Senin, 06 Februari 2012

Perlindungan Hukum Terhadap Investor Reksadana BNI Dana Berbunga Menurut UU No. 8 Tahun. 1995 Tentang Pasar Modal

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Pasar modal merupakan wahana alternatif untuk mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sebagai wahana alternatif selain sektor perbankan, pasar modal selama ini telah menjadi sarana untuk memperoleh dana dari masyarakat. Masyarakat dapat melakukan investasi di pasar modal dengan berbagai pilihan jenis investasi yang sesuai dengan keinginannya. Investor dapat menanamkan dananya pada sekuritas-sekuritas seperti saham biasa, saham preferen, obligasi, obligasi konversi, sertifikat right, waran, sertifikat reksadana dan sebagainya.

Kemudahan yang diperoleh dari menanamkan investasi di pasar modal adalah sifat likuiditas dari investasi tersebut. Investor dapat membeli sekuritas yang akan memberi return yang baik dan menjual sekuritas tersebut apabila sedang memerlukan dana atau menggantinya dengan sekuritas lain bila prospek sekuritas lain tersebut lebih menjanjikan. Selain itu investor dapat melakukan diversifikasi dengan menanamkan dananya pada jenis sekuritas yang berbeda.

Investor pada umumnya melakukan aktivitas investasi dengan maksud untuk memperoleh return yang lebih besar daripada risiko yang dihadapinya serta lebih tinggi dari investasi pada asset yang bebas risiko. Investasi pada asset yang bebas risiko menjadi standar minimal dari apa yang akan diperoleh jika melakukan investasi pada saham. Tentu saja tujuan akhir dari investor melakukan investasi pada saham adalah untuk meningkatkan kemakmuran hidupnya. Untuk itu para investor harus mengelola dananya secara efektif dengan berusaha membeli saham-saham dengan risiko yang masih dapat diterima sehingga return yang akan diterima masih melebihi risiko yang dihadapi.

Untuk meminimalkan risiko pada investasi, seorang investor harus sering melakukan diversifikasi dalam investasi mereka. Investor mengkombinasikan berbagai sekuritas dalam investasi untuk meminimalkan risiko yang kemungkinan akan muncul. Diversifikasi pada investasi membuat investor dapat meminimalkan risiko dengan tetap memperhatikan return yang diterima. Salah satu bentuk nyata diversifikasi risiko adalah reksadana.

Investasi pada reksadana memenuhi prinsip investasi yakni jangan menaruh semua telur di dalam satu keranjang. Hal ini dikarenakan pada prinsipnya, investasi pada reksadana adalah melakukan investasi yang menyebar (diversifikasi) pada sejumlah alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang, seperti saham, obligasi, commercial paper dan sebagainya. Reksadana sendiri merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan sejumlah uang kepada pengelola reksadana (disebut manajer investasi), untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditetapkan.

Investasi melalui reksadana memiliki beberapa risiko. Pertama, meskipun manajer investasi telah melakukan investasi yang menyebar, belum tentu bisa mendapat keuntungan. Kalau ini terjadi, besar kemungkinan pemodal tidak bisa menikmati kenaikan Nilai Aktiva Bersih, bahkan akan mendapat kerugian dengan turunnya Nilai Aktiva Bersih. Kedua, bila manajer investasi melakukan pembubaran, yang penyebabnya bisa datang dari berbagai hal. Dalam hal demikian, pemodal juga akan mengalami kerugian.

Di dalam reksadana juga ada kemungkinan kemungkinan kerugian dikarenakan tidak diberikannya informasi mengenai perkembangan usaha reksadana. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada salah satu reksadana yang ada di Indonesia, yaitu Reksadana BNI Dana Berbunga. Manajer investasi dari reksadana ini lalai memberi tahu perkembangan dana yang ditanamkan pada berbagai investasi oleh Reksadana BNI Dana Berbunga. Akibatnya ketika terjadi keadaan yang merugikan investasi tersebut, investor tidak mengetahuinya, sehingga investor tidak melakukan tindakan yang dapat menyelamatkan investasinya, misalnya dengan menarik dananya dari Reksadana BNI Dana Berbunga. Akibatnya investor mengalami kerugian. Namun dalam hal ini investor tidak dapat meminta penyelesaian hukum terhadap kelalaian yang dilakukan manajer investasi tersebut. Hal ini dikarenakan belum ada ketentuan hukum yang mengatur tentang sanksi bagi manajer investasi yang lalai memberi informasi kepada investor. Dengan kata lain investor berada dalam keadaan tidak terlindungi. Berdasarkan adanya kemungkinan terjadinya wanprestasi oleh reksadana tersebut, penulis tertarik untuk meneliti tentang:

PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR TERHADAP WANPRESTASI REKSADANA BNI DANA BERBUNGA MENURUT UU NO. 8 TH. 1995 TENTANG PASAR MODAL


B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah di atas dirumuskan masalah sebagai berikut:

Bagaimana perlindungan hukum kepada investor menurut UU No. 8 Th. 1995?
Bagaimana penyelesaian terhadap complaint investor terkait dengan pengembalian jumlah investasinya di Reksadana BNI Dana Berbunga?



C. Tujuan Penelitian

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah sebagai berikut:

Untuk mengkaji perlindungan hukum kepada investor menurut UU No. 8 Th. 1995.
Untuk mengkaji penyelesaian terhadap complaint investor terkait dengan pengembalian jumlah investasinya di Reksadana BNI Dana Berbunga.



D. Manfaat Penelitian

Penelitian ini dapat memberikan manfaat sebagai berikut:

1. Dapat memberi masukan kepada para investor mengenai aspek risiko adanya wanprestasi yang dilakukan oleh reksadana.

2. Dapat memberi masukan kepada pihak pembentuk undang-undang berkaitan dengan perlindungan kepada investor reksadana.

3. Bagi penulis, penelitian ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan yang berkaitan dengan reksadana.

Sumber: http://pustakanet.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk perbaikan ke depan silakan tinggalkan saran ataupun komentar...