Oleh: Mhd. Zaki,
S.Sos., M.H.*
Mantan
Napi Jadi Pejabat! Inilah judul opini yang penulis berikan sebagai bentuk respon
terhadap pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Bapak Ir. H. Syahrasaddin,
M.Si. pada salah satu media masa di Provinsi Jambi beberapa waktu yang lalu. Pernyataan
Sekda ini berkaitan dengan adanya indikasi pejabat di lingkungan Pemerintah
Provinsi Jambi yang merupakan mantan narapidana. Hal ini sungguh mengejutkan
sekaligus menyegarkan. Mengejutkan karena, bagaimana mungkin para pelaku
kejahatan yang sudah jelas-jelas divonis bersalah oleh pengadilan dan sudah
memiliki kekuatan hukum yang tetap masih diberi ruang untuk menempati posisi di
birokrasi.
Menyegarkan karena, mungkin selama ini yang sering kita dengar dan kita baca adalah berita-berita tentang mantan pejabat menjadi narapidana. Sekarang kita disuguhkan dengan berita yang sedikit berbeda dari biasanya yakni mantan narapidana menjadi pejabat. Hal ini tentu saja memberi warna dalam pemberitaan, kendatipun berita tersebut dimuat di halaman belakang, namun tetap saja manarik untuk dikomentari.
Menyegarkan karena, mungkin selama ini yang sering kita dengar dan kita baca adalah berita-berita tentang mantan pejabat menjadi narapidana. Sekarang kita disuguhkan dengan berita yang sedikit berbeda dari biasanya yakni mantan narapidana menjadi pejabat. Hal ini tentu saja memberi warna dalam pemberitaan, kendatipun berita tersebut dimuat di halaman belakang, namun tetap saja manarik untuk dikomentari.
Apa
yang disampaikan oleh Sekda Provinsi Jambi tersebut terlepas benar atau tidak, sedikit
banyak telah menumbuhkan rasa antipati dari masyarakat Jambi. Sekaligus mempertanyakan
kembali komitmen bersama untuk memberantas korupsi dan tindak kejahatan di republik
yang kita cintai ini dalam rangka menciptakan sistem birokrasi yang bersih dan
terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),
khususnya di Provinsi Jambi.
Masyarakat
tentunya bertanya-tanya serta menunggu dengan penuh harapan tentang kebenaran berita
yang disampaikan Sekda tersebut, sambil berharap berita tersebut hanyalah
sebuah isu. Namun seandainya saja pernyataan tersebut adalah benar maka sudah barang tentu masyarakat
yang selama ini mendambakan
dan mengharapkan para pemimpin
di birokrasi khususnya di Provinsi
Jambi bisa terbebas dari KKN dan tindakan kejahatan lainnya akan kembali
dilukai.
Sebaliknya jika
pernyataan tersebut tidak benar maka masyarakat tentu mengharapkan kesediaan dari Sekda untuk memberikan klarifikasi kepada publik yang sudah terlanjur mengetahui
berita tersebut yang juga telah berperan membangun opini
masyarakat. Ini penting agar tidak terjadi justifikasi yang buruk terhadap
penyelenggara pemerintah di daerah. Sehingga pemerintah bisa bekerja lebih fokus sebagaimana mestinya tanpa
harus terbebani dengan persoalan ini.
Sesuai
ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal
23 ayat (3) huruf b: Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat
atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 (empat)
tahun.
Selanjutnya
pada Pasal 23 ayat (5) huruf c: Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan
hormat karena dihukum penjara atau
kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana
kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Seringkali frasa “tindak
pidana kejahatan dengan ancaman hukuman kurang dari empat tahun” ini
disalahartikan dan disamakan dengan lamanya masa pidana. Padahal, sudah jelas
“ancaman pidana” dan “lama masa pidana” mempunyai pengertian yang jelas-jelas
berbeda.
Dengan demikian, berapapun
hukumannya, Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan
tindak pidana korupsi ataupun tindak pidana lainnya berdasarkan
putusan yang
berkekuatan hukum tetap harus diberhentikan
dengan tidak hormat. Jadi tidak ada satu pun
alasan mendasar untuk memberikan kesempatan kepada PNS koruptor dan pelaku kejahatan untuk kembali menjadi PNS.
Setelah menjalani hukumannya, tidak ada pula alasan bagi PNS koruptor dan pelaku kejahatan kembali menjadi PNS atau memperoleh jabatan seperti semula apalagi kalau sempat sampai
dipromosikan dalam jabatan struktural. Jelas hal ini telah menunjukkan telah terjadinya pergesaran sikap toleransi kita terhadap para koruptor atau pelaku kejahatan.
Jadi sesuai ketentuan Undang-Undang Pokok-Pokok
Kepegawaian, PNS yang melanggar janji atau sumpah jabatan dan menjadi terpidana
dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini sudah dapat dijadikan dasar
untuk memecat PNS yang terlibat Koruptor dan tindak kejahatan lainnya. Jadi pemerintah
daerah tidak bisa berdalih lagi harus menunggu aturan dari Kementerian Dalam
Negeri, karena telah diatur dalam undang-undang.
Efek Buruk bagi Pemerintah
Bagi
pemerintah khususnya pemerintah Provinsi Jambi, jika membiarkan mantan narapidana
tetap mengisi jabatan tertentu di birokrasi apalagi ditempatkan di posisi strategis
maka pemerintah daerah harus siap-siap akan kehilangan legitimasi sosial dari masyarakat. Di samping akan kehilangan legitimasi sosial dari masyarakat, pemerintah
juga akan kehilangan wibawa dan kepercayaan serta dikhawatirkan akan
menimbulkan gelombang besar pembangkangan dari masyarakat, bahkan sangat dimungkin pula semua program pemerintah daerah
tidak mendapat dukungan sosial.
Seperti apa
yang pernah dikemukakan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra dalam sebuah media nasional, pengangkatan
bekas terpidana korupsi sebagai pejabat publik sungguh mencederai gerakan
pemberantasan korupsi. Bagi koruptor atau pelaku kejahatan promosi
jabatan
akan membuat hukuman terhadap mereka kehilangan efek jera. Sehingga mereka cenderung tidak
merasa takut untuk kembali melakukan tindakan yang merugikan banyak orang
tersebut.
Dalam
hubungannya dengan sistem birokrasi maka mantan narapidana yang masih tetap diberikan
jabatan ditakutkan akan menularkan serta mewariskan nilai-nilai moral yang
tidak baik yang akan berpengaruh bagi sitem kerja birokrasi.
Jika
apa yang disampaikan oleh Sekda tersebut ternyata benar, maka kita telah
melakukan kesalahan besar yang harus diperbaiki. Namun jika hal tersebut
dibiarkan saja atau sengaja menempatkan mereka di posisi yang strategis dengan
maksud dan tujuan tertentu jelas hal ini kontradiktif dengan usaha pemerintah
dalam usaha memberantas KKN dan tindakan kejahatan lainnya, karena hal ini sama
saja dengan memberi peluang bagi mereka
untuk mengulangi kejahatan yang sudah pernah mereka lakukan sebelumnya.
Tentunya
kita tidak ingin slogan Jambi Ekonomi Maju, Aman, Adil dan Sejahtera atau yang lebih
dikenal dengan sebutan Jambi Emas yang menjadi slogan Gubernur Provinsi Jambi hari
ini dengan tujuan untuk memajukan masyarakat Provinsi Jambi tersandera oleh persoalan-persoalan
hukum yang bisa jadi melibatkan orang-orang disekelilingnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Untuk perbaikan ke depan silakan tinggalkan saran ataupun komentar...