Rabu, 09 Januari 2013

Problem Nikah di Atas Tangan

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Dalam al-Qur`an dinyatakan bahwa hidup berpasangan-pasangan dan  hidup berjodoh-jodohan adalah naluri segala makhluk Allah Swt.[1] Sebagaimana firman-Nya dalam surat az-Zariyat
“Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah”.   (QS. az-Zariyat (51): 49).[2]

Menurut undang-undang perkawinan No.1 tahun 1974, mengatakan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.[3] Perkawinan juga salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat kita sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut wanita dan pria bakal mempelai saja, tetapi juga orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya, bahkan keluarga-keluarga mereka masing-masing.[4] Dan merupakan pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.[5] 
Pernikahan menjadikan proses keberlangsungan hidup manusia di dunia ini berlanjut dari generasi ke generasi. Selain itu juga berfungsi sebagai penyalur birahi, melalui hubungan suami isteri serta menghindari godaan setan yang menjerumuskan.
Dari Abu Huraira r.a. berkata:
ان المراة تقبل فى صورة شيطان وتدبر فى صورة شيطان فاذا بصر احدكم امرة فليأتد اهله فان ذلك يرد ما فى نفسه (رواه مسلم و احمد و الترميد)
“Sesungguhnya wanita itu apabila menghadap kedepan berbentuk setan dan menghadap kebelakang juga berbentuk setan. Karenanya, jika salah seorang dari kalian melihat seorang wanita yang menakjubkan pandangannya, maka hendaklah ia segera mendatangi isterinya, yang demikian itu agar dapat mengendalikan gejolak yang ada di dalam dirinya. (H.R. Muslim dan at-Turmudzi).[6]

Jelaslah bahwa pernikahan merupakan lembaga yang suci, oleh karena itu pernikahan tersebut harus dilakukan melalui tata cara dan prosedur yang telah ditetapkan seperti halnya rukun dan syarat pernikahan harus terpenuhi, dilakukan pula pencatatan pernikahan di instansi yang telah di beri wewenang untuk mengurusi masalah tersebut. Pernikahan yang mana syarat dan rukunnya terpenuhi tetapi tidak di catat dan tidak terdaftar pada instansi tersebut di sebut nikah di bawah tangan dengan kata lain nikah sirri.[7] 
Secara faktual, problematika nikah di bawah tangan (nikah sirri) masih menjadi fenomena yang hidup dalam masyarakat Indonesia, terutama pada wilayah pedesaan yang mana tergolong masyarakat tradisional ini masalah kecil tapi sangat besar dampaknya terhadap akibat hukum dari perkawinan itu, terutama dampak terhadap anak karena anak dari hasil nikah di bawah tangan atau nikah yang tidak tercatat pada instansi yang berwenang cenderung mengalami kesulitan manakala harus berhubungan dengan birokrasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kejelasan status dan kependudukan anak tersebut masih dipertanyakan.
Kejelasan status dan kedudukan anak tersebut hanya dapat di lihat dalam akta kelahirannya. Dengan adanya akta kelahiran tersebut seorang anak dapat membuktikan bahwa dirinya adalah benar-benar anak dari ayah fulan X ibu Y dan akta tersebut harus dikeluarkan oleh suatu lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan akta tersebut.
Di Negara Indonesia yang berhak mengeluarkan akta kelahiran adalah Lembaga Catatan Sipil yang di atur dalam Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 1983 tentang penataan dan peningkatan penyelenggaraan catatan sipil.[8]
Melihat kenyataan tersebut, implementasi di lapangan menarik perhatian penulis untuk mengadakan penelitian di Dinas Kependudukan  dan Catatan Sipil. Dalam hal  ini penulis mengambil salah satu obyek untuk dijadikan penelitian, yakni proses permohonan penerbitan akta kelahiran anak dan implikasi dari nikah di bawah tangan dalam proses permohonan akta kelahiran anak. Dalam hal ini penelitian akan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Jombang yang termasuk salah satu lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia.

B.  Rumusan Masalah
Karena luasnya pembahasan yang berkaitan tentang problematika nikah di bawah tangan, maka perlu adanya pembatasan terhadap pokok-pokok masalah yang sistematis, pokok-pokok permasalahan tersebut dapat dirumuskan berupa pertanyaan sebagai berikut:
1. Bagaimana proses permohonan penerbitan akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Jombang?
2. Bagaimana Implikasinya nikah di bawah tangan terhadap proses  permohonan penerbitan akta kelahiran anak dan upaya penyelesaiannya?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk perbaikan ke depan silakan tinggalkan saran ataupun komentar...