Jumat, 20 Januari 2012

Pemanfaatan Bunga Deposito untuk Biaya Hidup di Kecamatan Danau Kerinci Menurut Hukum Islam

B A B I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Didalam Islam dikenal ada doktrin tentang riba dan pengharamannya, Islam tidak mengenal sistem perbankan modern dalam arti praktis, sehingga terjadi perbedaan pendapat. Berbeda pandangan dalam menilai persoalan ini akan berakibat timbulnya berbagai kesimpulan hukum yang berbeda pula, dalam hal boleh tidaknya dan halal haramnya.
Dunia perbankan dengan sistem bunga kelihatannya semakin mapan dalam perekonomian modern, sehingga hampir tidak mungkin menghindarinya, apalagi menghilangkannya. Bank pada saat ini merupakan suatu kekuatan ekonomi masyarakat modern.
Bank menurut Undang-Undang pokok perbankan No. 14 Tahun 1967 adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memebrikan kredit dan jasa-jasa lalu lintas pembayaran serta peredaran uang .
Dari satu segi tuntutan keberadaan bank itu dalam masyarakat untuk mengatur lalu lintas keuangan, dilain pihak masalah ini dihadapkan dengan keyakinan yang dianut oleh umat Islam, yang sejak awal keberadaan agama Islam telah didoktrinkan bahwa riba itu haram hukumnya. Seperti penjelasan Allah SWT dalam surat Ali imran ayat 130 :

ياايهاالذين امنوالاتأكلواالربوااضعافامضعفةواتقواالله لعلكم تفلحون.
(ال عمران:130)
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS. Ali Imran : 130)

