Jumat, 03 Februari 2012

Aspek Hukum Pembiayaan Modal Ventura Bagi Usaha Agribisnis ( Studi Kasus Di Kota Tarakan )

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara ataupun daerah. Peran penting tersebut telah mendorong banyak negara termasuk Indonesia untuk terus berupaya mengembangkan UKM. Peranan UKM terutama sejak krisis moneter tahun 1998 dapat dipandang sebagai katup penyelamat dalam proses pemulihan ekonomi nasional, baik dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi maupun penyerapan tenaga kerja.

Setidaknya terdapat tiga alasan yang mendasari negara berkembang memandang pentingnya keberadaan UKM, yaitu pertama karena kinerja UKM cenderung lebih baik dalam hal melahirkan tenaga kerja yang produktif. Kedua, sebagai bagian dari dinamikanya, UKM sering mencapai peningkatan produktivitasnya melalui investasi dan perubahan teknologi. Ketiga adalah karena sering diyakini bahwa UKM memiliki keunggulan dalam hal fleksibilitas daripada usaha besar (Berry dkk., dalam Sri Rejeki). Lebih lanjut, usaha kecil dan usaha rumah tangga di Indonesia telah memainkan peran penting dalam menyerap tenaga kerja, meningkatkan jumlah unit usaha, dan mendukung pendapatan rumah tangga (Kuncoro dalam Sri Rejeki).

Sebagaimana dimaklumi bahwa perkembangan usaha dipengaruhi oleh banyak faktor, baik faktor internal maupun eksternal perusahaan. Salah satu faktor internal yang cukup berperan besar dalam mempengaruhi perkembangan usaha termasuk UKM adalah modal untuk investasi maupun modal kerja. Kesulitan memperoleh modal merupakan masalah klasik yang masih menghantui UKM di Indonesia selama ini.

Kinerja UKM dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan besaran Produk Domestik Bruto yang diciptakan UKM dalam tahun 2003 mencapai nilai Rp 1.013,5 triliun (56,7 persen dari PDB). Jumlah unit usaha UMKM pada tahun 2003 mencapai 42,4 juta, sedangkan jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor ini tercatat 79,0 juta pekerja. Pertumbuhan PDB UKM periode 2000 – 2003 ternyata lebih tinggi daripada total PDB yang sumbangan pertumbuhannya lebih besar dibandingkan dengan Usaha Besar (Wijono, 2005:87).

Perkembangan sektor UKM yang demikian menyiratkan bahwa terdapat potensi yang besar atas kekuatan domestik, jika hal ini dapat dikelola dan dikembangkan dengan baik tentu akan dapat mewujudkan usaha menengah yang tangguh, seperti yang terjadi saat perkembangan usaha-usaha menengah di Korea Selatan dan Taiwan. Namun, di sisi yang lain UKM juga masih dihadapkan pada masalah mendasar yang secara garis besar mencakup: pertama, masih sulitnya akses UKM pada pasar atas produk-produk yang dihasilkannya, kedua, masih lemahnya pengembangan dan penguatan usaha, serta ketiga, keterbatasan akses terhadap sumber-sumber pembiayaan dari lembaga-lembaga keuangan formal khususnya dari perbankan.

Keterbatasan akses sumber-sumber pembiayaan yang dihadapi oleh UKM khususnya pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) terutama dari lembaga-lembaga keuangan formal seperti perbankan, menyebabkan mereka bergantung pada sumber-sumber informal. Bentuk dari sumber-sumber ini beraneka ragam mulai dari pelepas uang (rentenir) hingga berkembang dalam bentuk unit-unit koperasi simpan pinjam dan bentuk-bentuk yang lain.

Permasalahan modal tersebut timbul karena tidak adanya titik temu UKM sebagai debitor dan pihak kreditor. Di sisi debitor, karakteristik dari sebagian besar UKM di Indonesia antara lain adalah masih belum menjalankan bisnisnya dengan prinsip-prinsip manajemen modern, tidak/belum memiliki badan usaha resmi, serta keterbatasan aset yang dimiliki. Sementara itu, di sisi kreditor, pemodal atau lembaga pembiayaan untuk melindungi risiko kredit, menuntut adanya kegiatan bisnis yang dijalankan dengan prinsip-prinsip manajemen modern, ijin usaha resmi serta adanya jaminan (collateral). Lembaga perbankan sebagai salah satu sumber modal secara optimal masih belum dapat membantu permasalahan yang dihadapi UKM. Relatif tingginya tingkat bunga kredit perbankan, prosedur serta persyaratan pengajuan kredit yang relatif sulit untuk dipenuhi, serta tidak adanya jaminan merupakan alasan utama bagi sebagian besar UKM untuk tidak mengajukan permohonan kredit kepada perbankan, UKM dengan segala keterbatasannya masih sulit untuk meraih modal dari sumber-sumber modal lembaga-lembaga keuangan non-bank seperti pasar modal dan leasing.

