UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)
NOMOR 72 TAHUN 1954 (72/1954)
TENTANG
PENETAPAN BAGIAN I.B.W. XVI (JAWATAN KERETA API)
DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK
TAHUN‑TAHUN DINAS 1952 DAN 1953
Presiden Republik Indonesia,
Mengingat: pasal 113 Undang‑undang Dasar
Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang‑undang Perusahaan Indonesia
(IBW);
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN :
Pasal 1
Bagian IBW. XVI (Jawatan Kereta Api) dari
Anggaran Republik Indonesia untuk tahun‑tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan
seperti
yang dinyatakan pada lampiran‑lampiran undang‑undang ini.
Pasal 2
Undang‑undang ini mulai berlaku pada hari
diundangkan dan
berlaku
surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintah‑ kan pengundangan undang‑undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29
Nopember 1954.
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
SOEKARNO.
MENTERIPERHUBUNGAN,
A.K.
GANI.
Diundangkan
pada
tanggal 31 Desember 1954.
MENTERI
KEHAKIMAN,
DJODY
GONDOKUSUMO.
CATATAN
Di
dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran‑lampiran ini
terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar
berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan
menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER.
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT
IS NOT DISPLAYED.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 YANG TELAH DICETAK
ULANG
Sumber: LN 1954/143
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Untuk perbaikan ke depan silakan tinggalkan saran ataupun komentar...