Dalam
struktur kekuasaan kehakiman di Indonesia
di bentuk sebuah Komisi Yudisial agar warga masyarakat diluar struktur resmi
lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja
dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka
mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Berdasarkan uraian diatas maka dapat diambil suatu rumusan masalah sebagai
berikut : Bagaimana ketentuan yuridis wewenang pengawasan Hakim yang dilakukan
oleh Komisi Yudisial dalam UU No.22 Tahun 2004? Bagaimana ketentuan yuridis
wewenang pengawasan Hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam putusan
Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006?
Dengan menggunakan metode yuridis normatif ini penulis melakukan pengkajian terhadap
peraturan perundang – undangan yang mana hasilnya adalah kepengawasan yang dilakukan oleh Komisi
Yudisial itu bukan hanya dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran
martabat serta menjaga perilaku hakim yang notabene nya bahwa hakim selalu
“nakal”, akan tetapi jika dalam menjalankan kepengawasannya itu Komisi Yudisial
mendapati ada hakim yang berprestasi maka Komisi Yudisial berhak untuk
mengajukan usul kepada Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi untuk memberi
penghargaan kepada hakim tersebut, begitu mulianya tugas dari Komisi Yudisial
yang dengan keterbatasan wewenangnya mau memainkan peran yang selama ini
diharapkan publik. Sedangkan Putusan MK yang telah mengamputasi kepengawasan
Komisi Yudisial adalah sebuah keputusan yang melampaui batasan yang diminta
atau ultra petita, putusan itu juga tidak dapat dipertanggung-jawabkan secara
akademis. Hal itu bisa dilihat dari pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi itu
sendiri yakni Jimly Asshiddiqie bahwa “keberadaan lembaga Komisi Yudisial ini
dibentuk tersendiri di luar Mahkamah Agung, sehingga subjek yang diawasinya
dapat diperluas ke semua hakim, termasuk hakim konstitusi dan hakim di seluruh
Indonesia.
Dari hal diatas maka diharapkan agar lembaga legislative segera
melakukan perubahan terhadap UU No.22 Th 2004 tentang Komisi Yudisial khususnya
pasal – pasal yang mengatur tentang kepengawasan, dan bila UU tersebut sudah
berlaku kembali maka hakim diharapkan agar mau membantu kelancaran pengawasan
yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sehingga keseimbangan antar lembaga tinggi
Negara di Negara ini bias terwujudkan.
Kata
Kunci : Pengawasan, Hakim, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi
Untuk lebih lanjut bisa kontak ke email dee_nbl@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Untuk perbaikan ke depan silakan tinggalkan saran ataupun komentar...