Kamis, 27 Juni 2013

Hadiah Tahunan bagi Abdi Negara (Gaji 13)


Kabar gembira bagi saudara kita yang telah mengabdi di pemerintahan baik PNS aktif maupun pensiunan. Pemerintah tanggal 20 Juni 2013 telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2013 Tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke Tiga Belas TA 2013 

Dengan dikeluarkannya PP ini berarti pembayaran gaji 13 sudah dapat dilakukan. Selanjutnya Kemenkeu sudah mengeluarkan petunjuk teknis pembayaran gaji 13 tahun 2013 dengan terbitnya PMK No. 92/PMK.05/2013. Bendahara Satker bisa mengajukan SPM gaji 13 ke KPPN dengan menggunakan aplikasi GPP yang telah di-update.
Poin penting dalam PP No. 48 Tahun 2013 :
  1. Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013.
  2. Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dapat dibayarkan mulai bulan Juni 2013.
  3. Tunjangan yang tidak dibayarkan atau tidak termasuk dalam penghasilan adalah tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi, tunjangan khusus Guru dan Dosen, tambahan penghasilan bagi guru PNS, tunjangan kehormatan, tunjangan Papua, tunjangan khusus pulau kecil terluar/perbatasan, insentif khusus dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang bersumber dari PNBP.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk perbaikan ke depan silakan tinggalkan saran ataupun komentar...