Rabu, 06 Agustus 2014

Kritik Postkolonial: Jaringan Sastra atas Rekam Jejak Kolonialisme

Oleh: Puji Santosa
Tonggak kelahiran teori postkolonial ditandai dengan terbitnya buku Edward W. Said (1978), Orientalism. Tesis utama buku karya Said tersebut menggunakan pendekatan hubungan antara kekuasaan dan pengetahuan. Sebagaimana diantarkan oleh Michael Foucault dalam bukunya, The Archeology of Knowledge (1972) dan Discipline and Punish: The Birth of the Prison (1977), kaum orientalis berpendapat bahwa masalah studi ilmiah Barat mengenai Timur tidaklah semata-mata didorong oleh kepentingan pengetahuan, tetapi juga kepentingan kolonialisme.
Pengetahuan bagi kaum Orientalis adalah untuk mempertahankan kekuasaanya, yakni pengetahuan yang dipenuhi dengan visi dan misi politis ideologis. Studi tersebut juga semata-mata merupakan bentuk lain atau kelanjutan dari kolonialisme. Bangsa Timur dikontruksikan sebagai bangsa yang identik dengan irasionalitas, berakhlak bejat, kekanak-kanakan, dan “berbeda” dengan Barat yang rasional, bijaksana, dewasa, dan “normal”.

Pandangan Said tersebut seolah-olah menyuarakan secara eksplisit apa yang terpendam dalam kesadaran banyak orang, terutama orang-orang di negara bekas jajahan Barat, yang kini disebut sebagai “dunia ketiga”, untuk bangkit berjuang menemukan kesadaran dengan menuntut keadilan dan kesetaraan. Gugatan yang menekankan kebebasan dan penolakan atas segala pemikiran atau kekuasaan hibridasi, misalnya, menemukan formulasinya yang paling mantap dalam pemikiran filsuf seperti Jacques Derrida dan Michael Foucault. Bukanlah suatu kebetulan apabila Gayatri C. Spivak, tokoh yang terkenal karena kontribusinya yang besar dalam membangun kajian postkolonial secara terus-menerus, menulis pengantar yang demikian panjang untuk buku Jacques Derrida, Of Grammatology, (1982).  Dalam pengantar buku tersebut pada dasarnya Spivak menolak segala kekuasaan yang menghambat dan membatasi, sekaligus mengungkapkan pengutamaannya atas kebebasan. Masyarakat yang tertekan dan terjajah, subaltern, harus berbicara, harus mengambil inisiatif, dan menggelar aksi atas suara mereka yang terbungkam.

Atas dasar pemahaman tesebut kritik postkolonial lahir dan dibidani oleh Edward W. Said, Homi Babha, dan Gayatri Chakrovorty Spivak. Kritik postkolonial yang dikembangkan Spivak meliputi pemikiran poststruktualisme pada kritik sastra, filsafat kontinental, psikoanalisis, teori feminis, Marxisme, dan post-Marxisme. Secara umum postkolonial dipahami sebagai teori, wacana, dan istilah yang digunakan untuk memahami masyarakat bekas jajahan, terutama sesudah berakhirnya imperium kolonialisme modern. Dalam pengertian yang lebih luas, postkolonial juga mengacu pada objek sebelum dan pada saat terjadinya kolonialisme. Oleh sebab itu, Nyoman Kutha Ratna dalam bukunya, Postkolonialisme Indonesia Relevansi Sastra (2008:81—82) mengemukakan lima pokok pengertian postkolonial, yaitu (1) menaruh perhatian untuk menganalisis era kolonial, (2) memiliki kaitan erat dengan nasionalisme, (3) memperjuangkan narasi kecil, menggalang kekuatan dari bawah, sekaligus belajar dari masa lampau untuk menuju masa depan, (4) membangkitkan kesadaran bahwa penjajahan bukan semata-mata dalam bentuk fisik, melainkan juga psikis, dan (5) bukan semata-mata teori, melainkan kesadaran bahwa banyak pekerjaan besar yang harus dilakukan, seperti memerangi imperalisme, orientalisme, rasialisme, dan berbagai bentuk hegemoni lainnya.

Dalam kaitannya dengan kritik sastra, postkolonial dipahami sebagai suatu kajian tentang bagaimana sastra mengungkapkan jejak perjumpaan kolonial, yaitu konfrontasi antarras, antarbangsa, dan antarbudaya dalam kondisi hubungan kekuasaan tidak setara, yang telah membentuk sebagian yang signifikan dari pengalaman manusia sejak awal zaman imperialisme Eropa (Day dan Foulcher, 2008:2—3). Jadi, menurut Day dan Foulcher, kritik postkolonial adalah strategi membaca sastra yang mempertimbangkan kolonialisme dan dampaknya dalam teks sastra, posisi, atau suara pengamat berkaitan dengan isu tersebut.

