Selasa, 31 Januari 2012

Surat Pledoi/ Nota Pembelaan

Hal : Pledoi/ Nota pembelaan
Dalam perkara pidana No: PDM -1305/SMG/05/2009
Atas nama Terdakwa Reki Kurniawan, M Arif Setiawan, dan Sony Hidayat


Majelis Hakim Yang kami Muliakan
Sdr. Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Sidang Pengadilan yang Terhormat

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena hanya atas rahmat dan kasih sayang-Nya kita dapat dipertemukan dalam majelis yang kita mulyakan ini.

Selanjutnya kami haturkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang kami Muliakan, atas kesempatan diberikan kepada kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa untuk menyampaikan Pledoi ini. Tidak lupa kami haturkan terima kasih kepada Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang telah menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai aparat penegak hukum dengan maksimal dan seoptimal mungkin. Begitu juga kepada Panitera yang telah dengan tekun dan penuh kesabaran mengikuti serta mencatat seluruh fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini, karena dari fakta-fakta itlah kebenaran materiil akan dapat terungkap, meskipun kita sadari bahwa kebenaran yang terungkap tersebut adalah kebenaran manusia yang mungkin tak lepas dari kekurangan dan kekhilafan. Sedangkan kebenaran yang sejati dan sesungguhnya adalah kebenaran yang datang dari Yang Maha Kuasa.

Sebagai Penasihat hukum Terdakwa, kami senantiasa tetap akan berpegang pada prinsip penegak hukum yang berwawasan keadilan, yang sudah semestinya memang harus ditegakkan oleh siapapun yang mengikuti persidangan yang penuh khidmad ini.

Sebelujm kami menyampaikan Pledoi ini, agar pledoi yang kami sampaikan terurai dengan sistematis maka pledoi ini akan kami bagi menjadi beberapa bagian yaitu :
1. PENDAHULUAN
2. FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DALAM PERSIDANGAN
Keterangan Saksi
Keterangan terdakwa
Barang bukti yang diajukan di persidangan
3. TINJAUAN TERHADAP SURAT DAKWAAN
4. PENUTUP

PENDAHULUAN

Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Sdr. Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Sidang Pengadilan yang Terhormat

Dalam Kesmpatan yang penuh hikmah ini perkenankanlah kami Penasihat Hukum Terdakwa Reki Kurniawan, M Arif Setiawan, dan Sony Hidayat mengajukan pembelaan, yang hal tersebut kami lakukan tidak lain dan tidak bukan semata-mata sebagai bentuk dan upaya upaya partisipasi dalam rangka ikut mencari dan menemukan kebenaran yang akan dijadikan sebagai landasan/ dasar guna tercapainya cita-cita keadilan yang diharapkan tetap bukan keadilan yang bersifat sempurna (mutlak/absolut), namun ikhtiar mendekatkan kepada Yang Maha Mutlak haruslah tetap menjadi dasar pijak. Karena memang sudah menjadi sifat alamiah dari setiap insan hukum untuk senantiasa berusaha menggapai sifat-sifat sempurna.


Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Perkenankanlah kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa meluruskan presepsi yang sering muncul dan berkembang berkaitan dengan fungsi dan peran selaku Penasihat hukum menandang bahwa fungsi dan peran kami adalah dalam upaya semata-mata mengusahakan agar terdakwa bebas. Untuk itu kami tegaskan terlebih dahulu bahwa kami bersikap konsisten dalam menempatka diri selaku Penasihat Hukum, yakni sebagai insan hukum serta mitra penegak hukum dan keadilan dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

FAKTA YANG TERUNGKAP DALAM PERSIDANGAN

KETERANGAN SAKSI
Saksi I
Saksi Korban Adhitya Wildana, tempat tanggal lahir : Kudus 21 Januari 1989, umur : 20 tahun, Agama : Islam, Jenis kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Mahasiswa , Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Dk. Nganguk wali No.234 Kecamatan Kota Kabupaten Kudus, dipersidangan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi korban saat memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memeberikan keterangan yang sebenar- benarnya.
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik.
- Saksi tidak kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
- Bahwa benar pada saat kejadian saksi bersama korban saudara Joko Susilo berada di dalam kost
- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 WIB tersangka Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat datang ke kost saudara manto yang juga di huni oleh saksi dan korban saudara Joko Susilo.
- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 WIB tersangka Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat memaksa saksi dan korban saudara joko susilo bertemu saudara manto di kost yang juga di huni oleh saksi dan saudara joko susilo
- Bahwa benar ketika tidak dapat bertemu dengan saudara manto tersangka M Arief Setiawan tiba-tiba memukul saksi korban dan saudara joko susilo
- Bahwa benar setelah selesai memukuli korban terdakwa Reki Kurniawan meminta uang sebesar seratus ribu rupiah (Rp.100.000,00) pada korban Adhitya Wildana dan Joko Susilo.

