BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejak ditetapkan sebagai bahasa persatuan pada tanggal 28 Oktober 1928,
bahasa Indonesia terus mengalami perkembangan. Apalagi setelah ditetapkannya
bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara, pemakaian bahasa
Indonesia menjadi lebih luas. Tidak dapat dipungkiri, hampir semua bidang
kehidupan di negeri ini menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar
perhubungan.
Sebagai alat komunikasi dan interaksi, bahasa Indonesia terus mengalami kontak
dengan bahasa-bahasa lain, termasuk dengan bahasa asing dan bahasa daerah. “Sebagai
konsekuensi perkembangan global kehadiran bahasa asing dan bahasa daerah telah
memberikan pengaruh penting terhadap perkembangan bahasa Indonesia, yaitu dalam
memperkaya bahasa Indonesia terutama dari segi perbendaharaan kata”.[1]
Dalam kehidupan sehari-hari “sungguhpun bahasa Indonesia diperkaya oleh bahasa
lain, tetapi tidak sampai pada segi struktur bahasa. Karena itu bahasa
Indonesia tetap dapat menunjukkan jati dirinya”.[2]
|
Dalam upaya
pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia, tentunya tidak bisa dipisahkan
dari perjalanan sejarah khususnya Kongres Bahasa. Dimana sejak tahun 1938
hingga sekarang setidaknya telah delapan kali kongres bahasa diselenggarakan. Upaya
pembakuan bahasa, pedoman peristilahan, pedoman penyerapan dan sebagainya,
terus dilakukan dengan harapan bahasa Indonesia mencapai kesempurnaan dan dapat
menunjukkan jati diri dan karakteristiknya.
Hasil Kongres Bahasa Indonesia I yang diselenggarakan pada tahun 1938 di
Solo Jawa Tengah, telah memberikan penegasan tentang kedudukan bahasa Indonesia
serta pengembangan dan pembinaannya untuk semakin dimantapkan. Dalam amanat kongres
tersebut dijelaskan bahwa “kedudukan bahasa Indonesia diusulkan agar dijadikan
sebagai bahasa resmi dan bahasa pengantar di dalam perwakilan dan perundangan-undangan”.[3]
Untuk mewujudkan amanat Kongres Bahasa Indonesia I tersebut, pemerintah
mengambil suatu langkah dengan menetapkan kedudukan bahasa Indonesia sebagai
bahasa nasional dan bahasa negara. Sebagai bahasa nasional, pada tanggal 18
Agustus 1945, setelah kemerdekaan, pemerintah menetapkan bahasa nasional kita
adalah bahasa Indonesia. Demikian pula kedudukannya sebagai bahasa negara,
pemerintah menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Hal tersebut
tertuang dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945, yang selengkapnya menyatakan:
”Bahasa negara adalah bahasa Indonesia”.
Landasan konstitusional ini memberikan kedudukan yang kuat bagi bahasa Indonesia
untuk senantiasa digunakan dalam berbagai urusan kenegaraan dan dalam
menjalankan tata pemerintahan.
Untuk mengukuhkan bahasa Indonesia
sebagai bahasa nasional dan bahasa negara, serta untuk meningkatkan pengguna
dan penggunaannya dalam wilayah negara Indonesia, Kongres Bahasa Indonesia III
di Jakarta merekomendasikan; “agar kemahiran berbahasa Indonesia dijadikan
sebagai persyaratan penerimaan pegawai negeri. Rekomendasi yang kedua, agar
pemerintah menggariskan suatu kebijaksanaan di dalam kebudayaan”.[4]
Hal ini merupakan bentuk rasa tanggung jawab bersama sebagai warga negara dalam
melestarikan dan mengembangkan bahasa Indonesia.
