Sabtu, 13 Oktober 2012

UU No 72 Tahun 1954 Tentang Pembagian I.B.W. XVI (Jawatan Kereta Api) Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun 1952 dan 1953


UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)
NOMOR 72 TAHUN 1954 (72/1954)
TENTANG

PENETAPAN BAGIAN I.B.W. XVI (JAWATAN KERETA API)
DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK
TAHUN‑TAHUN DINAS 1952 DAN 1953

Presiden Republik Indonesia,

     Mengingat: pasal 113 Undang‑undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang‑undang Perusahaan Indonesia (IBW);

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

MEMUTUSKAN :

Pasal 1

     Bagian IBW. XVI (Jawatan Kereta Api) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun‑tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan
seperti yang dinyatakan pada lampiran‑lampiran undang‑undang ini.

Pasal 2

     Undang‑undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan
berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.

     Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintah‑ kan pengundangan undang‑undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                             Disahkan di Jakarta
                             pada tanggal 29 Nopember 1954.
                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                      SOEKARNO.

MENTERIPERHUBUNGAN,

A.K. GANI.

Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,

DJODY GONDOKUSUMO.

CATATAN

Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran‑lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER.

      TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.

     Kutipan:  LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 YANG TELAH DICETAK ULANG

Sumber:   LN 1954/143



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk perbaikan ke depan silakan tinggalkan saran ataupun komentar...