BAB I
PENDAHULUAN
Kesadaran akan pentingnya demokrasi sekarang ini
sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari peran serta rakyat Indonesia dalam
melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Ini terlihat dari jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak
pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum ini langsung dilaksanakan secara langsung
pertama kali untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota MPR, DPR,
DPD, DPRD di tahun 2004. Walaupun masih terdapat masalah yang timbul ketika
waktu pelaksanaan. Tetapi masih dapat dikatakan suses.
Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan
Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota,
diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat
menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri. Tidak seperti
tahun tahun yang dahulu yang menggunakan perwakilan dari partai. Namun dalam
pelaksanaan pilkada ini muncul penyimpangan penyimpangan. Mulai dari masalah
administrasi bakal calon sampai dengan yang berhubungan dengan pemilih.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian dan Landasan Hukum Pilkada
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu
demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga
demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat dari rakyat, oleh rakyat,
untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota
masyarakat (yang memenuhi syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan
dalam aktivitas pemilu. Pelaksanaan dari demokrasi ini telah dilakukan dari
dahulu di berbagai daerah di Indonesia hingga Indonesia merdeka sampai sekarang
ini. Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila dan UUD ’45 sehingga
sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila berintikan
musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham
kekeluargaan dan kegotongroyongan
Indonesia pertamakali dalam melaksanakan Pemilu
pada akhir tahun 1955 yang diikuti oleh banyak partai ataupun perseorangan. Dan
pada tahun 2004 telah dilaksanakan pemilu yang secara langsung untuk memilih
wakil wakil rakyat serta presiden dan wakilnya. Dan sekarang ini mulai bulan
Juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau sering disebut
pilkada langsung. Pilkada ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada langsung bagi
perkembangan demokrasi di Indonesia.
1. Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan
aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan
kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
2. Pilkada langsung merupakan perwujudan
konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945,
Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah
diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran
demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi media
pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk
kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin
yang benar sesuai nuraninya.
4. Pilkada langsung sebagai sarana untuk
memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga
ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan
dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan
tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat
diwujudkan.
5. Pilkada langsung merupakan sarana penting
bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock
kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih
dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka
sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004.
Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada
langsung ini.
2. Pelaksanaan dan Penyelewengan Pilkada
Pilkada ini ditujukan untuk memilih Kepala
daerah di 226 wilayah yang tersebar dalam 11 provinsi dan 215 di kabupaten dan
kota. Rakyat memilih kepala daerah masing masing secara langsung dan sesuai
hati nurani masing masing. Dengan begini diharapkan kepala daerah yang terpilih
merupakan pilihan rakyat daerah tersebut. Dalam pelaksanaannya pilkada
dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah masing masing. Tugas yang
dilaksanakan KPUD ini sangat berat yaitu mengatur pelaksanaan pilkada ini agar
dapat terlaksana dengan demokratis. Mulai dari seleksi bakal calon, persiapan
kertas suara, hingga pelaksanaan pilkada ini.
Dalam pelaksanaannya selalu saja ada masalah
yang timbul. Seringkali ditemukan pemakaian ijasah palsu oleh bakal calon. Hal
ini sangat memprihatinkan sekali . Seandainya calon tersebut dapat lolos bagai
mana nantinya daerah tersebut karena telah dipimpin oleh orang yang bermental
korup. Karena mulai dari awal saja sudah menggunakan cara yang tidak benar. Dan
juga biaya untuk menjadi calon yang tidak sedikit, jika tidak iklas ingin
memimpin maka tidakan yang pertama adalah mencari cara bagaimana supaya uangnya
dapat segera kemali atau “balik modal”. Ini sangat berbahaya sekali.
Dalam pelaksanaan pilkada ini pasti ada yang
menang dan ada yang kalah. Seringkali bagi pihak yang kalah tidak dapat
menerima kekalahannya dengan lapang dada. Sehingga dia akan mengerahkan
massanya untuk mendatangi KPUD setempat. Kasus kasus yang masih hangat yaitu
pembakaran kantor KPUD salah satu provinsi di pulau sumatra. Hal ini
membuktikan sangat rendahnya kesadaran politik masyarakat. Sehingga dari KPUD
sebelum melaksanakan pemilihan umum, sering kali melakukan Ikrar siap menang
dan siap kalah. Namun tetap saja timbul masalah masalah tersebut.
