Tampilkan postingan dengan label Artikel Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Januari 2015

Pemberantasan Korupsi: Secercah Asa di Awal Tahun Baru

Oleh: Oleh: Prof. D.R. Krisna Harahap, S.H., M.H.
Upaya pemberantasan korupsi diperkirakan bakal menemui ujian semakin berat tahun ini. Di penghujung 2015, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengakhiri masa baktinya. Artinya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan fit and proper test untuk mencari pimpinan baru. Duduk persoalan justru terletak pada lembaga legislatif itu sendiri. Tidak ada jaminan bahwa para wakil rakyat yang terhormat itu akan seia sekata bertekad memberantas bahaya laten yang kita kenal sebagai  korupsi itu.

Kamis, 14 Maret 2013

Tidak Ada (Hukum) Pemberhentian Presiden

Oleh: CSA. Teddy Lesmana
Setelah Perubahan UUD 1945, maka berakhirlah kekuasaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga pemegang kedaulatan rakyat di Indonesia. Dengan demikian, berakhir pula kedudukannya sebagai lembaga tertinggi negara dalam struktur kelembagaan Negara di Indonesia. Pada masa itu, Hukum Tata Negara Indonesia menghadapi suatu masa dimana perubahan besar telah terjadi dalam kedudukan, tugas, dan wewenang Lembaga Negara.

Sabtu, 29 Desember 2012

Pengakuan dalam Hukum Internasional


Apabila kita mempelajari hukum internasional, terutama sejak abad ke-18 sampai dewasa ini, maka kita akan menemukan betapa pentingnya peranan lembaga pengakuan internasional dalam hubungan antar negara sebagaimana diakui oleh semua sarana hukum internasional. Malahan tidak berlebihan kalau kita mengatakan disini bahwa pemberian atau dalam segi negatifnya penolakan pemberian pengakuan itu, telah merupakan faktor yang banyak pengaruhnya terhadap perkembangan sejarah internasional.

Selasa, 25 Desember 2012

Konsep Hak Asasi Manusia


Perjuangan akan  kekokohan praktik penghormatan harkat dan martabat, Hak Asasi Manusia. Adalah sejarah dari perjalanan panjang. Perjuangan dari peperangan yang telah mengorbankan jutaan manusia. Ada peristiwa perang. Perang dunia pertama dan perang dunia kedua. Ada pembantain etnis, ras, seperti yang terjadi dalam regim Hitler. Ada pembantaian etnis di Ruanda (ICTR), ada pemusnahan secara paksa etnis di Yogoslavia (ICTY). Pemberontakan di Tiananmen. Pemusnahan etnis di Kamboja. Dan berbagai peristiwa kekejaman lainnya menjadikan Hak Asasi Manusia penting untuk dipositifkan sebagaimana usul David Hume, Austin dan Hart.

Rabu, 19 Desember 2012

Upaya Meningkatkan Supremasi Hukum

Oleh: Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.
Akhir-akhir ini banyak dibicarakan tentang supremasi hukum, setelah gerakan reformasi ini berjalan kurang lebih setahun lamanya. Didalam demo-demo atau didalam surat kabar banyak dilontarkan tuntutan tentang tidak adanya penegakan hukum, bahwa hukum kita terpuruk, oleh karena itu hukum harus ditegakan dan supremasi hukum harus dijalankan. Makin merajalelanya korupsi, banyaknya pelanggaran-pelanggaran hukum yang tidak ditindaklanjuti, makin banyaknya perkara yang tidak serius penanganannya atau tidak tuntas penyelesaiannya, banyaknya kerusuhan-kerusuhan yang menimbulkan keresahan menyebabkan orang mulai mempertanyakan tentang penegakan hukum atau supremasi hukum.