Rekomendasi tentang kemahiran berbahasa Indonesia agar dijadikan sebagai
persyaratan penerimaan pegawai negeri sebagian telah diimplementasikan oleh
pemerintah. Terutama di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. Upaya ini
terus dilakukan dengan menjadikan tes Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia tetap
dipertahankan sebagai sarana untuk menentukan kemahiran berbahasa seseorang. Walaupun secara
teknis materi tes bahasa Indonesia akhir-akhir ini tidak menekankan pada
kemahiran secara praktis, melainkan hanya bersifat teoritis.
Berkaitan
dengan pembinaan bahasa, Kongres Bahasa Indonesia III menggariskan perlunya
dibentuk Dewan Nasional Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, perlu dilaksanakan
penataran guru-guru bahasa, perlu pembinaan keterampilan mengarang, dan perlu
pembinaan bahasa daerah.
Upaya
untuk mewujudkan hasil kongres tersebut, pemerintah melakukan berbagai langkah
pembinaan dan pengembangan bahasa. Upaya yang paling nyata adalah mensosialisasikan
penggunaan bahasa Indonesia diberbagai tempat salah satunya adalah dengan
mengganti nama-nama asing ke dalam bahasa Indonesia, serta mencarikan padanan kata
bahasa asing dalam bahasa Indonesia, usaha sosialisasi tersebut sampai saat ini
terus dilakukan.
Sejalan dengan usaha mensosialisakikan
penggunaan bahasa Indonesia, pembinaan bahasa daerah juga terus dilakukan oleh
pemerintah. Sesuai dengan amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan: “Pemerintah daerah
wajib mengembangkan, membina, dan
melindungi bahasa dan
sastra daerah agar
tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat
sesuai dengan perkembangan zaman dan agar
tetap menjadi bagian
dari kekayaan budaya Indonesia."
Sebagaimana diketahui fungsi bahasa
Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara, memiliki peranan yang amat
penting terhadap pembangunan nasional. Hal ini dikarenakan segala kebijaksanaan
pemerintah akan diteruskan kepada masyarakat melalui sarana komunikasi bahasa
Indonesia. Walaupun pada kenyataan di lapangan masih banyak masyarakat yang belum
menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
Sebagian
para pembina bahasa beranggapan bahwa banyak lembaga-lembaga, badan-badan dan
organisasi-organisasi masyarakat juga pemerintah belum menggunakan bahasa
Indonesia dengan baik dan benar. Di dalam ilmu hukum dan ilmu administrasi pun sering
dijumpai penggunaan bahasa yang menyimpang dari kaidah bahasa Indonesia. Begitu
juga dengan media massa yang merupakan salah satu sarana penting untuk
pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia, pada kenyataannya juga masih belum
menggunakan bahasa sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Indonesia yang baku. Seyogyanya
pembinaan dan pengembangan bahasa harus tetap ditingkatkan.[5]
Bertolak
dari perjalan sejarah bangsa Indonesia serta amanat dari undang-undang dasar
maka sangat diperlukan upaya pembinaan pelestarian pengembangan bahasa
Indonesia. Salah satu upaya tersebut adalah dengan melakukan tes Uji Kemahiran
Berbahasa Indonesia bagi masyarakat. Secara khusus hal ini bertujuan untuk
memberikan penilaian standar kemampuan seseorang pengguna bahasa Indonesia
dalam berbahasa Indonesia tanpa mempertimbangkan kapan, dimana, dan bagaimana
kemampuan itu diperoleh.
Uji Kemahiran
Berbahasa Indonesia merupakan tes berbahasa Indonesia yang berstandar nasional
dan berpeluang internasional. Pemerintah berusaha akan terus meningkatkan kebakuannya
dengan mengikuti perkembangan ilmu pengujian, ilmu bahasa, budaya, dan zaman.
