 2010, terlampir, berdasarkan surat kuasa khusus yang aslinya tersimpan dalam berkas perdata dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama tergugat:

Nama Lengkap : Fidha Juliana
Tempat Lahir : Bekasi
Umur/Tanggal Lahir : 18 Tahun / Juli 1991
Jenis Kelamin : Wanita
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Kampung Sawah Rt. 04 Rw .02 Jati Murni
Agama : Islam
Pekerjaan : Direktur PT.Juliana Jaya


DALAM EKSEPSI
Tergugat menyampaikan keberatan atas gugatan penggugat dengan alas an sebagai berikut :
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK SESUAI DENGAN HUKUM (EXCEPTIE ONRECHTMATIG OF ONGEGROUND)
Di dalam gugatannya penggugat menyatakan bahwa tergugat telah melawan hukum karena :
1. Bahwa tergugat menolak dengan tegas menolak dalil – dalil penggugat kecuali dalil – dalil secara tegas di akui kebenarannya oleh tergugat.
2. Bahwa benar telah terjadi perjanjian jual beli yang di laksanakan pada tanggal 30 Desember 2009.
3. Bahwa penggugat mengatakan tergugat secara sengaja tidak menyerahkan gedung sesuai dengan tanggal perjanjian. Bahwa sampai dengan tanggal 30 desember 2009 gedung yang di jual belum selesai di renovasi, tergugat bukan menggingkari perjanjian tetapi gedung tersebut memang belum selesai di renovasi.
4. Bahwa penggugat secara jelas meminta uang panjer dari perjanjian tersebut di kembalikan sedangkan tergugat telah mengurus segala yang berkenaan dengan perjanjian tersebut seperti renovasi gedung, pengurusan sertifikat dll.
5. Bahwa dengan secara sengaja penggugat menyatakan bahwa tergugat tidak menyerahkan segala bentuk sertifikat tanah , bangunan dan proses balik nama dalam perjanjian tersebut. Bahwa sampai dengan saat ini sertifikasi tanah, gedung dan balik nama sedang diproses, dan hingga saat ini surat – surat tersebut belum ada di tangan tergugat.
6. Bahwa dengan secara jelas penggugat meminta ganti rugi yang terlalu besar sehingga tidak dapat di terima secara rasional.Bahwa permintaan penggugat atas ganti rugi yang di ajukan tersebut tidak masuk akal , karena jumlah ganti rugi yang di minta terlalu besar.jika di jumlahkan maka tergugat harus membayar ganti rugi sebesar Rp.560.000.000,- . hal tersebut tidak dapat di terima secara rasional.
7. Bahwa dengan secara jelas penggugat menginginkan sita marital harta tergugat atas keinginan tergugat.Hal itu tidak dapat di terima karena tergugat belum terbukti bersalah atas hal ini.
8. Adanya kelalaian yang di lakukan oleh tergugat atas teguran yang di sampaikan tergugat.Hal itu tersebut di karenakan tergugat sedang berada di Malaysia dan belum mengurus surat kuasa kepada kuasa hukum.

Berdasarkan alasan–alasan tersebut di atas, maka tergugat mohon kepada majelis hakim Pengadilan negeri Jakarta Pusat agar memeriksa dan memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa tergugat tidak bersalah atas perjanjian jual beli gedung ini.
2. Menyatakan bahwa seharusnya penggugat memberikan tenggang waktu kepada tergugat.
3. Menyatakan bahwa penyerahan sertifikat tanah, gedung di lakukan setelah renovasi di selesaikan.
4. Menyatakan bahwa sita marital harta sebagaimana di uraikan di dalam poin 12 tidak dapat di terima didepan majelis hukum.
5. Menyatakan bahwa ganti rugi sebesar 70% sebagaimana di uraikan pada poin 10 tidak dapat di terima di depan majelis hukum.
6. Menyatakan bahwa penyerahan Gedung Perkantoran Jaya Tirta yang terletak di Jalan, Malang 65452 ,Blok 3, Nomor 8b , Luas Tanah 400 M2, Jumlah Lantai 4 (empat) Lantai akan di lakukan setelah renovasi selesai.
7. Menghukum penggugat membayar biaya perkara.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat berpendapat lain, Mohon seadil – adilnya ( ex Aquo et bono).