Senin, 17 Desember 2012

Arti Penemuan Hukum bagi Notaris

Oleh: Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.
Yang dimaksud dengan penemuan hukum atau yang dalam bahasa asing dikenal dengan rechtsvinding dan law making adalah menemukannya hukum karena hukum itu tidak lengkap atau tidak jelas.
Hukum atau peraturan hukum itu tidak lengkap dan tidak jelas. Hukumnya itu sudah ada, bukan tidak ada. Dari segi teori dikatakan bahwa hukum itu sudah ada pada perilaku manusia, manusia itu sendiri (Paul Scholten).

Sabtu, 15 Desember 2012

Penerapan Hermeneutika


Di kota Yunani. Ada mitologi yang berlaku dikalangan masyarakatnya. Tokoh mitologi itu adalah Hermes. Hermes diyakini sebagai seorang utusan yang mempunyai tugas menyampaikan pesan Jupiter kepada manusia. Hermes dilukiskan layaknya sebagai seorang yang mempunyai kaki bersayap dan lebih banyak dikenal dengan sebutan Merkurius dalam bahasa latin.

Kontroversi Terdakwa Jadi Capres


Rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR pada hari Senin, 7 Juli 2003 akhirnya mengesahkan RUU Pemilihan Presiden menjadi Undang-Undang Pemilihan Presiden. Bangyak yang menilai UU tersebut lahir karena hasil bargaining politik antara beberapa kepentingan elite Partai besar yang masing-masing mempunyai cacat dalam syarat-syarat yang diajukan dalam RUU Pemilihan Presiden sebelumnya.

Kamis, 25 Oktober 2012

Menguak Sekilas Kondisi Intelijen Indonesia

Oleh: @STNatanegara
"Berani tidak dikenal, mati tidak dicari, berhasil tidak dipuji, dan gagal dicaci maki" tercapai dalam kasus Sampang tapi tidak pada teror Solo. Operasi intelijen Indonesia masih dipengaruhi oleh kepentingan politik 'user' yang tidak menjamin obyektifitas analisis dan profesionalisme, hal ini dimungkinkan oleh doktrin single client kepada 'user' dan lemahnya fungsi kontrol pada kepeminpinan sang 'user', meski reformasi sudah berjalan bertahun - tahun, doktrin single client tersebut masih terlalu kuat mempengaruhi kinerja intelijen nasional.

Selasa, 23 Oktober 2012

Menjaga Kekuatan Moral KPK

Oleh: Bambang Soesatyo
Perang melawan komunitas koruptor, sesungguhnya, baru saja dimulai. Maka, kekuatan moral KPK dalam perang itu harus terjaga dan dijaga. Sebab, para koruptor sudah mengakumulasi kekuatan untuk melancarkan serangan balik yang bisa saja merontokan moral KPK.

Sabtu, 04 Agustus 2012

Analisis Undang-undang No.30 Tahun 2002 Tentang KPK

Ini merupakan analisis sederhana, yang bisa dilakukan oleh siapa saja yang peduli pada perkembangan demokrasi di Indonesia, khususnya dibidang hukum, sebagai wujud kepedulian terhadap usaha penegakan supremasi hukum di negeri ini. Semua kita mempunyai hak untuk mengkritisi undang-undang, secara jujur dengan alasan serta pertimbangan yang logis. Sehingga analisis serta kritik terhadap undang-undang akan bermuara pada perbaikan sistem hukum di Indonesia dan persamaan hak di depan hukum yang kita cita-citakan selama ini akan menjadi kenyataan.

Senin, 09 April 2012

Pengakuan (Recognition) dalam Hukum Internasional

Pengakuan merupakan masalah yang paling rumit di dalam hukum internasional. Hal ini dikarenakan dipengaruhi oleh berbagai factor, yaitu:

Kamis, 05 April 2012

Rekonseptualisasi KUHAP

Fenomena kegagalan transformasi pendidikan hukum ini, tidak menjadi alasan bagi masyrakat untuk berdiam diri. Justru bagi masyarakat, merosotnya fungsi hukum dan buruknya mental polisi, jaksa, hakim dan advokat merupakan “laboratorium hukum” untuk mengeksploitasi praktik-praktik tercela yang tersem-bunyi di balik meja polisi, jaksa, hakim maupun tas hitam sang advokat.

