Selasa, 31 Januari 2012

Apa, Mengapa, dan Bagaimana Pekerjaan Profesi

Mata Kuliah MK Etika Profesi Guru – Wawasan Pengembangan Profesi Guru

Dalam percakapan sehari-hari sering terdengar istilah profesi atau profesional. Seseorang mengatakan bahwa profesinya sebagai seorang dokter, yang lam mengatakan bahwa profesinya sebagai arsitek, atau ada pula sebagai pengacara, guru, ada juga yang mengatakan profesinya pedagang, penyanyi, petinju, penari, tukang koran, dan sebagainya. Para staf dan karyawan instansi militer dan pemerintahan juga tidak henti-hentinya menyatakan akan meningkatkan keprofesionalannya. ini berarti bahwa jabatan mereka adalah suatu profesi juga.

Kalau diamati dengan cermat bermacam-macam profesi yang disebutkan di atas, belum dapat dilihat dengan jelas apa yang merupakan kriteria bagi suatu pekerjaan sehingga dapat disebut suatu profesi itu. Kelihatannya, kriterianya dapat bergerak dan segi pendidikan formal yang diperlukan bagi seseorang untuk mendapatkan suatu profesi, sampai kepada kemampuan yang dituntut seseorang dalam melakukan tugasnya. Dokter dan arsitek harus melalui pendidikan tinggi yang cukup lama, dan menjalankan pelatihan berupa pemagangan yang juga memakan waktu yang tidak sedikit sebelum mereka diizinkan memangku jabatannya. Setelah memangku jabatannya, mereka juga dituntut untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka dengan tujuan meningkatkan kualitas layanannya kepada khalayak.

Sementara itu untuk menjadi pedagang atau petinju mungkin tidak diperlukan pendidikan tinggi, malah pendidikan khusus sebelum memangku jabatan itu pun tidak perlu, meskipun latihan, baik sebelum ataupun setelah menggauli jabatan itu, tentu saja sangat diperlukan. Oleh sebab itu, agar tidak menimbulkan kerancuan dalam pembicaraan selanjutnya kita hams memperluas pengertian profesi.

Profesional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi, misalnya, “Dia seorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Dalam pengertian kedua ini, istilah profesional dikontraskan dengan “nonprofesional” atau “amatiran”. Dalam kegiatan sehari-hari seorang profesional melakukan pekerjaan sesuai dengan ilmu yang telah dimilikinya jadi tidak asal tahu saja.

Profesionalisme menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.

Profesionalitas, di pihak lain, mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya. Jadi seorang profesional tidak akan mau mengerjakan sesuatu yang memang buka bidangnya. Misalnya seorang guru akan selalu memberikan pelayanan yang baik kepada murid-muridnya.

Profesionalisasi, menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang stand dalam penampilannya sebagai suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan profesional (profesional development), baik dilakukan melalui pendidikan/latihan “prajabatan maupun latihan dalam jabatan (inservice training). Oleh karena itu profesionalisasi merupakan proses yang sepanjang hayat (life long) dan tidak pernah berakhir (never ending), selama seseorang telah menyatakan dirinya sebagai warga suatu profesi.

A. Ciri-Ciri Profesi
Dan definisi yang telah dikemukakan di atas, dapat diangkat beberapa kriteria untuk menentukan ciri-ciri suatu profesi, yaitu sebagai berikut.
1. Ada standar untuk kerja yang baku dan jelas.
2. Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang baku serta memiliki standar akademik yang memadai dan yang bertanggung jawab tentang pengembangan ilmu pengetahuan yang melandasi profesi itu.
3. Ada organisasi profesi yang mewadahi para pelakunya untuk mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraannya.
4. Ada etika dan kode etik yang mengatur perilaku etik para pelakunya dalam memperlakukan kliennya.
5. Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku.
6. Ada pengakuan masyarakat (profesional, penguasa, dan awam) terhadap pekerjaan itu sebagai suatu profesi (Rochman Natawidjaja, 1989).

Dari uraian di atas tentang ciri-ciri suatu profesi, maka profesi mempunyai ciri-ciri utama sebagai berikut.
1. Fungsi dan signifikansi sosial: suatu profesi merupakan suatu pekerjaan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial dan krusial.
2. Keterampilan/keahlian: untuk mewujudkan fungsi ini, dituntut derajat keterampilan! keahlian tertentu.
3. Pemerolehan keterampilan tersebut bukan hanya dilakukan secara rutin, melainkan bersifat pemecahan masalah atau penanganan situasi kritis yang menuntut pemecahan dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4. Batang tubuh ilmu: suatu profesi didasarkan kepada suatu disiplin ilmu yang jelas, sistematis, dan eksplisit (a systematic body of knowledge) dan bukan hanya common sense.
5. Masa pendidikan: upaya mempelajari dan menguasai batang tubuh ilmu dan keterampilan/keahlian tersebut membutuhkan masa latihan yang lama, bertahun-tahun dan tidak cukup hanya beberapa bulan. Hal mi dilakukan pada tingkat perguruan tinggi.
6. Aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional: proses pendidikan tersebut juga merupakan wahana untuk sosialisasi nilai-nilai profesional di kalangan para siswa/mahasiswa.
7. Kode etik dalam memberikan pelayanan kepada klien, seorang profesional berpegang teguh kepada kode etik yang pelaksanaannya dikontrol oleh organisasi profesi. Setiap pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.
8. Kebebasan untuk memberikan judgment: anggota suatu profesi mempunyai kebebasan untuk menetapkan judgment-nya sendiri dalam menghadapi atau memecahkan sesuatu dalam lingkup kerjanya.
9. Tanggung jawab profesional dan otonomi: komitmen pada suatu profesi adalah melayani klien dan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Tanggung jawab profesional harus di abdikan kepada mereka. Oleh karena itu, praktek profesional itu otonom dan campur tangan pihak luar.
10. Pengakuan dan imbalan: sebagai imbalan dan pendidikan dan latihan yang lama, komitmennya dan seluruh jasa yang diberikan kepada klien, maka seorang profesional mempunyai prestise yang tinggi di mata masyarakat dan karenanya juga imbalan yang layak.

B. Rangkuman
Dan uraian yang telah dipaparkan pada Kegiatan Belajar 1 ini, kita
dapat mengambil beberapa hal pokok sebagai berikut.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise). menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dan lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ciri profesi yaitu adanya:
1. Standar unjuk keria;
2. Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab;
3. Organisasi profesi;
4. Etika dan kode etik profesi;
5. Sistem imbalan; dan
6. Pengakuan dan masyarakat.

Sumber: http://tugas2kuliah.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk perbaikan ke depan silakan tinggalkan saran ataupun komentar...