SAKSI II
Saksi Korban Joko Susilo, tempat tanggal lahir : Kendal 11 Maret 1989, umur : 20 tahun, Agama : Islam, Jenis kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Mahasiswa , Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Jl. Anggrek No.254 Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal, dipersidangan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi korban saat memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memeberikan keterangan yang sebenar- benarnya.
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik.
- Saksi tidak kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
- Bahwa benar pada saat kejadian saksi bersama korban saudara Joko Susilo berada di dalam kost.
- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 WIB tersangka Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat datang ke kost saudara manto yang juga di huni oleh saksi dan korban saudara Adhitya Wildana.
- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 WIB tersangka Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat memaksa saksi dan korban saudara joko susilo bertemu saudara manto di kost yang juga di huni oleh saksi dan saudara Adhitya Wildana.
- Bahwa benar ketika tidak dapat bertemu dengan saudara manto tersangka Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat tiba-tiba memukul saksi korban dan Adhitya Wildana.
.
Terhadap keterangan saksi korban, terdakwa keberatan dan menerangkan bahwa:
Saksi menerangkan pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 WIB tersangka Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat memaksa saksi dan korban saudara joko susilo bertemu saudara manto di kost yang juga di huni oleh saksi dan saudara joko susilo, ketika tidak dapat bertemu dengan saudara manto tersangka M Arief Setiawan tiba-tiba memukul saksi korban dan saudara joko susilo. Setelah selesai memukuli korban terdakwa Reki Kurniawan meminta uang sebesar seratus ribu rupiah (Rp.100.000,00) pada korban Adhitya Wildana dan Joko Susilo. Namun segala tindakan tersebut terjadi dikarenakan korban berusaha menutup-nutupi dimana keberadaan saudara Manto dan apabila korban mau bekerjasama maka segala tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tidak akan terjadi.

KETERANGAN TERDAKWA

Terdakwa di persidangan memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa telah melakukan penganiayaan
Bahwa benar terdakwa meminta korban untuk menyerahkan uang sebesar dua ratus ribu rupiah (Rp.200.000,00)
Bahwa benar tindakan terdakwa di sulut oleh korban
Bahwa benar terdakwa diperiksa oleh Polsek Gunungpati

BARANG BUKTI YAG DIAJUKAN DALAM PERSIDANGAN.
1. Surat keterangan hasil visum
2. Uang sebesar dua ratus ribu rupiah (Rp. 200.000,00)


TINJAUAN TERHADAP SURAT DAKWAAN

Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka marilah kita tengok kembali surat dakwaan yang telah disampaikan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 15 Maret 2009.

Bahwa terhadap surat dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum nomor Reg. Per. : PDM -1305/SMG/05/2009 telah ternyata mengandung ketidakjelasan , yang mana hal tersebut menyebabkan kekaburan terhadap surat dakwaan itu sendiri, ketidakjelasan tersebut adalah tidak terpenuhinya kaidah-kaidah penyusunan surat dakwaan, sehingga menyesatkan (misleading) dan cenderung asal asalan saja dalam penerapan pasal yang mengisyaratkan bahwa jaksa penuntut umum tidak memahami duduk perkara dalam perkara ini.
.

Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Keterangan saksi dan korban terlalu menyudutkan terdakwa itu dapat dilihat dari kterangan saksi korban yang secara tidak langsung membngun opini bahwa terdakwa sudah dari awal berniat melakukan penganiayaan dan perampasan.
Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Untuk mengingatkan persidangan yang mulia ini, marilah kita senantiasa merenungkan bahwa manusia tempatnya salah dan dosa dan kesempurnaan hanya milik Sang Pencipta alam semesta ini yaitu Allah SWT. Semoga dalam menjatuhkan hukuman kita dapat bertindak sebaik mungkin dan menjatuhi hukuman sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa.

VI. PENUTUP

Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Sdr. Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Demikianlah pledoi/nota pembelaan ini kami sampaikan dan bacakan dalam persidangan yang penuh hikmad ini, semoga Allah SWT memeberi petunjuk dan kekuatan iman kepada kita semua, sehingga kebenaran dan keadilan ini bisa kita rengkuh dan gapai. Amien. Kemudian atas perhatian, perkenan serta kebijaksanaan Majelis Hakim yang kami muliakan, diucapkan terima kasih.

Hormat kami
Penasehat Hukum Terdakwa

Sumber: http://diky-darkangel.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk perbaikan ke depan silakan tinggalkan saran ataupun komentar...