Senin, 30 April 2012

Kewenangan Lembaga Bahasa dalam Menerbitkan Sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan

BAB I

PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
       Sejak ditetapkan sebagai bahasa persatuan pada tanggal 28 Oktober 1928, bahasa Indonesia terus mengalami perkembangan. Apalagi setelah ditetapkannya bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara, pemakaian bahasa Indonesia menjadi lebih luas. Tidak dapat dipungkiri, hampir semua bidang kehidupan di negeri ini menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar perhubungan.
       Sebagai alat komunikasi dan interaksi, bahasa Indonesia terus mengalami kontak dengan bahasa-bahasa lain, termasuk dengan bahasa asing dan bahasa daerah. “Sebagai konsekuensi perkembangan global kehadiran bahasa asing dan bahasa daerah telah memberikan pengaruh penting terhadap perkembangan bahasa Indonesia, yaitu dalam memperkaya bahasa Indonesia terutama dari segi perbendaharaan kata”.[1] Dalam kehidupan sehari-hari “sungguhpun bahasa Indonesia diperkaya oleh bahasa lain, tetapi tidak sampai pada segi struktur bahasa. Karena itu bahasa Indonesia tetap dapat menunjukkan jati dirinya”.[2]



   Dalam upaya pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia, tentunya tidak bisa dipisahkan dari perjalanan sejarah khususnya Kongres Bahasa. Dimana sejak tahun 1938 hingga sekarang setidaknya telah delapan kali kongres bahasa diselenggarakan. Upaya pembakuan bahasa, pedoman peristilahan, pedoman penyerapan dan sebagainya, terus dilakukan dengan harapan bahasa Indonesia mencapai kesempurnaan dan dapat menunjukkan jati diri dan karakteristiknya.
       Hasil Kongres Bahasa Indonesia I yang diselenggarakan pada tahun 1938 di Solo Jawa Tengah, telah memberikan penegasan tentang kedudukan bahasa Indonesia serta pengembangan dan pembinaannya untuk semakin dimantapkan. Dalam amanat kongres tersebut dijelaskan bahwa “kedudukan bahasa Indonesia diusulkan agar dijadikan sebagai bahasa resmi dan bahasa pengantar di dalam perwakilan dan perundangan-undangan”.[3]
       Untuk mewujudkan amanat Kongres Bahasa Indonesia I tersebut, pemerintah mengambil suatu langkah dengan menetapkan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. Sebagai bahasa nasional, pada tanggal 18 Agustus 1945, setelah kemerdekaan, pemerintah menetapkan bahasa nasional kita adalah bahasa Indonesia. Demikian pula kedudukannya sebagai bahasa negara, pemerintah menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945, yang selengkapnya menyatakan: ”Bahasa negara adalah bahasa Indonesia”. Landasan konstitusional ini memberikan kedudukan yang kuat bagi bahasa Indonesia untuk senantiasa digunakan dalam berbagai urusan kenegaraan dan dalam menjalankan tata pemerintahan.
       Untuk mengukuhkan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara, serta untuk meningkatkan pengguna dan penggunaannya dalam wilayah negara Indonesia, Kongres Bahasa Indonesia III di Jakarta merekomendasikan; “agar kemahiran berbahasa Indonesia dijadikan sebagai persyaratan penerimaan pegawai negeri. Rekomendasi yang kedua, agar pemerintah menggariskan suatu kebijaksanaan di dalam kebudayaan”.[4] Hal ini merupakan bentuk rasa tanggung jawab bersama sebagai warga negara dalam melestarikan dan mengembangkan bahasa Indonesia.
       Rekomendasi tentang kemahiran berbahasa Indonesia agar dijadikan sebagai persyaratan penerimaan pegawai negeri sebagian telah diimplementasikan oleh pemerintah. Terutama di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. Upaya ini terus dilakukan dengan menjadikan tes Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia tetap dipertahankan sebagai sarana untuk menentukan  kemahiran berbahasa seseorang. Walaupun secara teknis materi tes bahasa Indonesia akhir-akhir ini tidak menekankan pada kemahiran secara praktis, melainkan hanya bersifat teoritis.
       Berkaitan dengan pembinaan bahasa, Kongres Bahasa Indonesia III menggariskan perlunya dibentuk Dewan Nasional Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, perlu dilaksanakan penataran guru-guru bahasa, perlu pembinaan keterampilan mengarang, dan perlu pembinaan bahasa daerah.
       Upaya untuk mewujudkan hasil kongres tersebut, pemerintah melakukan berbagai langkah pembinaan dan pengembangan bahasa. Upaya yang paling nyata adalah mensosialisasikan penggunaan bahasa Indonesia diberbagai tempat salah satunya adalah dengan mengganti nama-nama asing ke dalam bahasa Indonesia, serta mencarikan padanan kata bahasa asing dalam bahasa Indonesia, usaha sosialisasi tersebut sampai saat ini terus dilakukan.
       Sejalan dengan usaha mensosialisakikan penggunaan bahasa Indonesia, pembinaan bahasa daerah juga terus dilakukan oleh pemerintah. Sesuai dengan amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,  yang menyatakan: “Pemerintah  daerah  wajib  mengembangkan,  membina, dan  melindungi  bahasa  dan  sastra  daerah  agar  tetap memenuhi kedudukan  dan  fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar  tetap  menjadi  bagian  dari  kekayaan  budaya Indonesia."
        Sebagaimana diketahui fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara, memiliki peranan yang amat penting terhadap pembangunan nasional. Hal ini dikarenakan segala kebijaksanaan pemerintah akan diteruskan kepada masyarakat melalui sarana komunikasi bahasa Indonesia. Walaupun pada kenyataan di lapangan masih banyak masyarakat yang belum menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