Uji Kemahiran
Berbahasa Indonesia dirintis melalui berbagai peristiwa kebahasaan yang
diprakarsai Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Gagasan awal terungkap
dalam Kongres Bahasa Indonesia IV pada tahun 1983. Kemudian Kongres Bahasa
Indonesia V tahun 1988 merekomendasikan tentang perlunya sarana tes bahasa
Indonesia yang standar. Atas rekomendasi itu Pusat Bahasa mulai menyusun dan
membakukan sebuah instrumen evaluasi bahasa Indonesia. Pada awal tahun 1990-an
instrumen evaluasi itu diwujudkan, kemudian dinamai dengan Uji Kemahiran
Berbahasa Indonesia atau yang disingkat UKBI.
Sejak saat itu
Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dikembangkan dan dirancang guna mengevaluasi kemahiran
seseorang dalam berbahasa Indonesia, baik tulis maupun lisan. Dengan Uji
Kemahiran Berbahasa Indonesia seseorang dapat mengetahui mutu kemahirannya
dalam berbahasa Indonesia tanpa mempertimbangkan dimana dan berapa lama ia
telah belajar bahasa Indonesia.
Sebagai tes
bahasa untuk umum, Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia terbuka bagi setiap
penutur bahasa Indonesia, terutama yang berpendidikan, baik warga negara
Indonesia maupun warga negara asing. Dengan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia,
instansi pemerintah dan swasta dapat mengetahui mutu karyawannya dalam
berbahasa Indonesia. Demikian pula, perguruan tinggi dapat memanfaatkan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dalam
seleksi penerimaan mahasiswa.
Pemerintah
melalui Menteri Pendidikan Nasional mememberikan mandat kepada Pusat Bahasa
melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 152/U/2003 Tanggal 28
Oktober 2003, untuk mengembangkan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia. Melalui keputusan
itu, Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia juga dikukuhkan sebagai sarana untuk
menentukan kemahiran berbahasa Indonesia dikalangan masyarakat.
Pengembangan Uji
Kemahiran Berbahasa Indonesia oleh Lembaga Bahasa didasarkan pada prinsip
penyusunan tes terkini dan telah diujikan kepada berbagai lapisan masyarakat
dari berbagai jenis pendidikan, termasuk sejumlah penutur asing. Dari hasil Uji
Kemahiran Berbahasa Indonesia yang telah dilakukan oleh Lembaga Bahasa menunjukkan
adanya kecocokan dengan kenyataan kemampuan berbahasa Indonesia seseorang.
Sebagai
bahasa yang memiliki jumlah penutur yang besar, bahasa Indonesia memiliki
fungsi yang amat strategis, tidak hanya untuk meningkatkan kualitas bahasa
Indonesia serta penggunaan dan pengajarannya, tetapi yang sangat penting adalah
untuk memupuk sikap positif, rasa cinta, memiliki, dan rasa bangga terhadap
bahasa persatuan yang telah menyatukan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, etnik
dan budaya.
Sebagai instansi pemerintah Lembaga
Bahasa mempunyai fungsi dan peran yang setiap saat berhubungan dengan pelayanan
terhadap lapisan masyarakat. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Tugas Lembaga Bahasa secara umum cukup besar. Diantara tugas besar
yang diemban oleh Lembaga Bahasa sampai saat ini salah satunya adalah tugas mengembangkan
tes Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi masyarakat sebagai bentuk pelayanan
kepada masyarakat.
Seperti
yang dimaksud di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 menyatakan:
“Pelayanan publik adalah kegiatan atau
rangkaian kegiatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.”
Sebagai ilustrasi obyek kajian dibatasi
khusus bagaimana kewenangan Lembaga Bahasa dalam menerbitkan Sertifikat Uji
Kemahiran Berbahasa Indonesia dalam perspektif peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan
amanat Pasal 36 Undang-Undang Dasar
1945, yang selengkapnya berbunyi: “Bahasa negara adalah bahasa Indonesia”. Kemudian dalam Pasal 30
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara
serta Lagu Kebangsaan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 109 menyatakan: “Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintah”. Dalam hal
pembinaan dan pengembangan bahasa menyatakan:
Pasal 41
(1) Pemerintah
wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar
tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara sesuai dengan perkembangan zaman.
