Senin, 23 April 2012

Pengaruh Pengetahuan Fiqih Terhadap Sikap Toleransi dalam Beribadah

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Islam adalah agama yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, berpedoman pada kitab suci Al-Qur’an yang diturunkan kedunia melalui wahyu Allah SWT.[1] Islam yang diwahyukan kepada Rasul yang terakhir Muhammad adalah mata rantai yang terakhir agama Allah, sehingga dinyatakan sebagai agama yang sempurna. Islam menjadi panutan seluruh umat manusia sepanjang masa, serta merupakan cerahan rahmat dan kasih sayang-Nya. Dengan demikian Islam adalah agama rahmat yang bersifat universal, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 3 :

Artinya:  Pada hari ini telah aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nukmat-Ku dan telah Ku-ridhoi Islam itu jadi agama bagimu.[2]

Sumber-sumber hukum Islam memberi petunjuk kepada mujtahid atas hukum syara’. Sumber hukum Islam dapat dibagi  dua macam  yang
disepakati dan yang diperselisihkan.
Sumber hukun yang disepakati ialah : 1. Al-Qur’an, 2. Hadits (As-Sunnah), 3. Al-Ijma’, 4. Al-Qiyas. Sedangkan sumber-sumber hukum yang masih diperselisihkan diantara para ulama ialah : 1. Al-Istishab, 2. Al-Istihsan, 3. Al-masholih Al-Mursalah, 4. Al-Urf, 5. Mazhab Sahabat, 6. SyadduzDzara, 7. Syari’at  umat sebelum kita, 8. Dalalah Iqtiran dan 9. Ra’yun Nabi. [3]
Namun yang menjadi sumber utama hukum Islam adalah Al-Qur’an dan Sunnah. Implikasinya dalam kehidupan aktual, juga pendalaman dan perluasan pemahamannya, memerlukan pemikiran terus-menerus untuk memenuhi tuntutan perkembangan hidup manusia dari zaman ke zaman. Oleh karena itu, berpikir adalah suruhan Islam. Akan tetapi sesuai dengan relativitas hasil pemikiran, pengalaman Islam dalam realitas kehidupan umatnya kita temukan beragam , tergantung dari pola pikir dan kemampuan daya nalar masyarakat bersangkutan dalam menafsirkan “Ayatullah” dan “Sunnah” Nabi Muhammad SAW.
Keberagaman pengalaman keagamaan ini tidak menjadi masalah sejauh tidak terjadi benturan pemahaman antara mazhab satu dengan lainnya. Namun kenyataan berbicara bahwa beda faham (ikhtilaf) sering menjerumuskan umat Islam kepada saling tuding ahli Bid’ah, kafir mengkafirkan dan sebagainya, yang pada masa tertentu telah menimbulkan pertentangan dalam sejarah kebudayaan Islam. Perbedaan faham bahkan sering dituding sebagai biang kejatuhan umat.
Hal ini dapat kita lihat tidak komprominya (baca: tidak toleran) antara kelompok yang berikhtilaf. Padahal kalau mereka menyadari, yang sebenarnya diperselisihkan adalah masalah “Furu” atau “Cabang” dan bukan masalah pokok agama. Maka dengan “Sikap Toleran”, perpecahan umat Islam tidak akan separah yang kita temukan.
Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, tak soal apakah bersifat keduniaan atau keilahian, bersifat fisik atau sprituil, individual atau sosial, rasional atau emosional. Oleh karena itu, pendidikan, pengajaran ilmu pengetahuan maupun teknologi, menurut Islam, harus meliputi iman, kebaikan dan keadilan bagi umat manusia, baik bagi dirinya sebagai makhluk Allah maupun bagi dirinya  sebagai anggota masyarakat atau umat manusia.
Dikaitkan dengan pembelajaran Fiqih, pendidikan adalah proses “Sosialisasi”. Proses dimana anak mempelajari ilmu-ilmu pengetahuan, sikap, kepercayaan dan bergaul ditengah-tenga masyarakat.
Pada jenjang Pendidikan Madrasah Aliyah seperti Madrasah Aliyah Negeri 3 (yang selanjutnya disingkat dengan MAN 3) Sungai Penuh di Pendung Talang Genting, mata pelajaran Fiqih merupakan salah satu dari enam belas mata pelajaran yang diajarkan. Mata pelajaran tersebut dipelajari mulai dari Kelas I sampai kelas III, yang pada gilirannya mempunyai imbas terhadap berbagai tingkah laku siswa dalam kehidupan sehari-hari seperti dalam pelaksanaan ibadah dan pergaulan mereka (siswa) terhadap yang lain. Terutama sikap toleransi mereka dalam beribadah antara lain keyakinan dalam beribadah berdasarkan Ittiba’, mengakui kesalahan sendiri, mengakui kebenaran orang lain dan sikap dalam bependapat. Keempat sikap toleran ini akan dibahas lebih jauh dalam bab berikutnya dan sikap ini juga yang membuat ragu bagi penulis tentang kebenarannya dilapangan.
Bertolak dari latar belakang seperti tersebut diatas, penulis tertarik untuk meneliti apakah pengetahuan agama seseorang (dalah hal ini adalah pengetahuan Fiqih) berpengaruh terhadap sikap toleran dalam beribadahnya ?

B.     Pembatasan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah seperti tersebut diatas tergambar begitu luasnya cakupan masalah yang harus diteliti, tetapi dikarenakan keterbatasan peneliti seperti : Pengetahuan, waktu, dana dan kemampuan, maka penelitian ini hanya dibatasi pada “Pengaruh Pengetahuan Fiqih Terhadap Sikap Toleransi dalam Beribadah”.
Sedangkan pengaruh  pengetahuan lain akan diteliti pada kesempatan lain atau oleh peneliti yang lain.


[1] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 1998), cet. Ke. X,  hlm. 388
[2] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta : Depag RI, 19984/1985), hlm. 157
[3] Depag RI, Fiqih Ushul Fiqih Mantiq,  (Jakarta : Dirjen Binbaga Islam, 1984/1985), cet. Ke-II, hlm. 67 

Untuk info lebih lengkap bisa email ke dee_nbl@yahoo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk perbaikan ke depan silakan tinggalkan saran ataupun komentar...