Jumat, 30 Maret 2012

Etika dan Moral Politik vs Penegakan Hukum

Dalam praktiknya antara Politik dan Hukum memang sulit dipisahkan, karena setiap suatu rezim yang sedang berkuasa disetiap negara punya “politik hukum” sendiri dalam melaksana konsep tujuan pemerintahannya khususnya yang berhubungan dengan pembangunan dan kebijakan-kebijakan politiknya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Rabu, 21 Maret 2012

Pengantar Hukum Ketenagakerjaan

Pengertian dan Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan
Hukum Ketenagakerjaan merupakan istilah baru dalam ilmu hukum pada umumnya dan hukum perburuhan pada khususnys, Menurut UU No. 13 Tahun 2003, pengertian ketenagakerjaan adalah lebih luas dibandingkan dengan perburuhan sebagaimana dalam KUHPerdata. Namun demikian pelaksanaan peraturan perundang – undangan di bidang ketenagakerjaan masih mempergunakan beberapa undang-undang yang dikeluarkan sebelum dikeluarkan UU No. 13 Tahun 2003. Adapun perkembangan Hukum Ketenegakerjaan dapat dicatat dalam 5 (lima) fase.

Sabtu, 10 Maret 2012

KUHAP Tidak Mengenal Putusan "Bebas Tidak Murni"

Pasal 244 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi, “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”. Pasal 244 KUHAP ini adalah satu-satunya landasan hukum untuk melakukan upaya hukum kasasi di dalam perkara pidana, dan seperti kita ketahui jika disimak di dalam pasal tersebut kata demi kata tidak ada kata-kata yang menerangkan putusan ‘bebas murni’ atau ‘putusan bebas tidak murni’. Bahwa memang semua putusan Pengadilan, khususnya dalam peradilan pidana terhadap pihak-pihak yang tidak puas dapat dilakukan upaya hukum, baik itu upaya hukum biasa berupa Banding dan Kasasi, maupun upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (herziening) sebagaimana diatur di dalam Bab XVII dan Bab XVIII UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP.

Minggu, 12 Februari 2012

Menggugat Kepatuhan Hakim Kita

Pakar Sosiologi Hukum Prof.DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun putusan judex factie ( PN dan PT) telah menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri ini”. Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut kmenjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan.

Sabtu, 11 Februari 2012

Indonesia Dalam Krisis Kepatuhan Hukum

Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan diwujudkan dalam bentuk prilaku sebagai cermin kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara. Di dalam budaya hukum masyarakat dapat pula dilihat apakah masyarakat kita dalam kesadaran hukumnya sungguh-sungguh telah menjunjung tinggi hukum sebagai suatu aturan main dalam hidup bersama dan sebagai dasar dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari resiko hidup bersama.

Senin, 30 Januari 2012

Defending The Direct Gubernatorial Election

The political reformation in 1998 has significantly transformed the democratization atmosphere in Indonesia through amendment of the 1945 Constitution. One of its fundamental changes is related to the electoral mechanism on regional leaders for Governors, Regents and Mayors. We used to have indirect election where the regional leaders were chosen by members of local parliament. A year after the enactment of Law Number 32 Year 2004 of Regional Government, the election of regional leaders was changed to direct election which uses one person one vote mechanism.

Selasa, 24 Januari 2012

Hukum yang Merampas

“Hukum menjadi senjata bagi ketamakan!”, tulis Frederic Batiat, seorang politisi borjuis Prancis abad 19. Bastiat menujukan satire itu kepada kaum sosialis yang memanfaatkan posisinya di parlemen untuk merampas secara legal milik kaum borjuis/kapitalis melalui hukum atas dalih misi filantropisnya menciptakan kesetaraan.