Putusan Mahkamah Konsititusi (MK) tentang tempat khusus merokok dinilai tidak konsisten. Sebab semangat putusan ini bertentangan dengan putusan MK sebelumnya dalam kasus gambar membahayakan akibat rokok.
"Saat memutus kasus rokok sebelumnya, MK sangat briliant yaitu setiap bungkus rokok harus disertai gambar membahayakan akibat dampak merokok di bungkus rokok. Tapi kok sekarang MK membolehkan tempat khusus untuk merokok. Ini kan tidak konsisten," kata aktifis anti rokok, Azas Tigor Naenggolan saat berbincang dengan detikcom, Rabu (18/4/2012).
Putusan ini sangat disayangkan oleh para penggiat anti rokok. Sebab asap rokok tidak bisa dikendalikan meskipun tempat merokoknya sudah dilokalisir. Sehingga dengan putusan MK ini, bahaya asap rokok menjadi ancaman pada setiap orang.
"Putusan MK ini sebuah langkah mundur. Perdebatan ini kan dulu sudah ada dan menyimpulkan merokok itu harus di tempat umum, bukan di dalam gedung atau di dalam tempat khusus merokok," ucap Azas.
Membaca putusan MK, Azas menilai ada kejanggalan. Yaitu dalam pertimbangannya, MK menilai perlu dipertimbangkan nasib orang yang tidak merokok tetapi terkena asap rokok. Namun pertimbangan ini dimentahkan dalam amar putusannya.
"Dipertimbangannya sudah sangat bagus, MK memikirkan nasib kesehatan orang-orang yang tidak merokok. Tapi kok putusannya malah menyediakan khusus tempat merokok. Apa asap rokok bisa diisolasi?," tanya Azas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Untuk perbaikan ke depan silakan tinggalkan saran ataupun komentar...