Tahun 2014 pemerintah kembali membuka penerimaan untuk CPNS. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pendaftaran tahun ini dilakukan secara online. Pada tahun ini peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) hanya dapat memilih satu instansi, dan boleh memilih maksimal tiga jabatan pada instansi yang sama. Kalau ada peserta yang melanggar ketentuan jumlah instansi, misalnya mendaftarkan di beberapa instansi, Panselnas akan membatalkan kelulusannya pada semua instansi yang dilamarnya.
Dalam seleksi CPNS tahun 2014 ini, pendaftaran dilakukan secara single entry, sehingga setiap pelamar CPNS hanya melalui satu pintu, yakni panselnas.menpan.go.id. Selain itu, pelamar harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK), yang satu sama lain tidak ada yang sama. “Dengan cara itu, dipastikan seorang pelamar hanya bisa mendaftar di satu instansi. Kalau memaksakan diri mendaftarkan di dua instansi atau lebih, otomatis akan terdeteksi oleh sistem yang telah dibangun Panselnas.
Salah satu alasan pelamar hanya boleh melamar di satu instansi, karena tahun lalu banyak pelamar yang diterima di lebih dari satu instansi. Tahun lalu, mereka masih boleh memilih instansi yang disukainya, namun hal itu berakibat banyak formasi yang kosong karena ditinggal. Kejadian itu juga menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pelamar lain.
Salah satu alasan pelamar hanya boleh melamar di satu instansi, karena tahun lalu banyak pelamar yang diterima di lebih dari satu instansi. Tahun lalu, mereka masih boleh memilih instansi yang disukainya, namun hal itu berakibat banyak formasi yang kosong karena ditinggal. Kejadian itu juga menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pelamar lain.
Sumber: http://www.menpan.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Untuk perbaikan ke depan silakan tinggalkan saran ataupun komentar...