Selain masalah dari para bakal calon, terdapat
juga permasalahan yang timbul dari KPUD setempat. Misalnya saja di Jakarta,
para anggota KPUD terbukti melakukan korupsi dana Pemilu tersebut. Dana yang
seharusnya untuk pelakasanaan pemilu ternyata dikorupsi. Tindakan ini sangat
memprihatinkan. Dari sini dapat kita lihat yaitu rendahnya mental para
penjabat. Dengan mudah mereka memanfaatkan jabatannya untuk kesenangan dirinya
sendiri. Dan mungkin juga ketika proses penyeleksian bakal calon juga kejadian
seperti ini. Misalnya agar bisa lolos seleksi maka harus membayar puluhan juta.
Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak
sekali ditemukan penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh
para bakal calon seperti :
1. Money politik
Sepertinya money politik ini selalu saja
menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi
masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat
diperalat dengan mudah. Contoh yang nyata saja yaitu di lingkungan penulis
yaitu desa Karangwetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, juga terjadi hal tersebut.
Yaitu salah satu dari kader bakal calon membagi bagikan uang kapada masyarakat
dengan syarat harus memilih bakal calon tertentu. Tapi memang dengan uang dapat
membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka
dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena
uang.
Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi
calon kepala daerah harus mempunyai uang yang banyak. Karena untuk biaya ini,
biaya itu.
2. Intimidasi
Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai
contoh juga yaitu di daerah penulis oknum pegawai pemerintah melakukan
intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat
menyeleweng sekali dari aturan pelaksanaan pemilu.
3. Pendahuluan start kampanye
Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal
sudah sangat jelas sekali aturan aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut.
Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering
juga untuk bakal calon yang merupakan Kepala daerah saat itu melakukan
kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika
mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu.
Selain itu media TV lokal sering digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon
menyam paikan visi misinya dalam acara tersbut padahal jadwal pelaksanaan
kampanye belum dimulai.
4. Kampanye negatif
Kampanye negatif ini dapat timbul karena
kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena
sebagian masyarakat masih sangat kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi
mereka hanya “manut” dengan orang yang disekitar mereka yang menjadi
panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah dengan munculnya fitnah yang
dapat merusak integritas daerah tersebut.
3. Solusi
Dalam melaksanakan sesuatu pasti ada kendala
yang harus dihadapi. Tetapi bagaimana kita dapat meminimalkan kendala kendala
itu. Untuk itu diperlukan peranserta masyarakat karena ini tidak hanya
tanggungjawab pemerintah saja. Untuk menggulangi permasalah yang timbul karena
pemilu antara lain :
1. Seluruh pihak yang ada baik dari daerah
sampai pusat, bersama sama menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan
pilkada ini. Tokoh tokoh masyarakat yang merupakan panutan dapat menjadi souri
tauladan bagi masyarakatnya. Dengan ini maka dapat menghindari munculnya
konflik.
2. Semua warga saling menghargai pendapat. Dalam
berdemokrasi wajar jika muncul perbedaan pendapat. Hal ini diharapkan tidak
menimbulkan konflik. Dengan kesadaran menghargai pendapat orang lain, maka pelaksanaan
pilkada dapat berjalan dengan lancar.
3. Sosialisasi kepada warga ditingkatkan. Dengan
adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang
akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah terhadap calon yang lain.
4. Memilih dengan hati nurani. Dalam memilih
calon kita harus memilih dengan hati nurani sendiri tanpa ada paksaan dari
orang lain. Sehingga prinsip prinsip dari pemilu dapat terlaksana dengan baik.
BAB III
KESIMPULAN
Bangsa yang belajar adalah bangsa yang setiap
waktu berbenah diri. Pemerintah Indonesia telah berusaha membenahi sistem yang
telah dengan landasan untuk mengedepankan kepentingan rakyat. Walaupun dalam
pelaksanaan pilkada ini masih ditemui berbagai macam permasalhan tetapi ini
semua wajar karena indonesia baru menghadapi ini pertama kalinya setelah pemilu
langsung untuk memilih presiden dan wakilnya. Ini semua dapat digunakan untuk
pembelajaran politik masyarakat. Sehingga masyarakat dapat sadar dengan
pentingnya berdemokrasi, menghargai pendapat, kebersamaan dalam menghadapai
sesuatu. Manusia yang baik tidak akan melakukan kesalahan yang pernah
dilakukan. Semoga untuk pemilihan umum yang berikutnya permasalah yang timbul
dapat diminimalkan. Sehingga pemilihan umum dapar berjalan dengan lancar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Untuk perbaikan ke depan silakan tinggalkan saran ataupun komentar...