Menurut Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia Muslimin, Nasution, perbankan tidak kondusif dalam membangun usaha kecil karena kredit yang mereka kucurkan berdasarkan 5 C yakni character, capacity, capital, condition, dan collateral. Akibatnya, perbankan menerapkan berbagai persyaratan jaminan keamanan kredit yang disalurkannya. Apalagi mereka juga sering kali tidak membedakan persyaratan kredit terhadap usaha mikro atau kecil dengan usaha besar (TEMPO Interaktif, Jakarta: 01 Agustus 2005).

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah telah berupaya mengatasi masalah permodalan UKM tersebut, antara lain melalui pemberian subsidi bunga kredit bagi usaha kecil, dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN. Namun demikian, dengan keterbatasan anggaran pemerintah (budget constraint), program subsidi maupun PKBL-BUMN baru dapat menyalurkan kredit dana bergulir kepada sebagian kecil kelompok UKM yang pada umumnya berlokasi di perkotaan.

Salah satu upaya lain yang dikembangkan oleh pemerintah dalam rangka mendorong perkembangan UKM adalah dengan diterbitkannya peraturan pembentukan lembaga pembiayaan non bank yaitu Perusahaan Modal Ventura (PMV) melalui Keppres No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan dan Keputusan Menteri keuangan Republik Indonesia No. 1251/KMK/013/1988 jo Keputusan Menteri Keuangan Republik No. 468 Tahun 1995 tentang ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, diatur sistem pembiayaan oleh Perusahaan Modal Ventura dan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 81.1/Kep/M.KUKM/VIII/2002 tentang Petunjuk Teknis Perkuatan Permodalan Usaha Kecil, Menengah, Koperasi dan Lembaga Keuangannya dengan Penyediaan Modal Awal Padanan Melalui Lembaga Modal Ventura.

Pada prinsipnya model PMV (venture capital) merupakan sistem kerjasama yang bersifat equity financing yakni memberikan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dalam suatu perusahaan, atau di Indonesia dikenal sebagai Perusahaan Pasangan Usaha (PPU), untuk jangka waktu tertentu dan bersifat sementara. Dengan masuknya PMV ke dalam suatu PPU maka perusahaan tersebut mendapatkan partner yang secara bersama-sama akan mengembangkan perusahaan, baik dari segi permodalan maupun dari segi manajemen perusahaan. Dengan demikian diharapkan agar PPU dapat meningkatkan produktivitas usaha, kualitas barang dan jasa yang diproduksi, volume penjualan maupun pangsa pasar. Dalam model ini, PPU tidak dibebani dengan kewajiban keuangan seperti pembayaran pokok pinjaman, bunga maupun penyediaan agunan seperti yang dilakukan dalam model perbankan. Risiko dan keuntungan bisnis dalam model pembiayaan ini ditanggung dan dinikmati secara bersama-sama oleh PMV dan PPU sehingga membedakan dengan pola operasi bank konvensional.

Karakteristik pengelolaan modal ventura yang demikian berbeda dengan pengelolaan pembiayaan modal lainnya, sehingga keberhasilan pengelolaan modal ventura akan sangat ditentukan oleh proses transformasi dalam mekanisme suatu organisasi. Dalam kaitan ini, informasi sangatlah penting, dan informasi yang asimetrik akan terjadi apabila salah satu pihak menguasai informasi yang lebih banyak. Lebih lanjut dikemukakan bahwa situasi asimetrik tersebut cenderung mendorong terjadinya apa yang disebut sebagai moral hazard terutama oleh pihak yang mempunyai sifat “opportunist”, yakni cenderung memanfaatkan kesempatan untuk keuntungan pribadi.

Hal ini akan menyebabkan ketidakefisienan suatu organisasi mengingat oportunistik cenderung mendorong orang untuk melakukan tindakan curang. Proses transformasi akan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam hal PMV, proses transformasi akan melibatkan PMV dan PPU. Hubungan kedua pihak ini sangat berbeda dengan karakteristik hubungan antara pihak bank dan pihak perusahaan sehingga naik turunnya tingkat bunga tidak bisa digunakan sebagai acuan untuk instrumen transaksi. Oleh karena itu, guna menjaga kesinambungan kerja sama usaha antara kedua pihak sangatlah ditentukan oleh perilaku (behaviour) pihak-pihak yang terlibat baik secara personal antar pemegang saham, antara pemegang saham dan PMV, antara pemegang saham dan pengelola calon PPU, ataupun antar perusahaan tersebut.

