Oleh: Dr. Harjono, S.H., M.C.L.
Abstrak
UUD Negara RI Tahun 1945 setelah perubahan ketiga, telah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menganut asas demokrasi. Dalam menjaga tegaknya konstitusi, UUD 1945 membentuk lembaga baru yang bernama Mahkamah Konstitusi. Peran Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan peradilan tata negara adalah untuk menegakkan norma-norma hukum tertinggi yang terdapat dalam UUD 1945. Oleh karenanya, seringkali peran peradilan tata negara disebut sebagai "the guardian of the constitution". Dalam konstitusi negara modern, ditetapkan pula di dalamnya hak-hak warga Negara, dan oleh karena hak-hak tersebut dicantumkan dalam konstitusi maka statusnya menjadi hak-hak konstitusi warga negara yang secara substantif harus ditegakkan pula oleh Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh sebab itu, Peradilan Tata Usaha Negara juga berfungsi sebagai "the guardian of citizens."
Keywords : Negara Hukum, Demokrasi dan Mahkamah Konstitusi
A. Pendahuluan
Sebanyak empat kali, Majelis Permusyawaratan Rakyat berhasil melakukan perubahan UUD 1945. Perubahan tersebut dilakukan sepanjang tahun 1999-2002 dan berhasil mengubah atau menambah Pasal-Pasal UUD 1945 sebanyak 300 % dari naskah sebelum perubahan. UUD 1945 sebelum perubahan hanya terdiri dari 16 bab, 37 pasal dan 47 ayat ditambah 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan. Setelah 4 kali perubahan, UUD 1945 menjadi 20 bab, 73 pasal, 171 ayat ditambah 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Pasal Aturan Tambahan.
Tulisan ini akan lebih memfokuskan pada perubahan ketiga UUD 1945 pada 2001 yang berhasil metetakkan dasar negara hukum, demokrasi, dan membentuk lembaga baru yang bernama Mahkamah Konstitusi. Penegasan bahwa Indonesia sebagai negara hukum bisa dilihat pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara hukum". Sementara pasal pasal yang terkait dengan peneguhan demokrasi juga secara gamblang disebutkan pada beberapa pasal.
Sementara Indonesia adalah sebuah Negara Demokrasi bisa dicermati pada beberapa pasal. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 mengatakan, "Kedautatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Selain itu, wujud nyata Indonesia sebagai negara demokrasi juga bisa dilihat pada Pasal 6A yang mengatur mengenai pemilihan Presiden dan wakil presiden secara langsung, Pasal 18 Ayat (3) dan (4) yang mengatur mengenai pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Penegasan Demokrasi juga bisa dilihat pada Pasal, 19 Ayat (3) UUD 1945 yang mengatur mengenai pemilihan umum anggota DPR, Pasal 22C Ayat (1) pemilihan umum untuk anggota DPD. Bahkan, UUD 1945 setetah perubahan, mengatur dalam satu bab tersendiri, yakni Bab VIIB tentang Pemilihan Umum yang memuat Pasal 22E dengan 6 ayat. Penegasan tersebut dimaksudkan untuk tebih meneguhkan dan menguatkan komitmen Indonesia sebagai sebuah negara yang menganut asas demokrasi dalam menjalankan roda kenegaraan.
Dalam bagian selanjutnya, agar hukum tetap menjadi panglima dalam bernegara, sebagaimana yang dimaksud pada Pasal I Ayat (3) UUD 1945, dan supaya demokrasi tidak tercederai yang berakibat pada tiadanya legitimasi pemerintahan, dibuatlah satu lembaga negara baru yang bernama Mahkamah Konstitusi.
Lembaga negara baru ini lahir pada perubahan ketiga UUD 1945, berbarengan dengan peneguhan negara hukum dan penguatan demokrasi dalam UUD 1945. Pasal 24C Ayat (1) memberikan empat kewenangan Mahkamah Konstitusi, yaitu berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, lembaga ini juga mempunyai satu kewajiban, sebagaimana disebutkan pada Pasal 24C Ayat (2), yaitu wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Sumber: http://online-journal.unja.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Untuk perbaikan ke depan silakan tinggalkan saran ataupun komentar...