Kamis, 11 Oktober 2012

UU 4/1948


UU 4/1948, JEAN HENRY JOSEPH DE QUIZE QUINZE MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA

*366 UNDANG‑UNDANG (UU)  1948 No. 4. (4/1948)

                        NATURALISASI. WARGA NEGARA. Peraturan tentang Jean Henry Joseph de Quinze menjadi  Warga Negara
                        Indonesia.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Jean Henry Joseph de Quinze tertanggal 23‑10‑1947 yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi;
b.   bahwa menurut keputusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 21/1947 W. N, tertanggal 29 Oktober 1947 segala syarat‑syarat yang ditetapkan oleh Undang‑undang tentang warga Negara dan penduduk Negara Indonesia telah dipenuhi;
c.   bahwa tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut;

Mengingat:
pasal 28  ayat (1)  berhubung  dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang‑undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X pasal 1 sub c dan pasal 5 Undang‑undang tentang warga Negara dan Penduduk Indonesia;

Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.

 MEMUTUSKAN :

Menetapkan peraturan sebagai berikut :
"UNDANG‑UNDANG TENTANG NATURALISASI JEAN HENRY JOSEPH DE QUINZE"

Pasal 1.

     Permohonan Jean Henry Joseph de Quinze, lahir tanggal 16‑2‑1891 di Venlo (Limburg), bertempat tinggal di Asrama Pengungsian Sosial (Balapan) Yogyakarta untuk menjadi warga Negara Indonesia dikabulkan dengan pengertian, bahwa ia memperoleh kewargaan Negara pada hari ia dihadapan Pengadilan Negeri dari daerah tempat kedudukannya bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Indonesia sebagai termaktub pasal 5 ayat (8) Undang‑undang tentang warga Negara dan penduduk Negara Indonesia.

Pasal 2.

Undang‑undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.

                             Ditetapkan di Yogyakarta
                              pada tanggal 23 Maret 1948.

                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
*367
                                      SOEKARNO.

                                  Menteri Kehakiman,

                                  SUSANTO TIRTOPRODJO.
     Diumumkan
pada tanggal 23 Maret 1948.

     Sekretaris Negara,

     A.G. PRINGGODIGDO.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk perbaikan ke depan silakan tinggalkan saran ataupun komentar...