UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)
NOMOR 28 TAHUN 1957 (28/1957)
TENTANG
PENETAPAN UNDANG‑UNDANG DARURAT NO. 13 TAHUN 1957
(LEMBARAN‑NEGARA TAHUN 1957 NO. 58) TENTANG MENAMBAH
UNDANG‑UNDANG NO. 21 TAHUN 1952 (LEMBARAN‑NEGARA
TAHUN 1952 NO. 78) TENTANG "MENETAPKAN UNDANG‑UNDANG
DARURAT TENTANG HAK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PEGAWAI‑PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (UNDANG‑UNDANG
DARURAT NO. 25 DAN 34 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG‑UNDANG
REPUBLIK INDONESIA", SEBAGAI UNDANG‑UNDANG *)
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang a. bahwa
Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang‑undang Dasar Sementara Republik
Indonesia telah menetapkan Undang‑undang Darurat No. 13 tahun 1957 tentang
menambah Undang‑undang No. 21 tahun 1952, tentang "Menetapkan Undang‑undang
Darurat tentang hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai‑pegawai Republik
Indonesia Serikat (Undang‑ undang Darurat No. 25 dan 34 tahun 1950) sebagai
Undang‑undang Republik Indonesia,
b. bahwa
peraturan‑peraturan yang termaktub dalam undang‑undang darurat tersebut perlu
ditetapkan sebagai undang‑undang,
Mengingat , Pasal‑pasal
89 dan 97 ayat 1 Undang‑undang Dasar Sementara Republik Indonesia,
Dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat,
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
UNDANG‑UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG‑UNDANG
DARURAT NO. 13 TAHUN 1957 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NO. 58) TENTANG MENAMBAH
UNDANG‑UNDANG NO. 21 TAHUN 1952, TENTANG "MENETAPKAN UNDANG‑UNDANG DARURAT
TENTANG HAK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI‑PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
SERIKAT (UNDANG‑UNDANG DARURAT NO. 25 DAN 34 tahun 1950) SEBAGAI UNDANG‑UNDANG
REPUBLIK INDONESIA", SEBAGAI UNDANG‑UNDANG.
Pasal I
Peraturan‑peraturan
yang termaktub dalam Undang‑undang Darurat No. 13 tahun 1957 tentang menambah
Undang‑undang No. 21 tahun 1952 tentang "Menetapkan Undang‑undang Darurat
tentang hak pengangkatan dan pemberhentian, pegawai‑pegawai Republik Indonesia
Serikat (Undang‑undang Darurat No. 25 dan 34 tahun *2131 1950) sebagai Undang‑undang Republik Indonesia",
ditetapkan sebagai undang‑undang dan berbunyi sebagai berikut.
Pasal tunggal
Pada
pasal 1 ayat 1 Undang‑undang No. 21 tahun 1952 ditambah sub g, yang berbunyi,
"Ketua
Konstituante, yang mengenai pegawai yang dipekerjakan pada Konstituante itu,
kecuali yang tersebut dalam huruf a di atas ini".
Pasal II
Undang‑undang
ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar
supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang‑undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada
tanggal 8 Oktober 1957
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
SOEKARNO
Diundangkan
pada
tanggal 16 Oktober 1957
MENTERI
KEHAKIMAN,
G.A.
MAENGKOM
WAKIL
PERDANA MENTERI I,
HARDI
MEMORI PENJELASAN
TENTANG
USUL UNDANG‑UNDANG PENETAPAN UNDANG‑UNDANG DARURAT
No. 13 TAHUN 1957 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 No. 58)
TENTANG MENAMBAH UNDANG‑UNDANG No. 21 TAHUN 1952 (LEMBARAN
NEGARA
TAHUN 1952 No. 78) TENTANG "MENETAPKAN UNDANG‑
UNDANG DARURAT TENTANG HAK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PEGAWAI‑PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (UNDANG‑UNDANG
DARURAT
No. 25 DAN 34 TAHUN 1950) SEBAGAI
UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA," SEBAGAI UNDANG‑
*2132 UNDANG
Undang‑undang ini adalah untuk mengisi
kekurangan dalam Undang‑undang No. 21 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952
No. 78), yang belum memuat ketentuan mengenai hak pengangkatan dan
pemberhentian pegawai‑pegawai yang dipekerjakan pada Konstituante, ialah
semenjak terbentuknya pada tanggal 10 Nopember 1956.
‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑
CATATAN
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke‑84 pada hari Jum'at
tanggal 13 September 1957, P.227/1957.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1957 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:
LN 1957/100; TLN NO. 1445
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Untuk perbaikan ke depan silakan tinggalkan saran ataupun komentar...