UU
4/1948, JEAN HENRY JOSEPH DE QUIZE QUINZE MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA
*366 UNDANG‑UNDANG
(UU) 1948 No. 4. (4/1948)
NATURALISASI.
WARGA NEGARA. Peraturan tentang Jean Henry Joseph de Quinze menjadi Warga Negara
Indonesia.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri
Yogyakarta telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Jean Henry
Joseph de Quinze tertanggal 23‑10‑1947 yang menyatakan keinginannya menjadi
Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi;
b. bahwa menurut keputusan Pengadilan Negeri
Yogyakarta No. 21/1947 W. N, tertanggal 29 Oktober 1947 segala syarat‑syarat
yang ditetapkan oleh Undang‑undang tentang warga Negara dan penduduk Negara Indonesia
telah dipenuhi;
c. bahwa tidak ada alasan untuk menolak
permohonan tersebut;
Mengingat:
pasal
28 ayat (1) berhubung
dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang‑undang Dasar dan Maklumat Wakil
Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X pasal 1 sub c dan pasal 5 Undang‑undang
tentang warga Negara dan Penduduk Indonesia;
Dengan
persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
peraturan sebagai berikut :
"UNDANG‑UNDANG
TENTANG NATURALISASI JEAN HENRY JOSEPH DE QUINZE"
Pasal 1.
Permohonan Jean Henry Joseph de Quinze,
lahir tanggal 16‑2‑1891 di Venlo (Limburg), bertempat tinggal di Asrama
Pengungsian Sosial (Balapan) Yogyakarta untuk menjadi warga Negara Indonesia
dikabulkan dengan pengertian, bahwa ia memperoleh kewargaan Negara pada hari ia
dihadapan Pengadilan Negeri dari daerah tempat kedudukannya bersumpah atau
berjanji setia kepada Negara Indonesia sebagai termaktub pasal 5 ayat (8)
Undang‑undang tentang warga Negara dan penduduk Negara Indonesia.
Pasal 2.
Undang‑undang
ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di
Yogyakarta
pada tanggal 23 Maret 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
*367
SOEKARNO.
Menteri
Kehakiman,
SUSANTO
TIRTOPRODJO.
Diumumkan
pada
tanggal 23 Maret 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Untuk perbaikan ke depan silakan tinggalkan saran ataupun komentar...