Berdasarkan pemahaman tersebut, sesungguhnya kritik postkolonial adalah suatu jaringan sastra atas rekam jejak kolonialisme. Apabila ditelusuri dengan cermat, tentu banyak karya sastra Indonesia modern yang merekam jejak kolonialisme bangsa Barat dan Asia Timur Raya sepanjang sejarahnya. Atas dasar kenyataan sejarah bahwa Indonesia pernah menjadi bagian dari kolonialisme atau bangsa yang terjajah hingga ratusan tahun dan banyaknya karya sastra yang merekam jejak penjajahan, tentu sastra Indonesia modern menjadi gudang penelaahan postkolinialisme. Beberapa novel yang merekam jejak kolonialisme di Indonesia dapat dijadikan contoh telaah postkolonialisme. Hal itu telah dilakukan oleh Nyoman Kutha Ratna (2008) dalam bukunya, Postkolonialisme Indonesia: Relevansi Sastra. Dalam buku itu Ratna mencoba menelaah sebanyak tiga belas novel yang merekam jejak kolonialisme, yaitu Cerita Nyai Dasima (G. Francis, 1896), Cerita Nyai Paina (H. Kommer, 1900), Max Havelar (Multatuli, 1860), Manusia Bebas (Suwarsih Djojopuspita, 1940), Sitti Nurbaya (Marah Rusli, 1922), Salah Asuhan (Abdoel Moeis, 1928), Layar Terkembang (Sutan Takdir Alisyahbana, 1937), Belenggu (Armijn Pane, 1940), Atheis (Achdiat Kartamihardja, 1949), Pulang (Toha Mohtar, 1958), Bumi Manusia (Pramoedya Ananta Toer, 1981), Burung-Burung Manyar (Y.B. Mangunwijaya, 1981), dan Para Priyayi (Umar Kayam, 1992). Dalam ketiga belas karya sastra itu terekam secara jelas jejak kolonial bangsa Barat terhadap bangsa Indonesia, terutama masalah identitas bangsa.

Keith Foulcher dan Tony Day (2008) juga mengumpulkan beberapa artikel atau kertas kerja tentang kritik sastra postkolonial dalam buku Sastra Indonesia Modern: Kritik Postkolonial (terjemahan dalam bahasa Indonesia oleh Koesalah Soebagiyo Toer dan Monique Soesman, yang diterbitkan pertama kali oleh Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2004). Beberapa karya sastra Indonesia yang dibicarakan dalam buku tersebut dan dianggap memilki kaitan dengan poskolonial adalah Sitti Noerbaja, Salah Asoehan, dan Durga Umayi karya J.B. Mangunwijaya. Menurut Keith Foulcher dan Tony Day (2008:5), ada dua topik utama pembicaraan tentang kritik postkolonial dalam sastra Indonesia, yaitu masalah bahasa dan identitas. Masalah bahasa berkaitan dengan pengaruh bahasa kolonial terhadap bahasa terjajah, cara pengungkapan postkolonilitas dalam teks sastra Indonesia, dan cara yang digunakan oleh para penulis bekas jajahan dalam mendekolonisasi (kesadaran kebangsaan) bahasa penjajahan besar. Sementara itu, masalah identitas berkaitan dengan masalah hibriditas, yakni masalah jati diri bangsa yang berubah karena adanya pengaruh budaya dari bangsa kolonial, termasuk mimikri (tindakan meniru) budaya kolonial oleh bangsa terjajah dan subaltern (kaum yang terpinggirkan atau orang yang terjajah).

Santosa (2009:147) dalam artikel “Perlawanan Bangsa Terjajah atas Harkat dan Martabat Bangsa: Telaah Postkolonial atas Tiga Sajak Indonesia Modern” menyatakan bahwa kesadaran kebangsaan mengenyahkan penjajahan merupakan persoalan nasionalisme suatu bangsa. Nasionalisme di wilayah jajahan merupakan reaksi dari tekanan sosial dan politis yang beraneka macam dari para penjajah. Indonesia telah mengalami penjajahan berulang-ulang, seperti penjajahan Portugis, Belanda, Inggris, dan Jepang. Jejak penjajahan bangsa Eropa dan bangsa Asia Timur Raya tersebut di Indonesia terekam secara jelas dalam sastra Indonesia modern, misalnya dalam tiga sajak Indonesia modern, yaitu sajak “Hang Tuah” karya Amir Hamzah yang merekam jejak perlawanan terhadap kolonial bangsa Portugis; sajak “Apa Kata Laut Banda” karya Mansur Samin yang merekam jejak perlawanan pahlawan Maluku terhadap kolonial bangsa Belanda; dan sajak “Sontanglelo” karya Mansur Samin yang merekam jejak perlawanan pemuda Batak terhadap penjajahan bangsa Jepang.

Ketiga sajak Indonesia modern itu merefleksikan jaringan sastra atas rekam jejak kolonialisme di Indonesia dengan alasan (1) ketiga sajak tersebut merekam sejarah bangsa tentang jejak penjajahan di Indonesia, yakni suatu semangat kesadaran anak bangsa untuk berdaulat terbebas dari penjajahan serta membangkitkan semangat nasionalisme bangsa, (2) ketiga sajak tersebut ditulis dalam bentuk puisi naratif atau balada yang berisi kisah perlawanan anak bangsa terhadap kolonial, yakni diwakili oleh tokoh Hang Tuah yang mengadakan perlawanan terhadap bangsa Portugis, tokoh Maria Christina Martha yang mengadakan perlawanan terhadap bangsa Belanda, dan tokoh Sontanglelo yang mengadakan perlawanan terhadap bangsa Jepang. Wujud perlawanan ketiga tokoh di atas merupakan reaksi atas tekanan sosial dan politik dari para kolonialis untuk pembebasan negerinya.


Sumber: http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/artikel/1266

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk perbaikan ke depan silakan tinggalkan saran ataupun komentar...