       Sebagian para pembina bahasa beranggapan bahwa banyak lembaga-lembaga, badan-badan dan organisasi-organisasi masyarakat juga pemerintah belum menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Di dalam ilmu hukum dan ilmu administrasi pun sering dijumpai penggunaan bahasa yang menyimpang dari kaidah bahasa Indonesia. Begitu juga dengan media massa yang merupakan salah satu sarana penting untuk pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia, pada kenyataannya juga masih belum menggunakan bahasa sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Indonesia yang baku. Seyogyanya pembinaan dan pengembangan bahasa harus tetap ditingkatkan.[5]
       Bertolak dari perjalan sejarah bangsa Indonesia serta amanat dari undang-undang dasar maka sangat diperlukan upaya pembinaan pelestarian pengembangan bahasa Indonesia. Salah satu upaya tersebut adalah dengan melakukan tes Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi masyarakat. Secara khusus hal ini bertujuan untuk memberikan penilaian standar kemampuan seseorang pengguna bahasa Indonesia dalam berbahasa Indonesia tanpa mempertimbangkan kapan, dimana, dan bagaimana kemampuan itu diperoleh.
       Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia merupakan tes berbahasa Indonesia yang berstandar nasional dan berpeluang internasional. Pemerintah berusaha akan terus meningkatkan kebakuannya dengan mengikuti perkembangan ilmu pengujian, ilmu bahasa, budaya, dan zaman.
       Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dirintis melalui berbagai peristiwa kebahasaan yang diprakarsai Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Gagasan awal terungkap dalam Kongres Bahasa Indonesia IV pada tahun 1983. Kemudian Kongres Bahasa Indonesia V tahun 1988 merekomendasikan tentang perlunya sarana tes bahasa Indonesia yang standar. Atas rekomendasi itu Pusat Bahasa mulai menyusun dan membakukan sebuah instrumen evaluasi bahasa Indonesia. Pada awal tahun 1990-an instrumen evaluasi itu diwujudkan, kemudian dinamai dengan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia atau yang disingkat UKBI.
       Sejak saat itu Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dikembangkan dan  dirancang guna mengevaluasi kemahiran seseorang dalam berbahasa Indonesia, baik tulis maupun lisan. Dengan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia seseorang dapat mengetahui mutu kemahirannya dalam berbahasa Indonesia tanpa mempertimbangkan dimana dan berapa lama ia telah belajar bahasa Indonesia.
       Sebagai tes bahasa untuk umum, Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia terbuka bagi setiap penutur bahasa Indonesia, terutama yang berpendidikan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Dengan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia, instansi pemerintah dan swasta dapat mengetahui mutu karyawannya dalam berbahasa Indonesia. Demikian pula, perguruan tinggi dapat memanfaatkan       Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dalam seleksi penerimaan mahasiswa.
       Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional mememberikan mandat kepada Pusat Bahasa melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 152/U/2003 Tanggal 28 Oktober 2003, untuk mengembangkan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia. Melalui keputusan itu, Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia juga dikukuhkan sebagai sarana untuk menentukan kemahiran berbahasa Indonesia dikalangan masyarakat.
       Pengembangan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia oleh Lembaga Bahasa didasarkan pada prinsip penyusunan tes terkini dan telah diujikan kepada berbagai lapisan masyarakat dari berbagai jenis pendidikan, termasuk sejumlah penutur asing. Dari hasil Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia yang telah dilakukan oleh Lembaga Bahasa menunjukkan adanya kecocokan dengan kenyataan kemampuan berbahasa Indonesia seseorang.
        Sebagai bahasa yang memiliki jumlah penutur yang besar, bahasa Indonesia memiliki fungsi yang amat strategis, tidak hanya untuk meningkatkan kualitas bahasa Indonesia serta penggunaan dan pengajarannya, tetapi yang sangat penting adalah untuk memupuk sikap positif, rasa cinta, memiliki, dan rasa bangga terhadap bahasa persatuan yang telah menyatukan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, etnik dan budaya.
       Sebagai instansi pemerintah Lembaga Bahasa mempunyai fungsi dan peran yang setiap saat berhubungan dengan pelayanan terhadap lapisan masyarakat. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
        Tugas Lembaga Bahasa secara umum cukup besar. Diantara tugas besar yang diemban oleh Lembaga Bahasa sampai saat ini salah satunya adalah tugas mengembangkan tes Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi masyarakat sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
        Seperti yang dimaksud di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 menyatakan:
“Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka    pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.”
       Sebagai ilustrasi obyek kajian dibatasi khusus bagaimana kewenangan Lembaga Bahasa dalam menerbitkan Sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dalam perspektif peraturan perundang-undangan.
       Sesuai dengan amanat Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945, yang selengkapnya berbunyi: “Bahasa negara adalah bahasa Indonesia”. Kemudian dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109 menyatakan: “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintah”. Dalam hal pembinaan dan pengembangan bahasa menyatakan:
Pasal 41
(1) Pemerintah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan zaman.
(2) Pengembangan, pembinaan dan perlindungan sebagaimana yang diatur pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistimatis, dan berkelanjutan oleh lembaga kebahasaan.
(3) Ketentuan Lebih lanjut mengenai pengembangan, pembinaan, dan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah

       Lembaga Bahasa sesuai Pasal 56 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor  23  Tahun 2005  Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat-Pusat di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, Pusat Bahasa: “Pusat Bahasa adalah unsur pelaksana  tugas tertentu Departemen di bidang pengkajian, pengembangan, pembinaan dan pelayanan kebahasaan dan kesastraan”. Kemudian pada Pasal 57 menyatakan “Pusat Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengembangan, pembinaan dan pelayanan di bidang kebahasaan dan kesastraan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri”.
        Selanjutnya dalam hal tes Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia Menteri Pendidikan Nasional memberi mandat kepada Lembaga Bahasa dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 152/U/2003 Tentang Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia yang selengkapnya:
Pasal 1
(1)   Kemampuan kemahiran berbahasa Indonesia dikalangan masyarakat dapat ditentukan dengan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI).
(2)   UKBI disusun dan dikembangkan oleh Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.
(3)   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2003

        Dengan dasar Surat Keputusan Menteri tersebut Lembaga Bahasa memasukkan tes Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia ke dalam program kerja Lembaga Bahasa. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Tersebut  seharusnya menjadi landasan konstitusional yang jelas dan kuat bagi bahasa Indonesia untuk digunakan dalam berbagai urusan kenegaraan dan dalam menjalankan tata pemerintahan. Termasuk dalam hal kewenangan Lembaga Bahasa dalam menerbitkan Sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi masyarakat dalam rangka usaha melestarikan dan mempertahankan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
        Namun aturan pelaksanaan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 152/U/2003 tersebut tidak menyebutkan secara tegas dan jelas kewenangan Lembaga Bahasa dalam menerbitkan Sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia. Pada ayat (1) Keputusan Menteri tersebut hanya menyebutkan bahwa “UKBI disusun dan dikembangkan oleh  Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Dalam Keputusan Menteri Pendidikan tersebut tidak menyebutkan Lembaga Bahasa berwenang menerbitkan sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia. Kemudian dalam surat keputusan tersebut juga tidak menyebutkan dengan tegas dan jelas batasan kewenangan Lembaga Bahasa, seperti ketentuan yang mengatur tentang standar penilaian Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia, ketentuan materi yang dimuat dalam baterai soal, ketentuan pembiayaan untuk setiap masyarakat yang ingin mengikuti tes Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia,  ketentuan sistem pengawasan pelaksanaan tes, serta peruntukan penggunaan sertifikat itu di dalam kehidupan sehari-hari, apakah berlaku umum atau terbatas dalam dilingkungan Kementerian Pendidikan Nasional saja. Padahal dalam konstitusi telah menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara yang harus dilindungi.


       [1]J.S. Badudu, Membina Bahasa Indonesia Baku, Pustaka Prima, Bandung, 1979, hal.7.
       [2]Warsiman, “Kaidah Bahasa Indonesia yang Benar: untuk Penulisan Karya Ilmiah”, Dewa Ruchi, Bandung. 2007.

        [3]Warsiman, “Kebijakan Pemerintah dalam Upaya Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Nasional” http://blog.sunan-ampel.ac.id/warsiman/2010/05/18/kebijaksanaan-pemerintah-dalam-upaya-pembinaan-dan-pengembangan-bahasa-nasional-2/

     [4]Ibid.
         [5]Ibid.
Untuk lebih lanjut bisa email ke dee_nbl@yahoo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk perbaikan ke depan silakan tinggalkan saran ataupun komentar...