Jumat, 07 September 2012

UU No 28 Tahun 1957 Tentang Penetapan UU Darurat No 13 Tahun 1957


UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)
NOMOR 28 TAHUN 1957 (28/1957)
TENTANG

PENETAPAN UNDANG‑UNDANG DARURAT NO. 13 TAHUN 1957
(LEMBARAN‑NEGARA TAHUN 1957 NO. 58) TENTANG MENAMBAH
UNDANG‑UNDANG NO. 21 TAHUN 1952 (LEMBARAN‑NEGARA
TAHUN 1952 NO. 78) TENTANG "MENETAPKAN UNDANG‑UNDANG
DARURAT TENTANG HAK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PEGAWAI‑PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (UNDANG‑UNDANG
DARURAT NO. 25 DAN 34 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG‑UNDANG
REPUBLIK INDONESIA", SEBAGAI UNDANG‑UNDANG *)

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang     a.            bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang‑undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang‑undang Darurat No. 13 tahun 1957 tentang menambah Undang‑undang No. 21 tahun 1952, tentang "Menetapkan Undang‑undang Darurat tentang hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai‑pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang‑ undang Darurat No. 25 dan 34 tahun 1950) sebagai Undang‑undang Republik Indonesia,
b.                 bahwa peraturan‑peraturan yang termaktub dalam undang‑undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang‑undang,

Mengingat ,    Pasal‑pasal 89 dan 97 ayat 1 Undang‑undang Dasar Sementara Republik Indonesia,

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

UNDANG‑UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG‑UNDANG DARURAT NO. 13 TAHUN 1957 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NO. 58) TENTANG MENAMBAH UNDANG‑UNDANG NO. 21 TAHUN 1952, TENTANG "MENETAPKAN UNDANG‑UNDANG DARURAT TENTANG HAK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI‑PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (UNDANG‑UNDANG DARURAT NO. 25 DAN 34 tahun 1950) SEBAGAI UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA", SEBAGAI UNDANG‑UNDANG.

Pasal I

Peraturan‑peraturan yang termaktub dalam Undang‑undang Darurat No. 13 tahun 1957 tentang menambah Undang‑undang No. 21 tahun 1952 tentang "Menetapkan Undang‑undang Darurat tentang hak pengangkatan dan pemberhentian, pegawai‑pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang‑undang Darurat No. 25 dan 34 tahun *2131 1950) sebagai Undang‑undang Republik Indonesia", ditetapkan sebagai undang‑undang dan berbunyi sebagai berikut.

Pasal tunggal

Pada pasal 1 ayat 1 Undang‑undang No. 21 tahun 1952 ditambah sub g, yang berbunyi,
"Ketua Konstituante, yang mengenai pegawai yang dipekerjakan pada Konstituante itu, kecuali yang tersebut dalam huruf a di atas ini".

Pasal II

Undang‑undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang‑undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                             Ditetapkan di Jakarta
                             pada tanggal 8 Oktober 1957
                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                      SOEKARNO

Diundangkan
pada tanggal 16 Oktober 1957

MENTERI KEHAKIMAN,

G.A. MAENGKOM

WAKIL PERDANA MENTERI I,

HARDI

MEMORI PENJELASAN
TENTANG
USUL UNDANG‑UNDANG PENETAPAN UNDANG‑UNDANG DARURAT
No. 13 TAHUN 1957 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 No. 58)
TENTANG MENAMBAH UNDANG‑UNDANG No. 21 TAHUN 1952 (LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1952 No. 78) TENTANG "MENETAPKAN UNDANG‑
UNDANG DARURAT TENTANG HAK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PEGAWAI‑PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (UNDANG‑UNDANG DARURAT
No. 25 DAN 34 TAHUN 1950) SEBAGAI
UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA," SEBAGAI UNDANG‑
*2132 UNDANG

     Undang‑undang ini adalah untuk mengisi kekurangan dalam Undang‑undang No. 21 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 78), yang belum memuat ketentuan mengenai hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai‑pegawai yang dipekerjakan pada Konstituante, ialah semenjak terbentuknya pada tanggal 10 Nopember 1956.

‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑

CATATAN

*)   Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke‑84 pada hari Jum'at tanggal 13 September 1957, P.227/1957.

Kutipan:  LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 YANG TELAH DICETAK ULANG
 Sumber:  LN 1957/100; TLN NO. 1445


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk perbaikan ke depan silakan tinggalkan saran ataupun komentar...