Perbankan yang ada di Kabupaten Kerinci saat sekarang ini, menggunakan sistem bunga, yang mana bunga tersebut masih diragukan status hukumnya, apakah haram atau halal.
Dalam ayat diatas sudah ada ketegasan tentang larangan memakan riba. Namun tetap terdapat perbedaan pendapat. Bila berlipat ganda haram hukumnya dan bila tidak diperbolehkan (tidak dilarang). Sebagian ulama ada yang berpendirian, bahwa riba itu tetep haram walaupun tidak berlipat ganda. Kata-kata berlipat ganda dalam ayat tersebut, hanya menyatakan peristiwa (kejadian) yang pernah terjadi dimasa jahiliyah dan jangan dipahami mafhum mukhlafahnya, yaitu sekiranya tidak berlipat ganda, berarti tidak haram (dibolehkan) . Oleh karena adanya perbedaan pendapat tersebut masyarakat memandang bahwa bunga bank merupakan suatu hal yang wajar yang diperoleh oleh para nasabah bank apalagi masyarakat yang masih awam dalam memahami ajaran Islam, dia merasa hal itu tidak dilarang oleh Islam.
Kegiatan perbankan dalam masyarakat Kerinci pada umumnya dan masyarakat Danau kerinci pada khususnya, agaknya mampu memberikan pelayanan dan bantuan yang cukup terhadap penghidupan masyarakat yang sebahagian besar berpenghasilan sebagai petani. Sebahagian penduduk ada yang hasil panen mereka dijual dan uangnya dikumpul dan disimpan di bank dalam jumlah yang banyak. Namun apabila hasil panen mereka gagal dan mereka tidak memperoleh hasil dari panen mereka, maka mereka memanfaatkan jasa perbankan melalui bunga dari uang yang didepositokan di bank untuk membantu biaya hidup mereka. Ada lagi sebagian masyarakat yang masih menginjak pendidikan perkuliahan yang menggunakan bunga deposito sebagai penambah biaya studinya.
Realita yang terjadi pada sebagian penduduk Danau kerinci yang memanfaatkan jasa perbankan melalui bunga deposito juga terlihat pada sebahagian masyarakat yang mengadu nasib mereka di Malaysia. Mereka mendeposito atau menabung uangnya di bank yang ada di Sungai penuh. Bagi mereka yang berhasil mengadu nasib di Malaysia mereka menyimpan uang di bank dalam jumlah yang cukup banyak hingga puluhan juta. Mereka yang pergi ke Malaysia untuk mengadu nasib, rela meninggalkan anak mereka pada keluarga atau saudaranya. Untuk memenuhi kebutuhan sang anak tersebut selama ditinggalkan, maka dipungutlah bunga deposito dari uang yang ditabung di bank seperti untuk biaya pendidikan, biaya hidup dan lain sebagainya selama orang tuanya di Malaysia. Berdasarkan permasalahan tersebut diatas membuat penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut tentang bunga deposito dan permasalahannya serta menuangkannya dalam sebuah karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul : “PEMANFAATAN BUNGA DEPOSITO UNTUK BIAYA HIDUP DI KECAMATAN DANAU KERINCI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM”
B. Pembatasan Masalah
1. Bagaimana praktek pemanfaatan bunga deposito di masyarakat Danau kerinci ?
2. Bagaimana tanggapan masyarakat Danau Kerinci terhadap praktek pemanfaatan bunga deposito ?
3. Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap pemanfaatan bunga deposito untuk biaya hidup pada masyarakat Danau kerinci ?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui bagaimana sebenarnya praktek bunga deposito yang terjadi dimasyarakat Danau kerinci.
2. Untuk mengetahui bagaimana tanggapan masyarakat Danau kerinci terhadap pemanfaatan bunga deposito ?
3. Untuk mengetahui bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap pemanfaatan bunga deposito pada masyarakat Danau Kerinci ?
D. Kegunaan Penelitian
Apabila tujuan-tujuan tersebut diatas tercapai dengan baik, maka pembahasan skripsi ini dapat digunakan untuk :
1. Sumbangsih penulis kepada para pembaca semuanya, dan setidak-tidaknya sebagai penambah koleksi bacaan perpustakaan STAIN Kerinci.
2. Menjadi batu loncatan bagi para pembaca untuk meneliti dan menggali lebih jauh lagi tentang bunga deposito yang dilakukan oleh masyarakat Danau kerinci.
3. Untuk memberikan suntikan moril kepada masyarakat tentang bunga deposito dan permasalahannya.
4. Kelengkapan syarat penyelesaian studi pada STAIN Kerinci.
E. Kerangka Pikir
Salah satu tema kemanusiaan yang dicanangkan dalam Al-Qur’an adalah pelarangan riba. Riba tidak hanya dilarang oleh agama Islam, tetapi juga oleh agama-agama lain, yahudi dan Nasrani. Bukan hanya etika agama mengutuknya, tetapi juga etika filosofis seperti filsafat Yunani. Dengan demikian, disamping diketahui bahwa Al-Qur’an tidak sendirian dalam menampilkan sikap kerasnya terhadap riba, diketahui pula bahwa usia riba sudah tua.
Praktek riba yang terjadi pada zaman sekarang dalam hal muamalah berbentuk bank. Bank sebagaimana badan-badan usaha lainnya bertujuan untuk mencari keuntungan. Kegiatan yang dilakukan oleh bank diantaranya memeberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran serta peredaran uang.
Kontoversi menyangkut bunga bank, disatu pihak ia dapat dimasukkan kedalam riba, dipihak lain keberadaan bank dalam segala konsekwensinya tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Secara individual hubungan yang satu dengan yang lainnya tidak ada, tetapi bukanlah terbatas samapai disitu saja, melainkan terletak pada kepercayaan antara peminjam dengan pihak lembaga perbankan yang menjamin uang para penabung, hal ini sangat cocok dengan apa yang dikemukakan oleh R. Tjiptonugroho dalam bukunya perbankan ia mengatakan sebagai berikut : “ Faktor kepercayaan merupakan potensi yang harus dimiliki secara mutlak bagi kehidupan perbankan, dengan kepercayaan masyarakat atau menitipkan keuangannya kepada bank memberi hidup dan nafas kepada bank untuk menjalankan operasional aktifnya.”
Berbagai informasi tentang keadaan masyarakat ketika Al-Qur’an turun akan memudahkan memahami pesan-pesan Al-Qur’an secara tepat. Firman Allah SWT yang melarang tegas tentang keharaman riba yaitu dalam surat Ar-Rum : 39 merupakan ayat yang pertama kali turun mengenai riba, yang berbunyi :
الذ ين يأ كلو نالر بوالا يقو مو نا الا كما يقوم الذي يتخبطه الشيطن من المس
ذلك بانهم قالواانماالبيع مثل الربواواحل الله البيع وحرم الربوافمن جاءه موعظة مربه فانتهى فله ماسلف وامره الىالله ومن عاد فأولبك اصحب النارهم فيهاخلدون. (البقره:275)
Artinya : Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertamabah pada harta manusia, maka riba itu tidak menamabah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya). (QS. Ar-Rum : 39)