(2)
Pengembangan, pembinaan dan perlindungan sebagaimana yang diatur pada ayat (1)
dilakukan secara bertahap, sistimatis, dan berkelanjutan oleh lembaga
kebahasaan.
(3) Ketentuan
Lebih lanjut mengenai pengembangan, pembinaan, dan perlindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Lembaga
Bahasa sesuai Pasal 56 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat-Pusat
di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, Pusat Bahasa: “Pusat Bahasa adalah unsur pelaksana tugas tertentu Departemen di bidang
pengkajian, pengembangan, pembinaan dan pelayanan kebahasaan dan kesastraan”.
Kemudian pada Pasal 57 menyatakan “Pusat Bahasa mempunyai tugas melaksanakan
pengkajian, pengembangan, pembinaan dan pelayanan di bidang kebahasaan dan
kesastraan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri”.
Selanjutnya dalam
hal tes Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia Menteri Pendidikan Nasional memberi
mandat kepada Lembaga Bahasa dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 152/U/2003 Tentang Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia
yang selengkapnya:
Pasal 1
(1) Kemampuan kemahiran berbahasa Indonesia dikalangan masyarakat
dapat ditentukan dengan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI).
(2) UKBI disusun dan dikembangkan oleh Pusat Bahasa Departemen
Pendidikan Nasional.
(3) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2003
Dengan dasar Surat
Keputusan Menteri tersebut Lembaga Bahasa memasukkan tes Uji Kemahiran
Berbahasa Indonesia ke dalam program kerja Lembaga Bahasa. Surat Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Tersebut
seharusnya menjadi landasan konstitusional yang jelas dan kuat bagi
bahasa Indonesia untuk digunakan dalam berbagai urusan kenegaraan dan dalam
menjalankan tata pemerintahan. Termasuk dalam hal kewenangan Lembaga Bahasa
dalam menerbitkan Sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi masyarakat dalam
rangka usaha melestarikan dan mempertahankan bahasa Indonesia sebagai bahasa
negara.
Namun
aturan pelaksanaan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 152/U/2003
tersebut tidak menyebutkan secara tegas dan jelas kewenangan Lembaga Bahasa
dalam menerbitkan Sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia. Pada ayat (1) Keputusan
Menteri tersebut hanya menyebutkan bahwa “UKBI disusun dan dikembangkan
oleh Pusat Bahasa Departemen Pendidikan
Nasional. Dalam Keputusan Menteri Pendidikan tersebut tidak menyebutkan Lembaga
Bahasa berwenang menerbitkan sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia. Kemudian
dalam surat keputusan tersebut juga tidak menyebutkan dengan tegas dan jelas batasan
kewenangan Lembaga Bahasa, seperti ketentuan yang mengatur tentang standar
penilaian Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia, ketentuan materi yang dimuat dalam
baterai soal, ketentuan pembiayaan untuk setiap masyarakat yang ingin mengikuti
tes Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia, ketentuan
sistem pengawasan pelaksanaan tes, serta peruntukan penggunaan sertifikat itu di
dalam kehidupan sehari-hari, apakah berlaku umum atau terbatas dalam
dilingkungan Kementerian Pendidikan Nasional saja. Padahal dalam konstitusi
telah menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara yang harus dilindungi.
[2]Warsiman, “Kaidah Bahasa Indonesia yang Benar: untuk Penulisan Karya Ilmiah”,
Dewa Ruchi, Bandung. 2007.
[3]Warsiman,
“Kebijakan Pemerintah dalam Upaya
Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Nasional” http://blog.sunan-ampel.ac.id/warsiman/2010/05/18/kebijaksanaan-pemerintah-dalam-upaya-pembinaan-dan-pengembangan-bahasa-nasional-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Untuk perbaikan ke depan silakan tinggalkan saran ataupun komentar...