Kamis, 02 Februari 2012

Kebijakan Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Korban Tindak Pidana di Bidang Medis

ABSTRAK
Dewasa ini, tindak pidana di bidang medis sangat menjadi perhatian karena perkembangannya yang terus meningkat dengan dampak/korban yang begitu besar dan kompleks, yakni secara umum tidak hanya dapat menguras sumber daya alam, akan tetapi juga modal manusia, modal sosial, bahkan modal kelembagaan yang dilakukan dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban tindak medis tersebut. Karena pada dasarnya kebijakan hukum pidana merupakan upaya untuk merumuskan kejahatan yang lebih efektif dan pada hakikatnya merupakan bagian integral dari usaha perlindungan masyarakat (social welfare).
Berdasarkan latar belakang upaya memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana di bidang medis melalui kebijakan hukum pidana (penal policy) tersebut, maka muncul permasalahan yakni bagaimanakah perlindungan korban tindak pidana di bidang medis.
Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji/menganalisis data sekunder yang berupa bahan–bahan hukum terutama badan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai seperangkat peraturan atau norma–norma positif di dalam sistem perundang–undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta dokumen–dokumen yang berkaitan.
Selanjutnya, data dianalisis secara normatif kualitatif dengan jalan menafsirkan dan mengkonstruksikan pernyataan yang terdapat dalam dokumen dan perundang–undangan.

Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hukum pidana positif di Indonesia tentang tindak pidana di bidang medis masih memperlihatkan adanya kelemahan dalam kebijakan perlindungan korban dan
memperlihatkan juga bahwa harmonisasi perundang–undangan pidana di bidang medis tidak berjalan baik (KUHP, UU Kesehatan). Sebagai induk peraturan hukum pidana, UU No. 23 / 1992 sebagai UU induk di bidang medis yang akan datang dengan menekankan pada keseragaman dan konsistensi dalam hal perumusan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dan pemindanaan yang paling tepat bagi agar dapat memberikan rasa adil bagi korban dan dapat menimbulkan deterrent effect serta penggunaan mediasi penal sebagai tindak pidana di bidang medis ius constituendum dalam upaya memberikan rasa adil bagi korban tindak pidana di bidang medis. Hal ini terkait perkembangan hukum pidana di berbagai negara dewasa ini, yakni menggunakan mediasi penal sebagai salah satu alternatif penyelesaian masalah di bidang hukum pidana. Untuk lebih lengkap bisa lihat di link sumber di bawah ini.

Sumber: http://eprints.undip.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk perbaikan ke depan silakan tinggalkan saran ataupun komentar...