Berbicara masalah bunga deposito yang digunakan oleh masyarakat Danau kerinci ada beberapa pendapat dikalangan para ulama ataupun cendikiawan muslim yang mengaharamkan pemanfaatan bunga deposito dan ada yang memandang hal itu masih mutasyabihat, diantaranya :
1. Abu Zahrah, Abu A’ala al-Maududi, M. Abdullah al-arabi dan Yusuf qardhawi menagtakan bahwa bunga bank (deposito) dilarang oleh Islam, oleh sebab itu umat Islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai sistem bunga kecuali dalam keadaan darurat (terpaksa). Diantara ulama tersebut, Yusuf qardhawi tidak mengenal istilah “darurat atau terpaksa” tetapi secara mutlak beliau mengharamkannya.
2. Majlis Tarjih Muhammadiyah bunga bank yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya atau sebaliknya, termasuk syubhat atau mutasyabihat artinya belum jelas halal haramnya sesuai dengan petunjuk hadist Rasulullah kita harus berhati-hati dalam menghadapi hal-hal yang masih syubhat.
F. Hipotesis
Menurut hemat penulis mengenai bunga deposito yang dipraktekkan dalam masyarakat Kecamatan Danau Kerinci untuk kepentingan biaya hidup sehari-hari adalah termasuk riba. Hal itu dikarenakan masyarakat mengambil kelebihan ataupun bunga dari uang yang mereka simpan di bank. Jadi pemakaian bunga tersebut sudah termasuk riba dan hukumnya sesuai dengan apa yang diterangkan dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi yaitu haram.
G. Prosedur Penelitian
1. Lingkup Penelitian
Penelitian ini berada dalam batasan wilayah Kecamatan Danau Kerinci, walaupun demikian dengan tidak mengabaikan lembaga terkait, maka penelitian ini berpusat pada masyarakat Danau Kerinci yang menggunakan jasa perbankan yaitu deposito serta instansi-instansi terkait yang ada di Danau Kerinci.
2. Jenis Data
Jenis data yang akan dikumpulkan terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer berupa informasi yang berhubungan dengan pemanfaatan bunga deposito pada masyarakat Danau Kerinci. Sedangkan data sekunder berupa persentase masyarakat yang menabung di bank dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pembahasan atau masalah yang diteliti.
3. Sumber Data
Sumber data yang mungkin dimanfaatkan adalah masyarakat dan lembaga. Masyarakat yang dijadikan sumber data meliputi orang yang menabung atau mendepositokan uangnya di bank, para ulama, dan pihak-pihak yang berkompeten dikantor Camat Danau Kerinci juga dijadikan sumber data.
4. Populasi dan Sampling
Yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat Danau Kerinci yang terdiri dari 14 desa yang ada di kecamatan Danau Kerinci diantara desa tersebut adalah : Talang kemulun, Koto baru Sanggaran agung, Sanggaran agung, Pendung Talang Genting, Koto tengah Seleman, Seleman, Tebing tinggi, Cupak, Simpang empat tanjung tanah, Tanjung tanah, Koto salak, Koto petai, Ujung pasir dan Koto iman.karena jumlah populasi ini cukup banyak, maka penulis merasa penting untuk menetapkan sampel, sehingga penelitian yang dilakukan dapat memperoleh hasil yang jelas. Adapun yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah tiga buah desa yaitu :
a. Koto Salak
b. Koto Petai
c. Koto Iman
Adapun alasan penulis mengambil sampel tiga buah desa tersebut dikarenakan setelah dilakukan penciuman lapangan, terlihat bahwa di desa tersebut ada sebahagian penduduk yang menggunakan jasa perbankan. Berdasarkan pengamatan yang penulis lakukan ada sekitar sepuluh kepala keluarga dalam satu desa tersebut yang menggunakan jasa perbankan dan memanfaatkan bunga bank sebagai biaya hidup mereka. Dan juga dikarenakan desa-desa tersebut berdekatan letaknya, sehingga memudahkan penulis untuk mengadakan penelitian.
5. Methode Pengumpulan Data
Jenis penelitian yang dilakukan adalah :
Field Research (penelitian lapangan) yaitu penelitian yang penulis lakukan langsung dilapangan. Sedangkan methode pengumpulan datanya adalah :
a. Interview (wawancara) yaitu sebagai proses tanya jawab secara lisan terhadap dua orang atau lebih tentang permasalahan yang diteliti yaitu dengan ulama dan masyarakat.
b. Observasi yaitu suatu teknis peneyelidikan dengan cara mengamati, melihat dan mendengar pada objek-objek penelitian yaitu masyarakat Danau Kerinci.
c. Angket (Questionnaire) yaitu membuat pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, kemudian diserahkan kepada responden untuk memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.
6. Analisa Data
a. Induktif
Suatu cara yang digunakan dalam mengungkapkan atau memecahkan suatu masalah berdasarkan pendapatyang khusus, dan dari pendapat tersebut ditarik suatu kesimpulan yang bersifat umum.
b. Deduktif
Suatu cara yang digunakan dalam mengungkapkan suatu masalah yang diawali dengan mengemukakan pendapat-pendapat yang bersifat umum, kemudian dirumuskan menjadi suatu kesimpulan yang bersifat khusus.
c. Komperatif
Suatu cara pembahasan dengan membandingkan beberapa pendapat, kemudian diambil beberapa pebdapat yang lebih kuat alasannya. Dan bila memungkinkan, maka penulis juga akan mengemukakan pendapat sendiri.

Sumber: http://www.stainkerinci.ac.id
Untuk lebih lengkap bisa email ke dee_nbl@yahoo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk perbaikan ke depan silakan tinggalkan saran ataupun komentar...