Hormat Kami
Kuasa Tergugat,


DIAN SAPTIA.SH.MH

===========================================================================


Perihal: Replik Pekanbaru, 20 April 2010
No : 75/Rep/XII/2010
REPLIK
Perkara Perdata No,45/PDT.G/2010/PN.PBR

PUJI SURANING UTAMI ……………………………………………….PENGGUGAT
MELAWAN
FIDHA JULIANA………………………………………………………….TERGUGAT

Kepada:
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Perdata No,45/PDT.G/2010/PN.PBR
Di Pengadilan Tinggi PEKANBARU

Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama penggugat , Kuasa penggugat dengan ini mengajukan Replik atas jawaban tergugat yaitu sbb :
1. Bahwa penggugat tetap pada dalil dalil sebagaimana telah di kemukakan di dalam gugatan dan menolak seluruh dalil dalil yang di kemukakan oleh tergugat kecuali yang di akui penggugat secara tegas.
2. Bahwa penggugat memohon agar penyerahan sertifikat tanah, gedung , dll di serahkan sebelum renovasi gedung, karena penggugat takut jika tergugat mengingkari perjanjian tersebut.
3. Bahwa penggugat memohon agar tergugat tidak mengundur – undur waktu penyerahan gedung dan segala hal yang berhubungan dengan perjanjian jual beli tersebut.
4. Bahwa penggugat menginginkan ganti rugi sebesar Rp.560.000.000,- di karenakan ada sumber lain yang menyatakan bahwa gedung tersebut telah di jual ke pihak lain, jika benar hal tersebut terjadi penggugat meminta down payment dan uang ganti rugi dari saudara tergugat.
5. Bahwa tindakan penggugat meminta sita marital adalah benar karena jika benar tergugat menjual kembali gedung tersebut maka penggugat telah di rugikan dan di tipu oleh tergugat.
6. Bahwa pengugat menyatakan bahwa kelalaian yang di lakukan oleh saudara tergugat di lakukan dengan sengaja , jika memang tergugat mempunyai itikad baik tergugat akan membarikan pesan singkat kepada penggugat.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon majelis hakim perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dan denda 0,2% atas keterlambatan
Subsider
Apabila hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Kuasa Penggugat,


RENDI AKBAR.SH.M hum

===========================================================================

Perihal : Duplik atas Replik penggugat Pekanbaru, 23 April 2010
No : 105/duplik/XII/2010
DUPLIK
Perkara Perdata No,45/PDT.G/2010/PN.PBR

PUJI SURANING UTAMI ……………………………………………….PENGGUGAT
MELAWAN
FIDHA JULIANA………………………………………………………….TERGUGAT

Kepada :
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Perdata No,45/PDT.G/2010/PN.PBR
Di Pengadilan Tinggi PEKANBARU

Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama tergugat , Kuasa tergugat dengan ini mengajukan duplik atas replik penggugat yaitu sebagai berikut:
1. Bahwa tergugat tetap pada dalil dalil sebagaimana telah di kemukakan di dalam gugatan dan menolak seluruh dalil dalil yang di kemukakan oleh tergugat kecuali yang di akui tergugat secara tegas.
2. Bahwa tergugat menyatakan secara jelas akan menyerahkan gedung dan surat – surat tersebut & tidak akan mengingkari janji.
3. Bahwa tergugat meminta tenggang waktu kepada penggugat selama 2 minggu dari surat ini di berikan untuk menyelesaikan renovasi gedung dan penyerahan surat – surat berhubungan dengan gedung tersebut.
4. Bahwa jika dalam jangka waktu tersebut tergugat mampu menyelesaikan hal – hal yang berkenaan dengan perjanjian , tergugat menginginkan penggugat mencabut gugatan yang telah di tujukan kepada tergugat seperti :
• Pengembalian down payment yang di ajukan penggugat.
• Ganti rugi sebesar 70 % dari angka perjanjian tersebut.
• Sita marital harta yang tertera dalam surat gugatan.
5. Bahwa tergugat telah mempunyai itikad baik kepada penggugat di harapkan agar penggugat menghargai tergugat dan dapat kembali menjalin kerja sama.
6. Bahwa atas keterlambatan ini tergugat akan membayar denda sebesar 0,2%
Yang di ajukan penggugat.
Berdasarkan uraian diatas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat agar memberikan agar memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menerima jawaban Tergugat sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum jawaban semula.
2. Menerima jawaban Tergugat secara keseluruhan.
3. Menerima permohonan Tergugat atas duplik tersebut.
4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam petitum jawaban Tergugat semula.
Subsider
Apabila hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hormat Kami
Kuasa Tergugat,


DIAN SAPTIA.SH.MH

Sumber: http://megizona.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk perbaikan ke depan silakan tinggalkan saran ataupun komentar...