Potensi permasalahan lain yang kemungkinan terjadi dalam suatu kerja sama usaha dapat berupa; hidden action (menyembunyikan sesuatu), contingency (sesuatu yang mungkin terjadi), opportunistic behaviour (perilaku oportunistik), dan bounded rationality (batas rasionalitas) Hardjosoekarto, 1994:125. Potensi timbulnya permasalahan tersebut menunjukkan bahwa perikatan kerja sama usaha modal ventura adalah berisiko tinggi terutama oleh sikap oportunistik pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, kerjasama dalam PMV seharusnya dilakukan dalam sebuah perjanjian yang mengikat kedua belah pihak lengkap dengan segala konsekuensi hukumnya sehingga diharapkan dapat menghindari atau paling tidak meminimalisir risiko yang mungkin timbul.

Perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak harus dapat melindungi kepentingan PMV dan PPU secara berimbang meski posisi PMV sebagai pihak yang menyediakan fasilitas modal dan tenaga ahli, yang berhadapan dengan PPU sebagai pihak yang membutuhkan fasilitas modal pembiayaan dan tenaga ahli.

Selama ini di kota Tarakan khususnya dan Propinsi Kalimantan Timur pada umumnya pembiayaan pada UKM memang telah banyak dilakukan melalui modal ventura oleh PT. Sarana Kaltim Ventura sebagai Perusahaan Modal Ventura. Berbagai perusahaan kecil termasuk usaha di bidang agribisnis menjadi sasaran pembiayaan PT. Sarana Kaltim Ventura.

B. Permasalahan

Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut :

1. Bagaimana perjanjian pola kerja sama usaha yang dilakukan PT. Sarana Kaltim Ventura dengan Perusahaan Pasangan Usaha di Kota Tarakan?

2. Apakah perjanjian antara PT. Sarana Kaltim Ventura dan Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) di Kota Tarakan sudah dapat meminimalisir risiko usaha yang dihadapi oleh para pihak?

C. Keaslian Penelitian

Berdasarkan penelusuran kepustakaan yang penulis lakukan, sepengetahuan penulis bahwa terdapat beberapa penelitian terdahulu yang membahas masalah yang berhubungan dengan Modal Ventura antara lain :

- Penelitian berupa tesis oleh : Sutarman Yodo ,tahun 1999 dengan judul Eksistensi Pembiayaan Modal Ventura terhadap kelompok Usaha Tani di Sulawesi Tengah

- Penelitian berupa tesis oleh : Syafruddin, tahun 1999 dengan judul Tinjauan Hukum terhadap Perusahaan Modal Ventura Sebagai Sumber Pembiayaan Pengembangan Pengusaha Kecil dan Menengah di Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hasil penelitian, penulis berkesimpulan bahwa penelitian ini berbeda dengan ke dua peneliti terdahulu. Penelitian tentang Aspek Hukum Pembiayaan Modal Ventura bagi Usaha Agribisnis di Kota Tarakan,belum pernah ada yang melakukan. Oleh karena itu penelitian ini merupakan suatu penelitian yang asli.



D. Kegunaan Penelitian

Kegunaan dari penelitian ini adalah :

1. Bagi pemerintah pusat dan daerah merupakan masukan dalam rangka penyusunan rencana strategis pengembangan PMV untuk menopang pembangunan dan pengembangan UKM, khususnya di Kota Tarakan.

2. Bagi praktisi merupakan referensi dalam rangka upaya untuk meningkatkan pengetahuan tentang PMV dan pelaksanaannya.

3. Bagi peneliti merupakan karya ilmiah yang berorientasi pada pengembangan sumber daya manusia dan implementasinya sebagai makhluk sosial pada bidang kerja sebagai wujud kepedulian terhadap peningkatan produktivitas pada bidang hukum.


E. Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk:

1. Mengetahui perjanjian pola kerja sama usaha yang dilakukan PT. Sarana Kaltim Ventura dengan Perusahaan Pasangan Usaha di Kota Tarakan.

2. Mengetahui apakah perjanjian antara PT. Sarana Kaltim Ventura dengan Perusahaan Pasangan Usaha di Kota Tarakan sudah dapat meminimalisir risiko usaha yang dihadapi oleh para pihak.

Sumber: http://pustakanet.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk perbaikan ke depan silakan tinggalkan saran ataupun komentar...